√ Asuransi | Akhir, Prinsip, Jenis, Fungsi, Tujuan, Pelaku

Asuransi adalah salah satu bentuk dari pengendalian resiko, yang dimana 1 pihak mengalihkan resiko yang mungkin akan terjadi di masa yang akan datang kepada pihak lainnya (perusahaan asuransi).

Asuransi adalah kata yang berasal dari bahasa Inggris (insurance) yang mempunyai arti pertanggungan.

Oleh karena itu dapat dijelaskan pula bahwa pengertian asuransi adalah suatu perjanjian antar pihak ter-tanggung/nasabah dengan penanggung/perusahaan asuransi dimana perusahaan bersedia untuk mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh nasabah di masa depan.

Supaya bisa memperoleh jaminan insurance terhadap resiko yang mungkin terjadi, maka pihak yang ter-tanggung harus membayar premi kepada pihak penanggung dalam jangka waktu tertentu.

Oke untuk lebih memahami tentang insurance, Yuk simak pembahasan-nya dalam artikel ini dengan seksama!!

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli

Agar bisa memahami lebih jelas tentang pengertian asuransi, maka kita bisa merujuk pada pendapat yang dikemukakan para ahli berikut.

Abbas Salim

“Pengertian asuransi adalah suatu kemauan dalam menetapkan berbagai kerugian kecil yang sudah pasti sebagai pengganti kerugian besar yang belum pasti terjadi di masa depan.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa orang bersedia untuk membayar kerugian yang sedikit pada masa sekarang supaya dapat menghadapi berbagai kerugian besar dimasa depan.”

Emmy Pangaribuan

“Pengertian asuransi adalah suatu perjanjian yang dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya pada pihak ter-tanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kerugian, kehilangan, atau ketidak untung-an, yang akan bisa diderita karena suatu kejadian yang belum pasti.”

Subekti

“Pengertian asuransi adalah suatu perjanjian yang termasuk ke dalam jenis perjanjian untung-untung an dimana perjanjian tersebut dengan sengaja dilandasi terhadap kejadian yang belum tentu terjadi di kemudian hari.”

Evenemen

Peristiwa atau kejadian yang tidak pasti adalah suatu peristiwa yang berdasarkan pengalaman manusia normaliter tidak bisa diharapkan akan terjadi nya.

Selain itu peristiwa tersebut secara subjektif sama sekali tidak bisa dipastikan apakah terjadi atau tidak. Sehingga, harus diperjanjikan dengan jelas dalam polis.

Polis adalah akta tertulis yang menyatakan sudah terjadi suatu perjanjian insurance antara pihak penanggung dan pihak ter-tanggung yang berisikan berbagai syarat dan ketentuan yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.

Evenemen adalah kata yang berasal dari bahasa Belanda “Evenement”, yang berarti peristiwa tidak pasti.

Dalam hukum asuransi, evenemen yang dijadikan sebagai beban bagi penanggung adalah peristiwa yang menyebabkan terjadinya kerugian atau kematian atau cacat badan atas objek asuransi.

Selama peristiwa tersebut belum terjadi, maka selama itu pula bahaya yang mengancam objek insurance disebut risiko.

Risiko yang menjadi beban ancaman bagi penanggung akan berubah menjadi kerugian yang wajib untuk diganti oleh pihak penanggung.

Prinsip Asuransi

Dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan insurance memegang beberapa prinsip yang biasanya disebut dengan prinsip insurance, yaitu sebagai berikut.

1. Insurable Interest

Insurable interest ini berarti bahwa pelanggan memiliki suatu kepentingan yang bisa di-asuransi-kan.

Hal tersebut terjadi dari hubungan finansial yang diakui oleh hukum. Orang yang bisa dikatakan mempunyai insurable interest atas objek yang di-asuransi-kan yaitu jika orang tersebut mengalami kerugian keuangan apabila terjadi suatu musibah atas objek tersebut.

Jika objek yang di-asuransi-kan ini terjadi musibah dan terbukti bahwa orang tersebut tidak mempunyai kepentingan keuangan atas objek tersebut, maka orang tersebut tidak mempunyai hak untuk meminta ganti rugi.

2. Utmost Good Faith

Utmost good faith ini adalah suatu prinsip yang menyatakan ter-tanggung/calon pemegang polis, wajib menginformasikan kepada penanggung secara jelas dan teliti tentang berbagai fakta terkait objek yang akan di-asuransi-kan serta tidak mengambil untung dari insurance.

Prinsip tersebut juga berlaku untuk perusahaan insurance, yaitu kewajiban menginformasikan/menjelaskan resiko yang dijamin atau yang dikecualikan secara jelas dan teliti.

3. Indemnity

Indemnity ini adalah suatu prinsip yang merujuk pada klaim yang dibayarkan pihak penanggung kepada pihak ter-tanggung.

Dimana pihak penanggung harus mengembalikan posisi keuangan pihak ter-tanggung sebelum terjadi kerugian.

Meskipun demikian, pihak ter-tanggung tidak mempunyai hak untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih besar daripada kerugian yang diderita.

Dapat dikatakan bahwa asuransi mempunyai prinsip ganti rugi, bukan ganti untung.

4. Subrogation

Subrogation adalah suatu prinsip pengalihan hak tuntut pihak ter-tanggung kepada pikak ke-3 jika pihak penanggung sudah membayarkan sejumlah ganti rugi sebesar kerugian yang diderita.

Prinsip tersebut mempunyai tujuan untuk menghindari terjadinya ganti rugi double dan mencegah pihak ter-tanggung menarik keuntungan dari kerusakan/kehilangan atas objek yang diasuransikan.

5. Contribution

Contribution adalah hak pihak penanggung meminta pihak penanggung lainnya untuk berbagi kewajiban membayar ganti rugi.

Prinsip tersebut biasanya berlaku antar perusahaan asuransi yang saling berbagi resiko untuk mengantisipasi kemungkinan klaim untuk objek yang bernilai besar.

6. Proximate Cause

Dalam praktek asuransi, terkadang sangat sulit untuk menentukan suatu peristiwa yang dianggap sebagai penyebab paling dominan untuk menimbulkan kerugian.

Dimana sering sekali terjadi suatu peristiwa yang bukan sebagai peristiwa tunggal, tapi merupakan rangkaian peristiwa yang saling berhubungan.

Oleh karena itu, sering terjadi kontroversi dan juga perdebatan dalam menentukan kejadian utama penyebab kerugian.

Nah, prinsip proximate cause ini bisa menjadi solusi untuk menangani masalah tersebut.

Jenis – Jenis Asuransi

Menurut pendapat yang disampaikan oleh Abdulkadir Muhammad, asuransi dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria yaitu sebagai berikut.

1. Berdasarkan Sifat Perikatannya

  • Asuransi Sukarela

Adalah insurance yang dilakukan secara bebas tanpa ada suatu paksaan yang dilakukan antara pihak penanggung dan ter-gugat sesuai dengan perjanjian yang dilakukan secara sukarela.

Contohnya adalah asuransi kerugian dan asuransi jiwa.

  • Asuransi Wajib

Adalah insurance yang sudah ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah bagi warganya yang mempunyai sifat wajib dan sudah ditentukan di dalam undang – undang.

Salah satu contohnya adalah asuransi sosial.

2. Berdasarkan Jenis Resiko

  • Asuransi Risiko Perseorangan

Adalah insurance yang bergerak pada bidang perlindungan terhadap seseorang atau individu, risiko pribadi dari ancaman bahaya atau suatu peristiwa yang tidak pasti.

Contohnya adalah asuransi kendaraan, kesehatan.

  • Asuransi Risiko Usaha

Adalah insurance yang bergerak pada bidang perlindungan atas usaha dari berbagai ancaman atau bahaya atau suatu peristiwa yang tidak pasti berhubungan dengan risiko usaha yang mungkin akan terjadi.

Contohnya adalah asuransi bisnis.

3. Berdasarkan Jenis Usaha

  • Asuransi Kerugian

Adalah insurance khusus yang bergerak pada bidang jasa perlindungan atas harta kekayaan dari berbagai macam bahaya atau peristiwa yang tidak pasti.

Contohnya seperti asuransi kebakaran, tanggung gugat, pengangkutan barang, kendaraan bermotor, dan kredit.

  • Asuransi Jiwa

Adalah insurance yang khusus bergerak pada bidang jasa perlindungan atas keselamatan jiwa seorang individu dari berbagai macam ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa.

Contohnya adalah asuransi kecelakaan diri, jiwa berjangka, dan jiwa seumur hidup.

  • Reasuransi

Adalah insurance yang dilakukan kepada pihak ke-3 atau asuransi ulang, yang disebabkan karena perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa tidak ingin menanggung risiko yang terlalu besar atau berat.

  • Asuransi Sosial

Adalah asuransi yang khusus bergerak pada bidang jasa perlindungan atas keselamatan jiwa dan raga masyarakat umum dari berbagai macam ancaman bahaya.

Diantaranya yaitu kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit, berkurangnya pendapatan karena pensiun, berkurangnya kemampuan kerja karena lanjut usia.

Fungsi Asuransi

Asuransi mempunyai beberapa fungsi penting, yaitu sebagai berikut.

1. Membagi Resiko Kerugian

Dengan terdapatnya insurance, maka potensi terjadinya kerugian bisa dibagi kepada pihak lain.

Atau dengan kata lain, pembayaran premi yang dilakukan oleh pihak ter-tanggung adalah seimbang dengan resiko yang dialihkan kepada pihak penanggung.

2. Meminimalisir Potensi Resiko

Setiap pihak penanggung akan memberikan suatu rekomendasi kepada pihak ter-tanggung terkait dengan resiko yang mungkin akan terjadi.

Dengan demikian, seseorang bisa meminimalisir atau bahkan bisa mencegah potensi terjadinya resiko.

3. Membantu Para Pebisnis Fokus Pada Kegiatan Usahanya

Semua jenis bisnis yang dilakukan tentunya terdapat resiko di dalamnya.

Bagi para pebisnis, insurance bisnis adalah sesuatu hal yang sangat penting untuk dapat membantunya dalam mengatasi rasa cemas apabila terjadi resiko yang tidak diinginkan.

Dengan adanya insurance dalam bisnisnya, maka para pebisnis akan menjadi lebih focus terhadap operasional dan juga pengembangan bisnisnya.

4. Penghimpun Dana

Dalam hal ini pihak penanggung mempunyai peranan sebagai penghimpun dana dari masyarakat.

Dana yang sudah dihimpun tersebut selanjutnya akan diinvestasikan ke berbagai jenis usaha lainnya supaya lebih produktif.

Tujuan Asuransi

Pada dasarnya tujuan utama dari asuransi adalah sebagai suatu jaminan untuk mengganti kerugian atas resiko yang mungkin akan terjadi di masa yang akan datang. Berikut merupakan beberapa tujuan insurance.

1Sebagai landasan bagi pihak bank untuk memberikan kredit kepada seseorang atau badan usaha, karena bank memerlukan suatu perlindungan atas dana yang dipinjamkan.
2Untuk mengalihkan sejumlah resiko dari satu pihak ke pihak lainnya (perusahaan asuransi).
3Sebagai penutup loss of earning power seseorang atau badan usaha pada saat tidak bekerja atau tidak beroperasi lagi.
4Sebagai suatu jaminan bagi suatu pihak untuk memperoleh perlindungan atas semua resiko kerugian yang mungkin akan terjadi.
5Untuk memperoleh ganti rugi kepada pihak penanggung sesuai dengan nilai premi asuransi.
6Untuk membuat lebih efisien penggunaan dana pada suatu perusahaan, karena akan bisa mengurangi biaya untuk pengamanan, perlindungan, dan pengawasan yang membutuhkan banyak waktu dan biaya.
7Untuk memperkecil suatu potensi kerugian yang lebih besar jika mengeluarkan biaya sendiri ketika terjadi resiko.

Pelaku Asuransi

Semua kegiatan tentunya melibatkan beberapa pihak untuk mencapai tujuannya.

Begitu juga dengan kegiatan perasuransian, yang dimana terdapat beberapa pihak yang terlibat didalamnya. Beberapa pihak tersebut adalah sebagai berikut.

1. Nasabah / Pihak Tertanggung

Adalah orang atau badan yang mengalihkan atau men-transfer resiko terhadap pihak lain dengan cara melakukan pembayaran berupa premi kepada perusahaan asuransi.

2. Perusahaan Perasuransian / Pihak Penanggung

Dalam UU Nomor 2 tahun 1992 menjelaskan bahwa:

“Perusahaan perasuransian adalah perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, agen asuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, dan juga perusahaan konsultan akturia.”

3. Pemerintah

Dalam hal ini pemerintah mempunyai peranan sebagai regulator atau pembuat kebijakan untuk menciptakan usaha yang sehat dan bertanggungjawab.

Yang sekaligus menjadi pendorong kegiatan perekonomian pada umumnya.

Penyebab Berakhirnya Asuransi

Berikut ini merupakan beberapa yang menjadi penyebab berakhirnya perjanjian insurance.

1. Jangka Waktu Berlaku Habis

Pertanggungan pada umumnya diadakan untuk jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan dalam polis.

Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Dagang tidak diatur secara detail dan tegas tentang tenggang waktu pertanggungan.

Misalnya untuk asuransi kebakaran dan kendaraan bermotor tenggang waktu yang terdapat di dalam polis adalah 1 tahun. Sehingga, jika sudah sampai dengan 1 tahun maka insurance tersebut berakhir.

2. Perjalanan Berakhir

Selain dari jangka waktu tertentu, insurance juga bisa diadakan dengan dasar perjalanan.

Misalnya insurance diadakan untuk perjalanan pesawat dari Bandara Soekarno Hatta ke Bandara Changi Singapura.

Jika pesawat sudah sampai di Bandara Changi Singapura, maka insurance akan berakhir.

Pada umumnya insurance yang di dasarkan pada perjalanan di adakan untuk hal pengangkutan barang atau pun penumpang.

3. Terjadi Evenemen Diikuti Klaim

Biasanya dalam polis menyatakan insurance diadakan berdasarkan evenemen apa saja.

Jika terjadi evenemen yang menyebabkan kerugian, maka pihak penanggung akan melakukan penyeledikan apakah bukan karena kesalahan dari pihak ter-tanggung dan sesuai dengan evenemen yang sudah ditetapkan dalam polis.

Apabila hal tersebut benar bukan atas kesengajaan atau kesalahan dari pihak ter-tanggung, maka penyelesaian berdasarkan pada klaim yang diajukan oleh ter-tanggung.

Pembayaran ganti rugi akan dipenuhi oleh pihak penanggung berdasarkan pada asas keseimbangan.

Dengan adanya ganti rugi yang dilakukan oleh pihak penanggung ke pihak ter-tanggung yang berdasarkan klaim dari pihak ter-tanggung, maka insurance berakhir.

4. Asuransi Berhenti atau Dibatalkan

Pertanggungan bisa berakhir jika pertanggungan tersebut dihentikan. Berhentinya insurance bisa terjadi karena kesepakatan antara pihak penanggung dengan ter-tanggung.

Misalnya karena premi tidak dibayarkan sesuai dengan yang ada di dalam polis. Pengertian berhenti juga bisa diartikan sebagai dibatalkan.

5. Asuransi Gugur

Insurance gugur ini sering terjadi dalam insurance pengangkutan. Apabila barang yang akan diangkut sudah di-asuransi-kan kemudian barang tersebut tidak jadi diangkut, maka insurance akan gugur.

Hal yang menyebabkan tidak jadi diangkut bisa saja terjadi karena kapal tidak jadi berangkat atau baru akan berangkat tapi dihentikan.

Dalam hal ini pihak ter-tanggung belum mengalami bahaya sama sekali.

Perbedaan antara insurance dibatalkan dengan gugur adalah pada bahaya evenemen.

Pada insurance dibatalkan bahaya sedang terjadi atau sudah terjadi, sedangkan pada insurance gugur bahaya belum terjadi sama sekali.

Pengertian Asuransi Syariah

PT Syarikat Takaful Indonesia adalah perusahaan asuransi pertama di Indonesia yang berdiri pada 24 Februari 2014.

Pendirian asuransi syariah yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ini, mampu mendorong perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Berikut merupakan beberapa pengertian asuransi syariah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah

“Asuransi syariah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah suatu usaha untuk saling melindungi dan saling tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.”

PSAK 108

“Asuransi syariah adalah sebagai suatu sistem menyeluruh yang peserta-nya mendonasikan (men-tabarru’-kan dimana donasi tersebut adalah milik dari peserta secara kolektif) sebagian atau seluruh kontribusi-nya yang digunakan untuk membayar klaim atas resiko tertentu akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda yang dialami oleh peserta yang berhak.”

 

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah

Asuransi Konvensional

NoPrinsipAsuransi Konvensional
1KonsepPerjanjian antara 2 pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada pihak tertanggung.
2Sember HukumBersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami, dan contoh sebelumnya.
3Maghrib (Maisir, Gharar, dan Riba)Tidak selaras dengan syariah Islam karena adanya Maisyir, Gharar, dan Riba atau hal yang diharamkan dalam muamalah.
4DPS (Dewan Pengawas Syariah)Tidak ada
5Jaminan/RiskTransfer of risk, dimana terjadi transfer resiko dari ter-tanggung kepada penanggung.
6InvestasiBebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang undangan, dan tidak dibatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan.
7Kepemilikan DanaDana yang terkumpul dalam premi peserta (nasabah) seluruhnya menjadi milik perusahaan dan perusahaan bebas menggunakan, serta menginvestasikan dana yang dimiliki kemana pun.
8Loading (komisi agen)Loading pada insurance konvensional nilainya cukup besar, terutama diperuntukkan bagi komisi agen, bisa menyerap premi tahun 1 dan ke-2. Oleh karena itu, nilai tunai 2 tahun pertama biasanya belum ada (hangus).
9Sumber Pembayaran KlaimSumber biaya klaim adalah dari rekening perusahaan, sebagai konsekuensi penanggung terhadap ter-tanggung.
10KeuntunganKeuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi re-asuransi, dan juga dari hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan atau menjadi milik perusahaan.
Sumber: Anshori (2008) dalam Febriyanti (2012) yang diolah kembali oleh Sri Nurhayati dan Wasilah (2015).

Asuransi Syariah

NoPrinsipAsuransi Syariah
1KonsepSekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerjasama, yaitu dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’.
2Sember HukumBersumber dari wahyu Tuhan. Sumber hukum dalam syariah Islam adalah Al-Quran, Sunnah atau kebiasaan Rasul, Ijmak, Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan, Urf (kebiasaan), dan Mushalih Mursalah.
3Maghrib (Maisir, Gharar, dan Riba)Tidak adanya praktik Maisir, Gharar, dan Riba.
4DPS (Dewan Pengawas Syariah)Ada, yang mempunyai fungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dan dari pihak-pihak muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
5Jaminan/RiskSharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggung resiko antar peserta (takafuli).
6InvestasiDapat melakukan investasi sesuai dengan ketentuan perundangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, yakni bebas dari riba, gharar, maisyir, dan tempat/jenis investasi terlarang.
7Kepemilikan DanaDana yang terkumpul dari peserta (nasabah) dalam bentuk iuran atau kontribusi, adalah milik peserta (shahibul maal). Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana.
8Loading (komisi agen)Loading tidak dibebankan kepada peserta, namun dari dana pemegang saham.
9Sumber Pembayaran KlaimSumber pembiayaan klaim diperoleh dari rekening tabarru’. Yaitu peserta saling menanggung apabila ada salah satu peserta yang terkena musibah, sehingga peserta lainnya juga ikut menanggung resiko-nya.
10KeuntunganKeuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan sepenuhnya menjadi milik perusahaan.
Sumber: Anshori (2008) dalam Febriyanti (2012) yang diolah kembali oleh Sri Nurhayati dan Wasilah (2015).

Sumber Hukum Asuransi Syariah

1. Al-Quran

Surat Al-Hasyr ayat 18

surat al hasyr ayat 18 Asuransi / insurance

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang sudah diperbuatnya untuk hari esok (akhirnya) dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Hasyr: 18).

Surat Yusuf ayat 43-49

surat yusuf ayat 43 Asuransi / insurance

Artinya: Raja berkata (kepada orang-orang terkemuka dari kaumnya): ”Sesungguhnya aku bermimpi melihat 7 ekor sapi betina yang gemuk-gemuk dimakan oleh 7 ekor sapi betina yang kurus-kurus dan 7 bulir (gandum) yang hijau dan 7 bulir lainnya yang kering”. Hai orang-orang yang terkemuka: “Terangkanlah kepadaku tentang ta’bir mimpiku itu jika kamu dapat mena’birkan mimpi”. (QS. Yusuf: 43).

surat yusuf ayat 44 Asuransi / insurance

Artinya: Mereka menjawab: “(Itu) adalah mimpi-mimpi yang kosong dan kami sekali-kali tidak tahu menta’birkan mimpi itu”. (QS. Yusuf: 44).

surat yusuf ayat 45

Artinya: Dan berkatalah orang yang selamat diantara mereka berdua dan teringat (kepada Yusuf) sesudah beberapa waktu lamanya: “Aku akan memberitakan kepadamu tentang (orang yang pandai) mena’birkan mimpi itu, maka utuslah aku (kepadanya)”. (QS. Yusuf: 45).

surat yusuf ayat 46

Artinya: (Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf dia berseru): “Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang 7 ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh 7 ekor sapi betina yang kurus-kurus dan 7 bulir (gandum) yang hijau dan 7 lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya”. (QS. Yusuf: 46).

surat yusuf ayat 47

Artinya: Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam 7 tahun (lamanya) sebagaimana biasa, maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. (QS. Yusuf: 47).

surat yusuf ayat 48

Artinya: Kemudian sesudah itu akan datang 7 tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.” (QS. Yusuf: 48).

surat yusuf ayat 49

Artinya: Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur.” (QS. Yusuf: 49).

2. Al-Hadits

“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat, dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya. (HR Muslim dan Abu Hurairah).”

Akhir Kata

Demikianlah sedikit pembahasan tentang asuransi (insurance). Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan bisa menambah wawasan kamu. Jika ada kritik, saran, atau pertanyaan silahkan sampaikan di kolom komentar. Terimakasih.

Tinggalkan komentar