Dalam kesempatan kali ini akan dibahas secara lengkap tentang tentang akad ijarah. Akad ijarah ini sejenis dengan akad jual beli, tapi bedanya adalah yang dipindahkan bukan hak kepemilikannya melainkan hak guna atau manfaatnya.
Yaitu manfaat dari barang dan/atau jasa (pekerjaannya). Barang yang disewakan atau objek ijarah bisa berupa mobil, rumah, perabot, dan lain sebagainya.
Karena yang ditransfer ini manfaat dari suatu barang dan/atau jasa, sehingga semua yang bisa ditransfer manfaatnya bisa menjadi objek ijarah. Berikut merupakan penjelasan lebih lengkapnya.
Pengertian Akad Ijarah

Menurut Sayyid Sabiq dalam fikih sunah, al Ijarah ini berasal dari kata al Ajru yang mempunyai makna al ‘Iwadhu atau ganti atau kompensasi.
Akad ijarah adalah akad pemindahan manfaat terhadap suatu barang atau asset dalam waktu tertentu tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan dari barang atau asset tersebut.
Akad ijarah ini mewajibkan si pemberi sewa untuk dapat menyediakan barang yang bisa dipakai atau dapat diambil manfaat darinya selama periode akan.
Dan memberikan hak kepada pemberi sewa untuk menerima pembayaran sewa terhadap barang yang disewakan.
Jika setelah dilakukan akad terdapat kerusakan sebelum barang digunakan, maka akad bisa dibilang batal atau pemberi sewa harus mengganti barang yang disewakan dengan barang baru yang sejenis.
Penyewa
Penyewa adalah pihak yang memakai atau mengambil manfaat terhadap barang.
Sehingga penyewa mempunyai kewajiban untuk membayar sewa dan juga menggunakan barang yang sesuai dengan kesepakatan, tidak melanggar ketentuan syariah, dan merawat keutuhan barang tersebut.
Jika kerusakan barang ini dikarenakan dari kelalaian penyewa, maka penyewa mempunyai kewajiban untuk menggantinya atau memperbaikinya.
Selama dalam masa perbaikan, waktu penyewaan tidak diperpanjang.
Pemberi sewa bisa meminta penyewa untuk menyediakan suatu jaminan terhadap ijarah dengan tujuan untuk menghindari resiko kerugian.
Aturan Ijarah
Akad ijarah ini harus memuat aturan tentang jangka waktu akad, besaran sewa (upah), cara pembayaran sewa, peruntukan barang yang disewakan, dan hal lainnya yang dianggap penting.
Begitu akad ijarah disepakati maka bersifat mengikat para pihak yang terlibat didalamnya, dan jika terjadi suatu perubahan pada isi akad harus disepakati bersama.
Setelah akad ditandatangani, pemberi sewa tidak bisa menyewakan barang yang sudah disewakan kepada pihak lain selama periode akad.
Perjanjian tersebut mulai berlaku efektif pada saat penyewa bisa menggunakan barang yang disewanya, bukan ketika penandatanganan akad.
Jenis – Jenis Akad Ijarah

Berdasarkan Objek yang Disewakan, ijarah ini bisa dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
- Manfaat terhadap asset yang tidak bergerak. Misalnya seperti rumah, mobil dan motor.
- Manfaat terhadap asset jasa. Misalnya seperti yang berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.
Berdasarkan PSAK Nomor 107, ijarah dibagi menjadi 4 jenis yaitu sebagai berikut:
- Ijarah
Adalah kegiatan sewa menyewa objek ijarah tanpa adanya perpindahan dari hak kepemilikan barang atau asset.
- Ijarah Muntahiya Bit Tamlik
Adalah ijarah dengan janji atau wa’ad perpindahan kepemilikan barang yang diijarahkan pada saat tertentu.
Perpindahan kepemilikan bisa dilaksanakan apabila semua pembayaran sewa terhadap objek ijarah yang dialihkan sudah diselesaikan dan objek ijarah sudah diserahkan kembali kepada pemberi sewa.
Selanjutnya, untuk perpindahan kepemilikan akan dibuatkan akad yang baru, dan terpisah dari akad ijarah sebelumnya.
Perpindahan kepemilikan ini bisa dilakukan dengan melalui penjualan, hibah, atau penjualan secara bertahap (angsuran) setiap penyewa melakukan pembayaran dari harga total sampai dengan dia mempunyai asset atau barang tersebut secara penuh di akhir akad.
- Jual-dan-Ijarah
Adalah transaksi untuk menjual objek ijarah kepada pihak lain, dan selanjutnya disewa kembali objek yang sudah dijual tersebut.
- Ijarah-lanjut
Adalah menyewakan lebih lanjut kepada pihak lain terhadap asset atau barang yang sebelumnya disewa dari pemilik.
Rukun Akad Ijarah

Rukun dari akad ijarah ini ada 3, yaitu sebagai berikut:
- Pelaku, yang terdiri dari pemberi sewa atau pemberi jasa (lessor atau mu’jir) dan penyewa atau pengguna jasa (lessee atau musta’jir).
- Objek, yang berupa manfaat dari asset/barang (ma’jur) dan pembayaran sewa, atau manfaat jasa dan pembayaran upah.
- Ijab Kabul
Ketentuan Akad Ijarah

Ketentuan dari akad ijarah adalah sebagai berikut ini.
1. Pelaku
- Harus cakap hukum dan baligh.
2. Objek Akad Ijarah
Manfaat asset dan/atau jasa
- Harus dapat dinilai dan bisa dilakukan dalam kontrak.
Misalnya seperti sewa mobil, maka mobil tersebut harus bisa berfungsi sebagaimana mestinya mestinya dan tidak mengalami kerusakan.
- Harus diperbolehkan secara syariah atau tidak diharamkan.
Oleh karena itu ijarah atas objek sewa yang diharamkan oleh Allah dianggap tidak sah. Misalnya seperti, memberi upah kepada orang untuk mencelakai orang lain, menyewakan rumah sebagai tempat berbuat maksiat dan lain sebagainya.
- Ditentukannya dengan jelas jangka waktu penggunaan manfaat. Misalnya 5 tahun.
- Spesifikasi-nya harus dikenali secara jelas untuk menghilangkan ketidaktahuan yang bisa menyebabkan sengketa.
Misalnya seperti kondisi fisik mobil yang disewakan. Untuk mengetahui kejelasan dari manfaat suatu asset atau barang bisa dilaksanakan identifikasi fisik.
- Bisa dialihkan secara syariah.
Contoh manfaat yang tidak bisa untuk dialihkan secara syariah sehingga akad-nya dinyatakan tidak sah adalah sebagai berikut:
- Kewajiban shalat 5 waktu dan juga puasa di bulan Ramadhan tidak bisa dialihkan, karena merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu.
- Mempekerjakan orang untuk membaca Al-Quran dan manfaat atau pahalanya ditujukan untuk orang yang mempekerjakan-nya atau orang lain. Karena pahala dari membaca Al-Quran akan diterima oleh orang yang membacanya, sehingga tidak aka nada manfaat yang bisa dialihkan.
- Asset atau barang yang habis pada saat dikonsumsi tidak bisa dijadikan sebagai objek ijarah. Karena mengkonsumsi atau mengambil manfaat dari asset tersebut sama dengan memilikinya. Misalnya seperti makanan, minuman, uang, dan lain sebagainya.
Sewa dan upah
Sewa dan upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan juga dibayarkan oleh si penyewa atau pengguna jasa kepada pemberi sewa atau pemberi jasa.
Yaitu sebagai pembayaran atas manfaat yang diperoleh dari asset atau jasa oleh si penyewa.
- Harus jelas berapa besaran-nya dan juga diketahui oleh semua pihak yang terlibat dalam akad. Tidak boleh menyatakan bahwa “gaji atau upah yang diterima penyewa tergantung dari penjualan perusahaan”, karena besaran-nya menjadi tidak pasti.
- Dapat dibayarkan dalam bentuk manfaat lain yang mirip atau serupa dengan objek akad.
- Mempunyai sifat fleksibel. Hal ini berarti bisa berbeda untuk ukuran waktu, tempat, jarak, dan lainnya. Misalnya seperti, sewa mobil yang jenisnya sama, Di Jakarta Rp.600.000 sedangkan di Semarang Rp.400.000. Atau menyewakan bangunan untuk took pakaian harga sewanya Rp.30 juta/tahun, namun dipakai untuk bengkel harga sewanya Rp.40 juta/tahun.
Begitu disepakati oleh para pihak yang terlibat dalam akad maka bersifat mengikat dan tidak boleh berubah selama masa akad.
Ketentuan Syariah untuk Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
- Pihak yang terlibat didalamnya harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dilakukan dengan hibah atau jual beli hanya bisa dilakukan setelah berakhirnya akad ijarah.
- Janji pemindahan kepemilikan yang sudah disepakati pada awal akad ijarah adalah wa’ad, yang hukumnya tidaklah mengikat. Jika janji ingin direalisasikan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilaksanakan setelah berakhirnya akad ijarah.
3. Ijab Kabul
Adalah pernyataan dan ekspresi saling ikhlas diantara para pihak yang terlibat dalam akad yang dilakukan secara tertulis dan verbal dengan melalui korespondensi atau menggunakan berbagai cara komunikasi modern.
Hukum Akad Ijarah

Al-Quran

Artinya: “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agas sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (QS. Az-Zukhruf: 32).

Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama 2 tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusunan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.
Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian.
Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum 2 tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.
Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 233).

Artinya: Salah seorang dari kedua wanita itu berkata “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. (QS. Al-Qasas: 26).
Al- Hadist
Dari Saad bin Abi Waqqash r.a bahwa Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam bersabda: “Dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas dan perak.” (HR Nasa’i).
“Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam melarang 2 bentuk akad sekaligus dalam 1 objek.” (HR Ahmad dari Ibnu Mas’ud).
Dari Abu Hurairah r.a dai Nabi Shallallahu `alaihi Wa Sallam beliau bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Ada 3 golongan yang pada hari kiamat (kelak) Aku akan menjadi musuh mereka:
- Seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena Aku kemudian ia curang,
- Seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya,
- Seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberinya upahnya.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no.1489 dan Fathul Bari IV:417 no.2227).
Berakhirnya Akad Ijarah

- Periode akad sudah selesai sesuai dengan perjanjian awal, namun kontrak masih bisa berlaku meskipun dalam perjanjian sudah selesai dengan beberapa macam alasan. Misalnya keterlambatan masa panen apabila menyewakan lahan untuk kegiatan pertanian, maka dapat memungkinkan berakhirnya akad setelah panen selesai.
- Periode akad belum selesai namun pemberi sewa dan penyewa sepakat untuk mengakhiri perjanjian atau akad.
- Terjadi kerusakan pada objek ijarah.
- Penyewa tidak bisa membayar sewa.
- Salah satu pihak yang terlibat dalam akad meninggal dunia dan ahli waris tidak mempunyai keinginan untuk melanjutkan akad karena memberatkannya. Apabila ahli waris merasa tidak masalah maka akad akan tetap dijalankan. Kecuali akadnya adalah upah menyusui, maka jika sang bayi atau penyusunya meninggal maka akadnya menjadi batal.
Akhir Kata
Demikianlah pembahasan mengenai Akad Ijarah. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan bisa menambah wawasan kamu.
Jika ada kritik, saran, atau pertanyaan silakan sampaikan di kolom komentar. Terima kasih.