Apa itu Bank Sentral? Bank Sentral adalah lembaga keuangan atau suatu instansi yang mempunyai tanggungjawab terhadap kebijakan moneter dan menciptakan stabilitas tingkat kegiatan ekonomi di suatu negara.
Di Indonesia yang mempunyai peran sebagai Bank Sentral adalah Bank Indonesia (BI).
Nah, dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap tentang Bank Sentral Indonesia. Berikut merupakan penjelasannya.
Sejarah Bank Indonesia
Seperti yang sudah dijelaskan yang mempunyai peranan sebagai Bank Sentral adalah Bank Indonesia (BI).
Dulu Bank Indonesia bernama De Javasche Bank N.V yang merupakan salah satu bank milik pemerintah Belanda.
De Javasche Bank N.V ini didirikan ketika zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada 10 Oktober 1828 dalam rangka membantu pemerintah Belanda. Yaitu untuk mengurus keuangannya di Hindia Belanda pada saat itu.
De Javasche Bank N.V ini pada zaman dahulu berfungsi sebagai bank sirkulasi selain melakukan kegiatan komersial. Kemudian pada tahun 1949 De Javasche Bank N.V ini ditetapkan sebagai bank sentral berdasarkan hasil konverensi meja bundar.
Meskipun sudah menjadi bank sentral, namun De Javasche Bank N.V ini masih melakukan kegiatan komersial.
Selanjutnya De Javasche Bank N.V ini dinasionalisasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada 6 Desember 1951 dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1951 menjadi bank milik pemerintah Republik Indonesia.
Dengan memiliki peran ganda yang dilakukan oleh Bank Indonesia pada masa itu tentunya berakibat pada perkembangan moneter yang tidak sehat bagi perkembangan perekonomian.
Karena hal tersebutlah pada tahun 1968 dengan melalui Undang – Undang no 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral, peran Bank Indonesia diubah dan didudukkan secara murni sebagai Bank Sentral.
Dengan berlakunya UU tersebut, maka Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan komersial lagi selain melaksanakan tugas dan fungsi yang sudah ditentukan.
Karena dirasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang terjadi, maka pada tanggal 17 Mei 2000 di buatlah UU no 23 tahun 1999 sebagai pengganti dari UU no 13 tahun 1968.
UU tersebut memberikan status dan kedudukan kepada Bank Indonesia sebagai suatu bank sentral yang independen atau berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak luar termasuk pemerintah.
Visi dan Misi Bank Sentral Indonesia
Berikut ini merupakan visi dan misi dari BI.
Visi
Menjadi bank sentral yang berkontribusi secara nyata terhadap perekonomian Indonesia dan terbaik diantara negara emerging markets.
Misi
Peran Bank Sentral Indonesia
Berikut ini merupakan beberapa peranan dari Bank Sentral Indonesia.
Di Bidang Moneter
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan juga menjalankan kebijakan moneter dengan tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Arah dari kebijakan tersebut berdasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin diraih yaitu dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya.
Berkaitan dengan perannya pada bidang moneter, Bank Sentral Indonesia juga menentukan kebijakan nilai tukar, mengelola cadangan devisa, dan mempunyai peran sebagai lender of the last resort.
Dalam menjalankan setiap fungsi nya sebagai lender of the last resort, BI bisa memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek.
Kesulitan tersebut disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana dengan tetap memperhatikan berbagai kriteria yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU no 23 tahun 1999.
Dalam Sistem Pembayaran
Selain berperan di bidang moneter dan perbankan, BI juga mempunyai peranan dalam menyelenggarakan sistem pembayaran.
Antara lain dengan cara memperluas, memperlancar, dan juga mengatur lalu lintas pembayaran giral dan mengadakan kliring antar bank.
Program pengembangan sistem pembayaran nasional yang sudah dikembangkan antara lain sebagai berikut.
- Sistem kliring elektronik Jakarta (SKEJ),
- Penetapan jadwal kliring T+0,
- Bank Indonesia layanan informasi dan transaksi antar bank secara elektronis (BI-LINE),
- Sistem real time gross settlement (RTGS),
- Dan sistem transfer dana dalam US dollar di Indonesia.
Bank Indonesia selalu berupaya untuk meningkatkan efisiensi dari sistem pembayaran nasional dan juga memperkuat sistem pengawasan dengan cara mewujudkan perlindungan konsumen sistem pembayaran di Indonesia.
Terkait dengan perannya dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia adalah satu – satu nya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan, mencabut, dan menarik uang rupiah dari peredaran.
Di Bidang Perbankan
Peranan dari Bank Indonesia sebagai Bank Sentral atau sering juga disebut sebagai bank to bank dalam pembangunan memang sangat penting dan sangat dibutuhkan keberadaannya.
Hal ini disebabkan bahwa pembangunan di sektor apa saja membutuhkan dana dan dana ini didapatkan dari sektor lembaga keuangan termasuk bank.
Tugas – tugas Bank Indonesia sebagai bank to bank adalah mengatur, mengoordinasi, mengawasi serta memberikan suatu tindakan kepada dunia perbankan.
Bank Indonesia juga mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat supaya disalurkan kembali ke masyarakat benar-benar efektif penggunaannya sesuai dengan tujuan pembangunan.
Selanjutnya di samping mengurus dana perbankan, Bank Sentral juga mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan secara keseluruhan.
Untuk peranannya dengan dunia internasional Bank Indonesia berperan menerima pinjaman luar negeri.
Pejabat Bank Sentral Indonesia
Dalam melaksanakan semua tugasnya Bank Indonesia dipimpin oleh seorang Dewan Gubernur.
Dewan Gubernur ini terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan paling sedikit 4 orang atau paling banyak 7 orang Deputi Gubernur.
Dalam hal ini Deputi Gubernur Senior adalah seorang Wakil Gubernur. Dan jika Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan untuk memimpin Dewan Gubernur, maka Gubernur atau Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi Gubernur.
Kedudukan dari Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Untuk masa jabatannya selama 5 tahun. Selanjutnya masa jabatan yang sama bisa diperpanjang paling banyak 1 kali masa jabatan berikutnya.
Tujuan Bank Sentral Indonesia
Tujuan Bank Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 1999 Bab III pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.
Mata uang rupiah perlu untuk dijaga dan juga dipelihara mengingat dampak yang ditimbulkan jika suatu mata uang tidak stabil sangatlah luas.
Misalnya adalah terjadinya inflasi yang sangat memberatkan bagi masyarakat luas.
Oleh karena itu, tugas dari Bank Indonesia untuk dapat mencapai dan memelihara kestabilan sangatlah penting.
Maksud dari kestabilan nilai rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah sebagai berikut:
- Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang bisa diukur dengan atau tergambar dari perkembangan laju inflasi.
- Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini bisa diukur dengan atau tergambar dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Dengan stabil-nya nilai mata uang rupiah, maka akan sangat banyak sekali manfaat yang akan diperoleh terutama untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tugas Bank Sentral Indonesia
Supaya kestabilan nilai rupiah bisa tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia mempunyai tugas antara lain:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Mengatur dan juga mengawasi bank.
Dalam pelaksanaan tugas-tugasnya di atas pihak lain dilarang melakukan segala untuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dari Bank Indonesia.
Secara garis besar terdapat 3 tugas dari Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan juga memelihara kestabilan nilai rupiah seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Berikut ini akan dijelaskan secara garis besar dari masing-masing tugas Bank Indonesia seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999.
1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Dalam rangka menetapkan dan juga melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
- Menetapkan berbagai sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang sudah ditetapkan.
- Mengelola cadangan devisa
- Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi berbagai kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan
- Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
- Menyelenggarakan survey secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan yang bisa bersifat makro dan mikro.
- Penetapan cadangan wajib minimum.
- Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai cara yang termasuk, tapi tidak terbatas pada:
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik itu mata uang rupiah ataupun valas.
- Penetapan tingkat diskonto.
- Pengaturan kredit atau pembiayaan.
2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Dalam tugasnya mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang:
- Mengeluarkan dan juga mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
- Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan. Menentukan bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
- Menyelenggarakan penyelesaian akhir terhadap transaksi pembayaran antar bank.
- Mengatur sistem kliring antar bank, baik dalam mata uang rupiah atau pun asing.
- Menetapkan penggunaan suatu alat pembayaran.
- Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk dapat menyempaikan laporan dari kegiatannya.
- Melaksanakan dan juga memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
3. Mengatur dan Mengawasi Bank
Dalam hal mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia mempunyai wewenang sebagai berikut:
- Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat berbagai prinsip kehati – hatian.
- Memberikan dan juga mencabut izin usaha dari bank.
- Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan juga pemindahan kantor bank.
- Memberikan persetujuan terhadap kepemilikan dan kepengurusan bank.
- Memberikan izin kepada bank yang menjalankan kegiatan usaha tertentu.
- Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh suatu lembaga pengawasan pada sektor jasa keuangan yang independen dan juga dibentuk dengan undang-undang.
- Mengambil suatu tindakan terhadap bank sebagaimana diatur dalam UU tentang perbankan yang berlaku jika menurut penilaian BI bisa membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan/ membahayakan perekonomian nasional.
- Mengatur dan juga mengembangkan informasi antar bank.
- Memerintahkan bank-bank untuk menghentikan sementara sebagian atau keseluruhan dari kegiatan transaksi tertentu. Jika menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga sebagai tindak pidana di bidang perbankan.
- Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala atau setiap waktu jika dibutuhkan.
- Mewajibkan bank-bank untuk dapat menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang sudah ditetapkan Bank Indonesia.
Hubungan Dengan Pemerintah
Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah seperti yang sudah dijelaskan dalam Undang – Undang Nomor 23 tahun 1999 adalah sebagai berikut:
- Bertindak sebagai pemegang kas.
- Untuk pemerintah dan juga atas nama pemerintah, Bank Indonesia bisa menerima pinjaman yang berasal dari luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan semua tagihan dan juga kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
- Pemerintah wajib untuk meminta pendapat dari Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan. Yang berkaitan dengan tugas atau kewenangan dari Bank Indonesia.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
- Dalam hal pemerintah menerbitkan berbagai surat utang negara, pemerintah wajib untuk terlebih dahulu mengkonsultasikannya dengan Bank Indonesia dan pemerintah juga wajib untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Bank Indonesia bisa membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan pemerintah.
- Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
Hubungan dengan Dunia Internasional
Dalam hubungan Bank Indonesia dengan dunia internasional, maka Bank Indonesia:
- Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan/atau lembaga multilateral adalah negara, maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Republik Indonesia sebagai anggota.
- Dapat melakukan kerjasama dengan bank sentral negara lain, organisasi dan lembaga internasional.
Akhir Kata
Demikianlah sedikit pembahasan tentang Bank Sentral Indonesia. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan bisa menambah wawasan kamu.
Jika ada kritik, saran atau pertanyaan silakan sampaikan di kolom komentar. Terima kasih.