Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang bank syariah. Tentunya kita tahu jenis bank, jika dilihat dari dari cara menentukan harga terbagi menjadi 2 macam, yaitu:
- Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
- Dan bank yang berdasarkan prinsip syariah
Perbedaan yang paling utama antara kedua jenis bank tersebut adalah dalam hal penentuan harganya. Baik harga jual atau pun harga beli.
Dalam bank konvensional penentuan harga selalu berdasarkan kepada bunga. Sedangkan dalam bank syariah didasarkan kepada konsep islam, yaitu kerja sama dalam skema bagi hasil baik untung atau rugi.
Yuk untuk langsung saja simak penjelasannya di artikel ini!!
Perbedaan Sistem Bunga dan Prinsip Syariah
Sistem bunga yang diaplikasikan oleh bank konvensional dan juga prinsip syariah yang diterapkan oleh bank syariah dalam aktivitas pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada setiap nasabah-nya mempunyai beberapa perbedaan, yaitu sebagai berikut.
Pengertian Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang kegiatan operasional-nya berpedoman pada usaha yang dilakukan seperti pada zaman Nabi Muhammad SAW.
Bentuk kegiatannya ini berupa kegiatan yang sudah ada sebelumnya, namun tidak dilarang oleh Rasul.
Atau bisa juga bentuk kegiatan baru sebagai ijtihad para tokoh agama yang tidak menyimpang dari Al-Quran dan Al hadist.
Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli dan Undang – Undang
Untuk lebih memahami secara jelas tentang pengertian dari bank syariah berikut ini adalah beberapa pendapat dari para ahli.
UU No.21 Tahun 2008
“Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan menggunakan prinsip syariah dan menurut jenisnya dibedakan atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah.”
Edy Wibowo (2005:33)
“Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan berbagai prinsip dalam syariah Islam.
Bank ini tata cara beroperasi-nya berdasarkan pada berbagai ketentuan yang ada di Al-Quran dan Hadits.”
Sutan Remy Sahdeiny (2007:1)
“Bank syariah adalah suatu lembaga yang berfungsi sebagai intermediasi yaitu mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan tanpa berdasarkan prinsip bunga, melainkan berdasarkan prinsip syariah.”
Siamat Dahlan
“Siamat Dahlan berpendapat bahwa bank syariah adalah suatu bank yang menjalankan usahanya dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada Al-Quran dan Al hadist.”
Sudarsono
“Sudarsono berpendapat bahwa bank syariah adalah lembaga keuangan yang memberikan suatu kredit dan jasa-jasa lainnya dimana lalu lintas pembayaran serta peredaran uangnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.”
Schaik
“Bank syariah adalah bentuk suatu bank modern yang berdasarkan pada hukum Islam.
Bank ini dikembangkan pada abad pertengahan Islam, menerapkan suatu konsep bagi resiko sebagai metode utama dan menghilangkan sistem keuangan yang berlandaskan pada kepastian serta keuangan yang sudah ditentukan sebelumnya.”
Syafe’I Antonio dan Perwata Atmadja
“Bank syariah adalah bank yang dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam dan tata caranya mengacu pada ketentuan Al-Quran dan Al hadist.”
Sejarah Bank Syariah
Sejarah, Negara yang pertama kali melaksanakan kegiatan Bank syariah adalah Pakistan dan Malaysia pada sekitar tahun 1940 an.
Selanjutnya di Mesir pada tahun 1963 berdirilah lembaga yang bernama Islamic Rural Bank. Di Uni Emirat Arab, baru pada tahun 1975 berdiri Dubai Islamic Bank.
Kemudian di Kuwait pada tahun 1977 berdirilah lembaga Kuwait Finance House yang kegiatannya dilaksanakan tanpa menggunakan sistem bunga.
Selanjutnya, di Mesir kembali didirikan bank syariah yang diberi nama Faisal Islamic Bank pada tahun 1978 an.
Langkah ini kemudian diikuti oleh Islamic International Bank for Invesment and Development Bank. Pada tahun 1983 di Siprus berdirilah Faisal Islamic Bank of Kibris.
Di Iran sistem perbankan syariah mulai berlaku secara nasional pada tahun 1983 sejak dikeluarkannya UU Perbankan Islam.
Kemudian di Turki, bank syariah lahir pada tahun 1984. Yaitu dengan berdirinya lembaga Daar al-Maal al-Islami dan juga Faisal Finance Institution dan mulai beroperasi pada tahun 1985 an.
Salah satu negara yang menjadi pelopor utama dalam melaksanakan sistem perbankan syariah secara nasional ini adalah Pakistan.
Pemerintah Pakistan mengkonversi atau merubah semua sistem perbankan di negaranya pada tahun 1985 menjadi sistem perbankan syariah.
Sebelumnya pada tahun 1979 beberapa institusi keuangan terbesar di Pakistan sudah menghapus sistem bunga.
Dan mulai tahun itu juga Pemerintah Pakistan mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga terutama kepada petani dan nelayan.
Sejarah Bank Syariah di Indonesia
Hadirnya bank yang berdasarkan sistem syariah di Indonesia memang masih relative baru.
Yaitu baru pada tahun 1990 an, meskipun masyarakat Indonesia sebagian merupakan masyarakat muslim terbesar di dunia.
Prakarsa untuk mendirikan bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990.
Namun , diskusi tentang bank syariah sebagai sistem ekonomi Islam sudah mulai dilakukan pada tahun 1980.
Bank syariah pertama di Indonesia merupakan hasil kerja tim perbankan MUI. Yaitu dengan dibentuknya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akta pendiriannya di tandatangani pada tanggal 1 November 1991.
Bank tersebut ternyata berkembang cukup pesat sehingga saat ini BMI sudah mempunyai ratusan cabang yang tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Makasar, dan kota lainnya.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah di Indonesia khususnya, memang cukup menggembirakan.
Di samping BMI, pada saat ini juga telah lahir bank syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri (BSM).
Kemudian berikutnya berdiri bank syariah yang berfungsi sebagai cabang dari suatu bank konvensional yang sudah ada. Seperti Bank BNI, Bank IFI, dan BPD Jabar.
Pada saat ini bank Islam sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan non-muslim.
Baik itu di benua Australia, Amerika, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan keuangan dunia seperti ANZ, Chase Chemical Bank, dan Citibank sudah membuka cabang yang berdasarkan syariah.
Ciri – Ciri Bank Syariah
Berikut ini adalah ciri-ciri dari bank syariah:
- Hubungan antara nasabah adalah hubungan akad atau kontrak. Yaitu antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengan pengelola dana (mudharib) yang sama-sama bekerja produktif dan keuntungan dibagi dengan adil.
- Kegiatan usaha dari bank syariah ini banyak jenisnya apabila dibandingkan dengan bank konvensional-nya.
- Mempunyai suatu produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni. Produk tersebut bersifat sosial dimana nasabah tidak wajib mengembalikan pembiayaan (al qordul hasal).
- Sering menggunakan istilah dalam bahasa Arab yang mana istilah-istilah tersebut sudah tercantum dalam fiqih Islam.
- Ada dewan syariah yang bertugas melakukan pengawasan bank dalam sudut pandang syariah.
- Dana yang berasal dari investor berbentuk deposito atau tabungan dianggap sebagai titipan oleh bank syariah.
- Bank tidak memberikan keuntungan yang pasti.
- Biaya yang sudah disepakati pada saat akad perjanjian akan dikeluarkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya fleksibel dan juga bisa ditawar.
Prinsip Bank Syariah
Berikut ini merupakan beberapa prinsip dari bank syariah, yaitu.
1. Prinsip Keadilan (Adl)
Prinsip keadilan yang dimaksud disini adalah menempatkan sesuatu yang hanya pada tempatnya, memberikan sesuatu hanya pada yang mempunyai hak dan memperlakukan sesuatu sesuai dengan porsi-nya.
2. Prinsip Keseimbangan (Tawazun)
Adalah keseimbangan yang meliputi aspek privat dan publik, sektor keuangan dan riil, bisnis dan sosial, pemanfaatan dan kelestarian, serta material dan spiritual.
3. Prinsip Kemaslahatan (Maslahah)
Adalah berbagai bentuk kebaikan yang berdimensikan duniawi dan ukhrawi, individual dan kolektif, material dan spiritual, serta harus bisa memenuhi 3 unsur yaitu.
- Syariah (halal)
- Bermanfaat dan membawa kebaikan dalam berbagi aspek secara keseluruhan.
- Tidak menimbulkan kemudaratan.
4. Prinsip Universalisme (Alamiyah)
Adalah sesuatu yang bisa dilakukan dan juga diterima oleh, dengan dan untuk seluruh pihak yang mempunyai kepentingan tanpa membedakan suku, bangsa, agama, ras, dan golongan sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).
Tujuan Bank Syariah
Berikut ini adalah beberapa tujuan dibentuknya bank syarih, yaitu.
1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara Islam.
Hal tersebut khususnya muamalah yang berkaitan dengan perbankan, supaya terhindar dari berbagai praktek riba atau jenis usaha lain yang terdapat unsur haram.
Yang dimana berbagai jenis usaha tersebut selain dilarang dalam Islam, juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi umat.
2. Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi.
Yaitu dengan jalan meratakan pendapatan dengan melalui kegiatan investasi supaya tidak terjadi kesenjangan yang besar, antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan modal.
3. Meningkatkan kualitas hidup umat.
Yaitu dengan jalan membuka peluang usaha terutama pada kelompok yang kurang mampu yang diarahkan pada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
4. Untuk membantu menanggulangi kemiskinan.
Upaya dari bank syariah dalam mengatasi kemiskinan berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol sifat kebersamaan dari siklus usaha yang lengkap seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, pembinaan konsumen, pengembangan modal kerja, dan pengembangan usaha bersama.
5. Untuk menjaga kestabilan ekonomi dan moneter pemerintah.
Dengan berbagai kegiatan bank syariah yang diharapkan bisa menghindarkan inflasi yang diakibatkan dari penerapan sistem bunga.
Jenis – Jenis Bank Syariah
Berdasarkan prinsip kerjanya, bank syariah di bagi menjadi 3 jenis yaitu sebagai berikut:
1. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah suatu jenis bank syariah yang kegiatan usahanya menyediakan jasa lalu lintas pembayaran.
Contohnya: PT Bank BNI Syariah, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, PT Bank Muamalat Indonesia, dan lain sebagainya.
2. Unit Usaha Syariah
Unit Usaha Syariah adalah suatu unit kerja yang berasal dari kantor pusat bank umum konvensional.
Mempunyai fungsi sebagai kantor induk dan unit dari kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha menurut prinsip syariah.
Contohnya: PT Bank CIMB Niaga, PT Bank Danamon Indonesia, PT Bank Tabungan Negara (BTN), dan lain sebagainya.
3. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank yang dalam kegiatannya tidak menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro. Sehingga tidak dapat menerbitkan cek dan bilyet giro.
Contohnya: PT BPRS Buana Mitra Perwira, PT BPRS Amanah Rabbaniah, dan lain sebagainya.
Produk Bank Syariah
Berikut merupakan jenis-jenis produk dari bank syariah yang ditawarkan:
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-wadi’ah adalah titipan atau simpanan pada bank syariah. Prinsip Al-wadi’ah adalah titipan murni dari suatu pihak ke pihak lain.
Baik perorangan atau pun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja jika si penitip menghendaki.
Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang berarti tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan.
Selama hal tersebut bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
Namun, pada saat ini supaya uang yang dititipkan tidak menganggur begitu saja. Oleh si penyimpan uang titipan tersebut digunakan untuk kegiatan perekonomian.
Tentu saja penggunaan uang titipan harus terlebih dahulu meminta izin kepada si pemilik uang.
Dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh.
Dengan demikian prinsip yad al-amanah menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).
Mengacu pada prinsip yad adh-dhamanah bank sebagai penerima dana dapat memanfaatkan dana titipan simpanan giro dan tabungan serta deposit jangka panjang untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.
Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah adalah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari pengguna uang.
Namun sebaliknya jika mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank. Hal tersebut sebagai imbalan kepada pemilik dana.
Disamping jaminan keamanan terhadap uangnya, pemilik dana juga akan memperoleh beberapa fasilitas lainnya.
Fasilitas tersebut seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya pihak bank tidak dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa insentif atau bonus.
Dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dahulu, baik nominal atau presentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang.
- Insentif atau Bonus
Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya menggunakan istilah nisbah atau bagi hasil yaitu antara bank dengan nasabah.
Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.
Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) berupa bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40:60 untuk simpanan tabungan dan nisbah 45:55 untuk simpanan deposit.
Untuk memudahkan perhitungan nisbah dari ketiga simpanan tersebut, berikut merupakan beberapa contohnya:
- Contoh Rekening Giro Wadiah
Ny. Maya Dwi Yuliareza memiliki rekening giro wadiah di bank syariah Pangkal Pinang dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2019 adalah Rp.1.000.000.
Bonus yang diberikan ke pada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp.500.000.
Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Syariah Pangkal Pinang adalah Rp.1.000.000.000. Pendapatan bank dari penggunaan giro wadiah adalah Rp.100.000.000.
Pertanyaan:
Berapa bonus yang diterima oleh Ny. Maya Dwi Yuliareza pada akhir bulan Mei 2019?
Jawab:

- Contoh Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah
Tn. Nanda Pratama Amarullah memiliki tabungan di Bank Syariah Tanjung Pandan.
Pada bulan Juni 2019 saldo rata-rata tabungan Tn. Nanda Pratama Amarullah adalah sebesar Rp.1.000.000. perbandingan bagi hasil atau nisbah antara bank dengan deposan adalah 40:60.
Saldo rata-rata tabungan per bulan di Bank Syariah Tanjung Pandan adalah Rp.5.000.000.000. Kemudian pendapatan bank yang dibagi hasilkan adalah Rp.800.000.000.
Pertanyaan:
Berapa keuntungan Tn. Nanda Pratama Amarullah pada bulan yang bersangkutan?
Jawab:

- Contoh Perhitungan Keuntungan Deposito Mudharabah
Ny. Sinta Laksmi Anindita memiliki depositi sebesar Rp. 100.000.000, untuk jangka waktu 1 bulan di Bank Syariah Sungailiat.
Bagi hasil (nisbah) antara bank dengan nasabah adalah 45:55. Saldo rata-rata deposito per bulan di dank adalah Rp.8.000.000.000.
Kemudian pendapatan yang dibagi hasilkan adalah Rp.500.000.000.
Pertanyaan:
Berapa keuntungan Ny. Sinta Laksmi Anindita dari nisbah yang ditetapkan?
Jawab:

2. Pembiayaan dengan Bagi Hasil
Penyaluran dana dalam bank konvensional, dikenal dengan istilah kredit atau pinjaman.
Sedangkan dalam bank syariah untuk penyaluran dananya dikenal dengan istilah pembiayaan.
Jika dalam konvensional keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam bank syariah menerapkan sistem bagi hasil.
Prinsip bagi hasil tersebut diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam 4 akad utama, yaitu:
- Al-musyarakah
- Al-mudharabah
- Al-muza’arah
- Al-musaqah
Untuk lebih jelasnya ke-4 macam prinsip utama bagi hasil tersebut akan diuraikan sebagai berikut.
- Al-Musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara 2 pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu.
Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Dalam praktek perbankan Al-musyarakah diaplikasikan dalam pembiayaan proyek. Nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan suatu proyek.
Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dahulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura.
Contoh kasus untuk prinsip Al-musyarakah adalah sebagai berikut. Ny. Frily Indah Valastri hendak melakukan suatu usaha, namun kekurangan modal.
Modal yang dibutuhkan Rp. 40.000.000, sdangkan modal yang dimilikinya hanya tersedia Rp.20.000.000.
Hal ini berarti Ny. Frily kekurangan dana sebesar Rp.20.000.000. Untuk menutupi kekurangan dana tersebut Ny. Frily meminta bank dan disetujui.
Dengan demikian, modal untuk usaha atau proyek sebesar Rp.40.000.000 dipenuhi oleh Ny. Frily 50% dan bank 50%.
Jika pada akhirnya proyek tersebut memberikan keuntungan sebesar Rp.15.000.000, maka pembagian hasil keuntungan adalah 50:50. Artinya 50% dari R.15.000.000 untuk bank dan 50% sisanya untuk Ny. Frily.
Dengan catatan pada akhir suatu usaha Ny. Frily tetap akan mengembalikan uang sebesar Rp.20.000.000 ditambah Rp.7.500.000 untuk keuntungan bank dari bagi hasil.
- Al-Mudharabah
Al-mudharabah adalah akad kerja sama antara 2 pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola modal.
Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi, maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat dari kelalaian pengelola.
Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka pengelolalah yang bertanggung jawab.
Dalam prakteknya mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyah.
Mudharabah muthlaqah adalah kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
Mudharabah muqayyah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah dimana pihak lain dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha, dan daerah bisnis.
Dalam dunia perbankan Al-mudharabah ini biasanya digunakan pada produk pembiayaan atau pendanaan, seperti halnya dengan pembiayaan modal kerja.
Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji dan tabungan kurban.
Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito special yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.
Contoh untuk kasus ini misalnya Ny. Raisa hendak melakukan usaha dengan modal Rp.50.000.000. Diperkirakan dari usaha tersebut akan memperoleh pendapatan Rp.10.000.000/bulan.
Dan modal disediakan seluruhnya oleh bank. Dari keuntungan ini disisihkan dulu untuk mengembalikan modal, misalnya Rp.4.000.000. Selebihnya dibagikan antara bank dengan nasabah sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, yaitu 60:40.
Sehingga diperoleh (60% x Rp.6.000.000 = Rp.3.600.000) untuk bank dan (40% x Rp.6.000.000 = Rp.2.400.000) untuk Ny. Raisa.
Catatan Rp.6.000.000 dari (Rp.10.000.000 – Rp.4.000.000 = Rp.6.000.000)
- Al-Muza’arah
Al-muza’arah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pihak lahan dengan penggarap.
Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen.
Dalam dunia perbankan kasus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atau perkebunan atas dasar bagi hasil panen.
Pemilih lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih, dan pupuk. Sedangkan penggarap menyediakan keahlian, tenaga, dan waktu.
Keuntungan ini diperoleh dari hasil panen dengan imbalan yang sudah disepakati sebelumnya.
- Al-Musaqah
Al-musawah adalah bagian dari al-muza’arah, yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan pelatihan mereka sendiri.
Imbalan tetap diperoleh dari presentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam konteks kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
3. Bai’al-murabahah
Bai’al-murabahah adalah kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang sudah disepakati.
Dalam hal ini penjual harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah dengan keuntungan yang diinginkannya.
Sebagai contoh harga pokok barang dari “MDY” Rp.100.000. Keuntungan yang diharapkan atau diinginkan adalah sebesar Rp.10.000 sehingga harga jualnya Rp.110.000.
Kegiatan Bai’al-murabahah ini baru dilakukan atau dilaksanakan setelah adanya kesepakatan dengan pihak pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan.
Dalam dunia perbankan kegiatan Bai’al-murabahah diaplikasikan pada pembiayaan produk barang-barang investasi.
Baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri seperti letter of credit atau L/C.
Sebagai contoh Ny. Maya Dwi Yuliareza memerlukan sebuah mobil senilai Rp.30.000.000.
Jika bank membiayai pembelian mobil tersebut, maka bank mengharapkan suatu keuntungan sebesar Rp.6.000.000 selama 3 tahun.
Maka harga yang ditetapkan kepada Ny. Maya Dwi Yuliareza adalah Rp.36.000.000.
Kemudian jika nasabah setuju, maka nasabah dapat mencicil dengan angsuran Rp.1.000.000/bulan (diperoleh dari Rp.36.000.000 : 36 bulan) kepada bank.
4. Bai’as-salam
Bai’as-salam adalah pembelian barang yang disertakan kemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka.
Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas, dan jumlah barang serta hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang (cash).
Sebagai contoh seorang petani cengkeh yang bernama Tn. Fuad hendak menanam cengkeh dan membutuhkan dana sebesar Rp.200.000.000 untuk satu hektar tanah.
Pihak bank menyetujui dan melakukan akad dimana bank akan membeli cengkeh tersebut sebanyak 10 ton. Dengan harga Rp.200.000.000 selama 1 tahun.
Pada saat jatuh tempo petani harus menyerahkan cengkeh sebanyak 10 ton.
Kemudian bank dapat menjual cengkeh tersebut dengan harga yang relative tinggi.
Misalnya Rp.25.000/kilo. Dengan demikian, penghasilan yang diperoleh pihak bank adalah 10 ton x Rp.25.000 = Rp250.000.000.
Dari hasil tersebut pihak bank akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.50.000.000 setelah dikurangi modal yang diberikan oleh bank. Yaitu Rp.250.000.000 – Rp.200.000.000.
5. Bai’al-istihna
Bai’al-istihna adalah bentuk khusus dari akad bai’as-salam. Oleh karena itu, ketentuan dalam bai’al-istihna mengikuti ketentuan dan aturan dari bai’as-salam.
Pengertian dari bai’al-istihna adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang).
Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dahulu tentang harga dan sistem pembayaran.
Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar. Dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.
Sebagai contoh PT Maju yang bergerak dalam bidang pembuatan dan penjualan sepatu.
Memperoleh order untuk membuat sepatu anak sekolah dasar senilai Rp.60.000.000 dan mengajukan permodalan kepada bank.
Harga per pasang sepatu yang diajukan adalah Rp.85.000 dan pembayarannya diangsur selama 3 bulan.
Harga per pasang sepatu di pasaran sekitar Rp.90.000. Dalam hal ini bank tidak tahu berapa biaya pokok produksi.
PT Maju hanya memberikan keuntungan Rp.5.000/pasang sepatu. Atau keuntungan keseluruhan adalah Rp.3.529.412 yang diperoleh sebagai berikut:

Bank dapat menawar harga yang diajukan oleh PT Maju dengan harga yang lebih murah sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga murah pula.
Katakanlah missal bank menawar harga Rp.86.000/pasang sepatu, sehingga masih untung sebesar Rp.4.000/pasang dan keuntungan keseluruhan adalah:

6. Al-ijarah (leasing)
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.
7. Al-wakalah (amanat)
Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain.
Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang sudah disepakati oleh si pemberi mandate.
8. Al-kafalah (garansi)
Al-kafalah adalah jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ke-3 untuk memenuhi kewajiban pihak ke-2 atau yang ditanggung.
Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak ke pihak lain.
Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan menggunakan jaminan seseorang.
9. Al-hawalah
Al-hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak ke pihak lain. Dalam dunia perbankan atau keuangan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
10. Ar-rahn
Ar-rahn adalah kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
Penilaian Kesehatan Bank Syariah
Penilaian kesehatan bank, disamping dilakukan untuk bank konvensional, juga dilakukan untuk bank syariah.
Hal ini dilakukan sesuai dengan perkembangan metodologi penilaian kondisi bank yang bersifat dinamis atau tidak tetap.
Yang akan mendorong pengaturan kembali sistem penilaian terhadap tingkat kesehatan bank berdasarkan prinsip syariah.
Tujuannya adalah agar bisa memberi gambaran yang lebih tepat mengenai kondisi saat ini dan mendatang.
Penilaian kesehatan dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) N0 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah yang berlaku mulai 24 Januari 2007.
Dari hasil penjelasan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah menjelaskan bahwa penerapan ini dilakukan dengan memperkirakan produk dan jasa perbankan syariah ke depan semakin beragam dan kompleks sehingga eksposur resiko yang dihadapi juga meningkat.
Meningkatnya eksposur resiko tersebut akan mengubah profil resiko bank syariah, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat kesehatan bank tersebut.
Dalam penilaian tingkat kesehatan bank syariah telah memasukkan resiko yang melekat pada aktivitas bank (inherent risk). Yang merupakan bagian dari proses penilaian manajemen resiko.
Faktor-Faktor yang Perlu Dinilai
Bank umum syariah wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan, yang meliputi faktor-faktor antara lain:
- Permodalan (capital)
- Kualitas asset (asset quality)
- Rentabilitas (earning)
- Likuiditas (liquidity)
- Sensitivitas terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk)
- Manajemen (management)
Penilaian peringkat komponen atau rasio keuangan pembentuk faktor finansial (permodalan, kualitas asset, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap resiko pasar) dihitung secara kuantitatif dan kualitatif dengan mempertimbangan unsur judgment.
Khusus untuk tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan prinsip syariah. Bank Indonesia mengeluarkan aturan baru yang mulai berlaku 4 Desember 2007.
Yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9/17/PBI/2007 perihal Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah, mengatur penilaian tingkat kesehatan BPRS mencakup penilaian di antaranya:
- Faktor permodalan (capital)
- Faktor kualitas asset (asset quality)
- Faktor rentabilitas (earning)
- Faktor likuiditas (liquidity) atau faktor keuangan dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif.
- Penilaian atas komponen dari faktor manajemen (management) yang dilakukan secara kualitatif.
Rincian Penilaian Tingkat Kesehatan
Rincian penilaian tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut.
- Penilaian secara kualitatif dilakukan dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan/atau pembanding yang relevan.
- Peringkat setiap komponen pembentuk faktor keuangan terdiri dari peringkat 1, 2, 3, 4, dan 5.
- Peringkat setiap komponen pembentuk faktor manajemen terdiri dari peringkat A, B, C, dan D.
- Proses penilaian peringkat faktor keuangan dilakukan dengan pembobotan atas nilai peringkat faktor permodalan, kualitas asset, rentabilitas, dan likuiditas.
- Berdasarkan hasil penelitian peringkat faktor keuangan dan penilaian peringkat faktor manajemen. Telah ditetapkan peringkat komposit yang merupakan peringkat akhir hasil penilaian tingkat kesehatan bank.
- Proses penilaian peringkat komposit dilaksanakan melalui penggabungan atas peringkat faktor keuangan dan peringkat manajemen. Dengan menggunakan tabel konversi dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan unsur judgment.
Menentukan Peringkat Komposit
Kemudian untuk menentukan peringkat komposit yang merupakan peringkat akhir hasil penilaian terhadap tingkat kesehatan bank ditetapkan sebagai berikut.
Dengan kata lain, setiap komposit memberikan penilaian terhadap kondisi kesehatan bank berikut ini.
- Peringkat komposit 1. Mencerminkan bahwa bank mempunyai kondisi tingkat kesehatan yang sangat baik sebagai hasil yang diperoleh dari pengelolaan usaha yang sangat baik.
- Peringkat komposit 2. Mencerminkan bahwa bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang baik sebagai hasil pengelolaan usaha yang baik.
- Peringkat komposit 3. Mencerminkan bahwa bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang cukup baik sebagai hasil pengelolaan usaha yang cukup baik.
- Peringkat komposit 4. Mencerminkan bahwa bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang kurang baik sebagai akibat pengelolaan usaha yang kurang baik.
- Peringkat komposit 5. Mencerminkan bahwa bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang tidak baik sebagai akibat pengelolaan usaha yang tidak baik.
Akhir Kata
Demikianlah sedikit pembahasan tentang Bank Syarih. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan kamu. Jika ada kritik, saran, atau pertanyaan silahkan sampaikan di kolom komentar. Terimakasih.