√ Akad Musyarakah | Jenis, Rukun, Ketentuan, Sumber Hukum

Istilah lain dari akad musyarakah adalah sharikah atau syirkah atau kemitraan. Adalah suatu persekutuan diantara 2 orang atau lebih.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 106 menjelaskan bahwa:

“Akad musyarakah adalah akad kerja sama antara 2 pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak akan memberikan suatu kontribusi modal atau dana dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh akan dibagikan berdasarkan nisbah yang sudah disepakati, sedangkan untuk kerugian berdasarkan kontribusi modal.”

Para mitra yang terlibat secara bersama-sama menyediakan modal untuk mendanai sebuah usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah dijalankan atau yang baru. Untuk lebih jelasnya berikut merupakan penjelasannya.

Pengertian Akad Musyarakah

pengertian akad musyarakah

Akad musyarakah adalah akad kerjasama diantara para pemilik dana yang menggabungkan dananya dengan tujuan untuk mencari keuntungan.

Modal yang disetorkan harus digunakan untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan bersama.

Sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan kepada pihak lainnya tanpa izin dari mantra yang lainnya.

Setiap mitra harus memberikan kontribusi, dan menjadi wakil dari mitra yang lainnya serta sebagai agen untuk usaha kemitraan.

Seorang mitra tidak bisa dipisahkan dari semua aktivitas yang dilakukan oleh mitra lainnya dalam melaksanakan aktivitas normal usaha.

Pada dasarnya terhadap modal yang ditanamkan tidak boleh terdapat jaminan dari mitra lainnya.

Karena hal tersebut bertentangan prinsip “untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi).

Namun, untuk mencegah para mitra melakukan kelalaian, atau kesalahan yang disengaja atau bahkan melanggar perjanjian yang sudah disepakati, maka diperbolehkan meminta jaminan yang berasal dari pihak ke-3 atau mitra lain.

Dalam PSAK No.106 ini dijelaskan beberapa contoh kesalahan yang disengaja seperti:

  • Pelanggaran terhadap akad, seperti penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya dan juga pendapatan dari operasional.
  • Pelaksanaan usaha yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Jenis – Jenis Akad Musyarakah

jenis jenis akad musyarakah

Berdasarkan ulama fikih, akad musyarakah ini bisa dikategorikan menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut.

1. Akad Musyarakah Al Milk

Akad musyarakah al milk ini mengandung arti kepemilikan bersama. Dimana keberadaannya akan muncul jika 2 orang atau lebih mendapatkan kepemilikan bersama terhadap suatu asset atau kekayaan.

Misalnya, terdapat 2 orang atau lebih yang menerima warisan sebidang tanah, baik yang bisa dibagi atau tidak bisa dibagi.

Contoh lainnya adalah berupa kepemilikan suatu benda secara bersama-sama.

Dalam hal tersebut para mitra harus berbagai atas kekayaan tersebut, termasuk pendapatan yang diperoleh. Musyarakah al milk ini bisa bersifat sukarela atau tidak sukarela.

Misalnya seperti kekayaan bersama dapat dibagi, tapi para mitra memutuskan untuk tetap memilikinya secara bersama-sama, maka syirkah al milk tersebut bersifat sukarela atau ikhtiari.

Contoh lain dari musyarakah al milk adalah kepemilikan suatu benda yang dibeli secara bersama-sama.

Namun jika benda tersebut tidak bisa dibagi dan mereka terpaksa harus memilikinya secara bersama, maka musyarakah al milk tersebut bersifat tidak sukarela atau Jabari.

2. Musyarakah Al’uqud

Musyarakah al’uqud adalah kemitraan yang tercipta dengan melalui kesepakatan antara 2 orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dalam pencapai tujuan tertentu.

Setiap mitra bisa berkontribusi dengan menggunakan modal atau dengan bekerja serta berbagi keuntungan dan juga kerugian.

Musyarakah jenis ini bisa dikatakan sebagai kemitraan yang sesungguhnya, karena para mitra yang terlibat secara sukarela berkeinginan untuk melakukan kerjasama investasi dengan berbagi keuntungan atau pun resiko.

Berbeda dengan musyarakah al’uqud, dalam kemitraan jenis ini setiap mitra bisa bertindak untuk mewakili mitra lainnya. Musyarakah al’uqud ini dibagi menjadi 4 jenis yaitu sebagai berikut:

  • Akad Musyarakah Abda

Disebut juga dengan syirkah a’mal (kemitraan kerja) atau syirkah shanaa’I (kemitraan para tukang) atau syirkah taqabbul (kemitraan penerimaan).

Musyarakah abdan adalah bentuk kerja sama antara 2 orang atau lebih yang berasal dari kalangan pekerja atau professional, di mana mereka sepakat untuk melakukan kerja sama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagi pendapatan yang diterima.

Para mitra berkontribusi dalam keahlian dan juga tenaga untuk menjalankan bisnis tanpa menyetor sejumlah modal.

Hasil yang berasal dari pekerjaan tersebut akan dibagikan sesuai dengan kesepakatan. Jenis keahlian yang dimiliki oleh para mitra bisa sama atau berbeda.

Para mitra bebas untuk memilih siapa yang menjadi pemimpin dan menjadi pelaksana. Dalam setiap pekerjaan yang sudah disepakati oleh salah satu mitra mengikat mitra lainnya.

  • Akad Musyarakah Wuju

Musyarakah wuju adalah kerjasama antara 2 pihak, dimana masing-masing pihak sama sekali tidak menyetorkan modal atau dana.

Mereka dalam menjalankan bisnis berdasarkan pada kepercayaan yang diberikan oleh pihak ke-3. Setiap mitra menjadi penanggung dan juga agen untuk mitra lainnya.

Keuntungan akan dibagi di antara para mitra sesuai dengan kesepakatan bersama. Setiap mitra menyumbangkan reputasi dan nama baik.

  • Musyarakah ‘Inan

Musyarakah ‘Inan atau negosiasi adalah bentuk kerja sama dimana komposisi dan kedudukan para pihak yang terlibat adalah tidak sama, baik dalam hal modal atau pekerjaan.

Tanggungjawab dari para mitra ini berbeda satu dengan yang lainnya dalam mengelola usaha.

Setiap mitra bertindak sebagai agen atau kuasa dari kemitraan yang dibentuk, namun bukan sebagai penjamin untuk mitra yang lainnya.

Kewajiban terhadap pihak ke-3 ini bersifat masing-masing, artinya tidak ditanggung secara bersama-sama.

Seorang mitra tidak mempunyai tanggung jawab terhadap kewajiban yang dibuat oleh mitra lainnya.

Utang yang didapatkan oleh seorang mitra tidak bisa ditagih atau dituntut kepada mitra yang lainnya.

Keuntungan yang didapatkan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian akan dibagi secara proporsional sesuai dengan kontribusi dana atau modal.

  • Musyarakah Mufawwadhah

Musyarakah mufawwadhah adalah kerjasama dimana kedudukan dan juga komposisi para pihak yang terlibat harus sama, baik dalam hal pekerjaan, modal, keuntungan, agama, atau resiko kerugian.

Setiap mitra mempunyai kewenangan penuh untuk bertindak atas dan bagi nama pihak lain.

Konsekunsi-nya, setiap mitra sepenuhnya bertanggungjawab terhadap tindakan hukum dan berbagai komitmen dari para mitra lainnya yang berhubungan dengan kemitraan tersebut.

Dengan begitu, tuntutan dari pihak ke-3 bisa diajukan kepada setiap mitra, dan secara bersama mempunyai tanggungjawab atas kewajiban kemitraan tersebut.

Sepanjang kewajiban yang ada memang muncul dari operasional bisnis syirkah tersebut.

Sebaliknya, setiap mitra bisa mengajukan tuntutan atas pihak ke-3 tanpa harus memperhatikan apakah mitra yang bersangkutan terlibat langsung dengan transaksi yang menimbulkan tuntutan tersebut.

Bentuk musyarakah ini mirip dengan firma. Namun dalam firma jumlah modal yang disetor tidak harus sama.

Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) , akad musyarakah ini bisa dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu sebagai berikut:

1. Musyarakah Permanen

Adalah musyarakah yang mempunyai ketentuan bagian modal dari setiap mitra jumlahnya tetap sampai akhir akad.

Misalnya seperti, mitra A dan mitra B menanamkan modal dengan jumlah awal masing-masing Rp.50 juta, maka sampai akhir akad musyarakah modal mereka masing-masing harus tetap sama sebesar Rp.50 juta.

2. Musyarakah Menurun

Atau disebut juga sebagai musyarakah mutanaqisah, adalah musyarakah yang mempunyai ketentuan bagian modal salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra yang lainnya.

Sehingga bagian modalnya akan mengalami penurunan, dan pada akhir akad mitra lainnya akan menjadi pemilik penuh atas usaha musyarakah tersebut.

Misalnya, mitra A menanamkan Rp.50 juta dan mitra B Rp.20 juta. Seiring dengan berjalannya kerja sama akad musyarakah tersebut, modal dari mitra B sebesar Rp.20 juta akan beralih kepada mitra A dengan melalui pengalihan secara bertahap.

Baca Juga: Akad Ijarah

Rukun Akad Musyarakah

rukun akad musyarakah

Prinsip dasar yang dikembangkan dalam akad musyarakah ini adalah prinsip kemitraan dan juga kerja sama antara para pihak yang terlibat di dalamnya dalam rangka mencapai keuntungan bersama.

Beberapa unsur atau rukun yang harus terdapat dalam akad musyarakah adalah sebagai berikut.

  • Pelaku
  • Objek musyarakah
  • Ijab Kabul atau serah terima
  • Nisbah keuntungan

Ketentuan Akad Musyarakah

ketentuan akad musyarakah

1. Pelaku

Terdiri dari para mitra yang harus memahami atau cakap hukum dan baligh.

2. Objek Musyarakah

  • Modal

  1. Modal yang disertakan harus secara tunai.
  2. Modal yang disertakan bisa berbentuk uang, emas, asset dagang, perak, lisensi, hak paten, dan lain sebagainya.
  3. Jika modal yang disertakan dalam bentuk non kas, maka harus ditentukan nilainya terlebih dahulu dan harus disepakati bersama.
  4. Modal yang disertakan oleh setiap mitra harus digabungkan. Tidak diperbolehkan untuk memisah modal dari setiap mitra untuk kepentingan khusus. Misalnya seperti, modal yang satu khusus untuk mendanai pembelian bangunan, sedangkan modal yang lainnya digunakan untuk mendanai pembelian peralatan kantor.
  5. Dalam kondisi yang normal, setiap mitra mempunyai hak yang sama yaitu mengelola asset kemitraan.
  6. Mitra tidak diperbolehkan meminjam uang dengan mengatasnamakan usaha musyarakah. Mitra juga tidak boleh meminjamkan uang kepada pihak ke-3 yang berasal dari modal yang ada, menyumbang atau menghibahkan uang tersebut, kecuali jika disepakati bersama.
  7. Seorang mitra tidak diperkenankan untuk mencairkan atau menginvestasikan modal kemitraan untuk kepentingan dirisendiri.
  8. Tidak boleh terdapat peminjaman modal, dimana seorang mitra tidak dapat menjamin modal dari mitra yang lainnya. Karena musyarakah ini berdasarkan pada prinsip al ghunmu bi al ghurni. Namun, seorang mitra bisa meminta mitra yang lain untuk menyediakan jaminan. Dimana jaminan-nya ini baru bisa dicairkan jika mitra tersebut melakukan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja.
  9. Modal yang ditanamkan tidak boleh dipakai untuk mendanai investasi atau proyek yang dilarang oleh Islam.
  • Kerja

  1. Partisipasi dari para mitra dalam pekerjaan adalah dasar dari pelaksanaan musyarakah.
  2. Tidak dibenarkan jika salah seorang diantara mitra tersebut menyatakan tidak ikut serta untuk menangani pekerjaan dalam kemitraan.
  3. Mitra yang mempunyai porsi kerja lebih banyak boleh meminta bagian dari keuntungan yang diperoleh lebih besar.
  4. Setiap mitra bisa bekerja atas nama pribadi atau pun mewakili mitra lainnya.
  5. Para mitra harus melaksanakan usaha sesuai dengan syariah Islam.
  6. Seorang mitra yang menjalankan pekerjaan di luar wilayah tugas yang sudah disepakati, berhak untuk mempekerjakan orang lain untuk menjalankan perkerjaan-nya tersebut. Dia mempunyai hak untuk menerima upah yang sama dengan yang dibayar untuk pekerjaan tersebut di tempat lainnya. Karena biaya pekerjaan tersebut menjadi tanggungan dari usaha musyarakah.
  7. Apabila seorang mitra mempekerjakan pekerja lain untuk menjalankan tugas yang menjadi bagiannya, maka biaya yang muncul harus ditanggung sendiri oleh mitra yang bersangkutan.

3. Ijab Kabul

Adalah pernyataan dan ekspresi saling ikhlas atau rela diantara para pihak pelaku akad yang dilakukan secara tertulis, verbal dengan melalui korespondensi atau berbagai cara komunikasi modern.

4. Nisbah Keuntungan

  1. Nisbah dibutuhkan untuk pembagian keuntungan dan juga harus disepakati oleh para mitra di awal akad. Sehingga resiko perselisihan yang terjadi diantara mitra bisa diminimalisir atau dihilangkan.
  2. Perubahan nisbah harus didasarkan pada kesepakatan pihak yang terlibat didalamnya.
  3. Keuntungan harus bisa dikuantifikasi dan juga ditentukan apa yang menjadi dasar perhitungan keuntungan tersebut.
  4. Keuntungan yang dibagikan harus menggunakan nilai realisasi.
  5. Mitra tidak boleh menentukan bagian dari keuntungan dengan menyatakan nilai nominal tertentu, karena hal tersebut sama dengan riba dan melanggar prinsip keadilan.
  6. Diperbolehkan untuk mengalokasikan keuntungan bagi pihak ke-3, misalnya disumbangkan untuk organisasi kemanusiaan atau untuk cadangan.
  7. Jika terjadi suatu kerugian akan dibagi secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan. Untuk musyarakah yang sifatnya berkelanjutan dibolehkan untuk menunda alokasi kerugian dan dikompensasikan dengan keuntungan pada periode selanjutnya.

Sumber Hukum Akad Musyarakah

sumber hukum akad musyarakah

Al-Quran

surat an-nisa 12

Artinya: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.

Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-nya.

Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.

Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutang mu.

Jika seseorang mati, baik laki-laki atau perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.

Namun jika saudara-saudara sibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertika itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutang-nya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).

(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An-Nisa:12)

surat sad 24

Artinya: Daud berkata “sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambing-mu itu untuk ditambahkan kepada kambing-nya.

Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; dan amat sedikit-lah mereka ini”.

Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. (QS. Sad:24)

As-Sunah

Hadis Qudsi: “Aku (Allah) adalah pihak ke-3 dari 2 orang yang berserikat, sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap yang lainnya. Jika seorang berkhianat terhadap yang lainnya maka Aku keluar dari keduanya”. (HR Abu Dawud dan Al Hakim dari Abu Hurairah).

“Pertolongan Allah tercurah atas 2 pihak yang berserikat, sepanjang keduanya tidak saling berhianat”. (HR Muslim).

Berakhirnya Akad Musyarakah

berakhirnya akad musyarakah

Akad musyarakah ini akan berakhir, apabila:

  1. Salah seorang dari mitra menghentikan akad.
  2. Salah seorang dari mitra hilang akal atau meninggal dunia.
  3. Modal dari musyarakah habis atau pun hilang.

Jika salah seorang mitra keluar dari kemitraan baik dengan cara mengundurkan diri, meninggal dunia, atau pun hilang akal, maka kemitraan tersebut dikatakan bubar.

Karena musyarakah ini berawal dari kesepakatan dengan tujuan untuk bekerjasama dan setiap mitra mewakili mitra yang lainnya dalam kegiatan operasional usaha.

Dengan tidak ada lagi salah seorang mitra, hal ini berarti hubungan perwakilan juga dianggap sudah tidak ada lagi.

Akhir Kata

Demikianlah sedikit penjelasan tentang akan musyarakah. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan bisa menambah wawasan kamu.

Jika ada kritik, saran, atau pertanyaan silakan sampaikan di kolom komentar. Terima kasih

Tinggalkan komentar