√ Biaya Tenaga Kerja | Definisi, Contoh Soal, Jawaban, Jenis

Biaya tenaga kerja (BTK) adalah salah satu unsur dari biaya utama yang dipakai untuk dapat mengubah suatu bahan baku menjadi barang atau produk jadi yang siap untuk dijual.

Sehingga, pemahaman terhadap elemen biaya tenaga kerja mutlak atau wajib untuk dipahami. Hal tersebut berfungsi untuk efisiensi sebuah organisasi bisnis.

Sebagai contoh misalnya, jika terlalu banyak merekrut tenaga kerja maka akan mempunyai dampak pada naiknya biaya pembayaran gaji dan atau upah.

Apabila hal tersebut tidak diimbangi dengan tingginya hasil atau output yang dihasilkan, maka tentunya akan berakibat timbulnya kerugian.

Nah, untuk lebih memahami tentang biaya tenaga kerja, Yuk simak penjelasannya dalam artikel ini sampai selesai!!

Pengertian Tenaga Kerja Secara Umum dan Menurut Ahli

Tenaga kerja adalah penduduk atau orang yang berada dalam usia kerja dengan melakukan usaha secara fisik atau mental yang dikeluarkan untuk melakukan kegiatan produksi.

UU no. 13 th 2003 Bab 1 pasal 1 ayat 2

“Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau untuk masyarakat.”

UU no. 14 tahun 1969

“Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.”

Mulyadi (2014:71)

“Tenaga kerja adalah sebagai penduduk usia kerja atau jumlah seluruh penduduk dalam suatu negara yang dapat memproduksi barang dan atau jasa jika ada permintaan terhadap tenaga mereka, dan jika mereka mau berpartisipasi dalam aktivitas tersebut.”

Murti (2014:5)

“Tenaga kerja adalah setiap individu yang menawarkan keterampilan dan kemampuan untuk memproduksi barang atau jasa agar perusahaan dapat meraih keuntungan dan untuk itu individu tersebut akan memperoleh gaji atau upah sesuai dengan ketrampilan yang dimilikinya.”

Pengertian Biaya Tenaga Kerja

Biaya tenaga kerja adalah suatu imbalan atau balas jasa yang diberikan oleh pemberi kerja kepada tenaga kerja yang bisa dinilai dengan menggunakan satuan uang terhadap pengorbanan yang sudah diberikan tenaga kerja.

Pada umumnya balas jasa yang diberikan oleh pemberi kerja kepada tenaga kerja sering disebut dengan gaji atau upah.

Gaji adalah imbalan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada tenaga kerja tetap, maksudnya tenaga kerja tersebut sudah menjadi karyawan atau pegawai tetap dari pemberi kerja.

Sedangkan upah adalah imbalan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada tenaga kerja tidak tetap berdasarkan jasa kerja, hari kerja, atau satuan jasa yang dihasilkan.

Penggolongan Tenaga Kerja dan Biaya Tenaga Kerja

Tenaga kerja bisa dikelompokkan atau digolongkan menjadi beberapa golongan, yaitu sebagai berikut.

1. Berdasarkan Fungsi Pokok dalam Perusahaan

Di perusahaan manufaktur, organisasi dibagi menjadi 3 yaitu produksi, pemasaran, dan juga administrasi.

Sehingga terdapat pembedaan antara tenaga kerja pabrik dan non-pabrik. Pembagian atau pengelompokkan tersebut dengan tujuan untuk membedakan antara biaya tenaga kerja yang sebagai unsur harga pokok produksi (HPP) dan yang bukan.

Oleh karena itu, biaya tenaga kerja yang ada di perusahaan manufaktur dibedakan menjadi 3, yaitu sebagai berikut.

  • Tenaga Kerja Bagian Produksi

Tenaga kerja bagian produksi adalah tenaga kerja yang secara langsung atau pun tidak ikut berperan atau terlibat di dalam aktivitas produksi.

Oleh karena itu, balas jasa yang diberikan kepada tenaga kerja bagian produksi akan masuk dalam unsur harga pokok produksi (HPP) yaitu sebagai biaya tenaga kerja langsung dan atau tidak langsung.

Contoh dari biaya tenaga kerja bagian produksi adalah sebagai berikut: gaji karyawan pabrik, biaya kesejahteraan karyawan pabrik, upah lembur karyawan, pabrik, gaji manajer pabrik, dan upah mandor pabrik.

  • Tenaga Kerja Bagian Pemasaran

Tenaga kerja bagian pemasaran adalah tenaga kerja yang berkaitan dengan aktivitas distribusi atau penjualan hasil produksi.

Oleh karena itu, balas jasa yang diberikan kepada tenaga kerja bagian pemasaran tidak masuk dalam unsur produksi, tapi masuk dalam unsur biaya penjualan.

Contoh dari biaya tenaga kerja bagian pemasaran adalah sebagai berikut: upah karyawan pemasaran, biaya kesejahteraan karyawan pemasaran, biaya komisi pramuniaga, dan gaji manajer pemasaran.

  • Tenaga Kerja Bagian Umum dan Administrasi

Tenaga kerja bagian umum dan administrasi adalah tenaga kerja yang berkaitan dengan aktivitas administrasi dan umum yang ada di kantor.

Oleh karena itu, balas jasa yang diberikan kepada tenaga kerja bagian umum dan administrasi ini akan dimasukkan dalam unsur biaya umum dan administrasi.

Contoh dari biaya tenaga kerja bagian umum dan administrasi adalah sebagai berikut: gaji karyawan bagian akuntansi, gaji karyawan bagian personalia, dan gaji karyawan bagian sekretariat.

2. Berdasarkan Hubungannya dengan Produk

Berdasarkan hubungannya dengan produk, tenaga kerja dapat dibedakan menjadi 2, yaitu sebagai berikut.

  • Tenaga Kerja Langsung

Tenaga kerja langsung adalah tenaga kerja yang terlibat secara langsung dalam proses pengolahan bahan baku menjadi barang jadi dalam aktivitas produksi.

Oleh karena itu, imbal jasa yang diberikan kepada tenaga kerja langsung masuk dalam unsur biaya produksi atau dengan kata lain merupakan salah satu biaya produksi utama.

  • Tenaga Kerja Tidak Langsung

Tenaga kerja tidak langsung adalah tenaga kerja yang terlibat secara tidak langsung dalam proses pengolahan bahan baku menjadi barang jadi, namun membantu dalam penyelesaian produk jadi.

Oleh karena itu, imbal jasa yang diberikan kepada tenaga kerja tidak langsung masuk dalam biaya overhead pabrik atau biaya produksi tidak langsung.

3. Berdasarkan Kegiatan Departemen

Berdasarkan kegiatan suatu departemen, tenaga kerja bisa dikelompokkan menjadi 2, yaitu sebagai berikut.

  • Tenaga Kerja Departemen Produksi

Yang termasuk dalam tenaga kerja departemen produksi misalnya seperti, tenaga kerja departemen pengolahan, tenaga kerja departemen penelitian, dan tenaga kerja departemen penyempurnaan.

  • Tenaga Kerja Departemen Non-Produksi

Yang termasuk dalam tenaga kerja departemen non-produksi misalnya seperti, tenaga kerja departemen personalia, tenaga kerja departemen akuntansi, dan tenaga kerja departemen IT.

4. Berdasarkan Pendidikan atau Kemampuannya

Berdasarkan pendidikan atau kemampuannya, tenaga kerja dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut.

  • Tenaga Kerja Terdidik

Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang bisa meraih jabatannya dalam bekerja dengan menggunakan pendidikan secara formal. Misalnya seperti tenaga ahli, manajer, auditor, dan lain sebagainya.

  • Tenaga Kerja Terlatih

Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang bisa meraih jabatannya dalam bekerja dengan adanya latihan atau ketrampilan yang diperoleh dari pendidikan non-formal.

  • Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Terlatih

Tenaga kerja tidak terdidik dan terlatih adalah tenaga kerja yang tidak memiliki kemampuan atau keahlian khusus. Pada umumnya sebagai tenaga kerja kasar yang diberi upah secara harian.

Pengawasan Biaya Tenaga Kerja

Dalam perusahaan manufaktur, BTK adalah suatu elemen dari biaya produksi yang dapat dibilang cukup besar, oleh karena itu harus dilakukan suatu pengawasan.

Tujuan utama dilakukannya pengawasan terhadap BTK oleh pihak manajemen perusahaan adalah untuk dapat mencapai efisiensi tenaga kerja, termasuk dalam

  1. menentukan tingkat kompensasi (gaji & upah yang memadai.
  2. Menjaga kualitas produk yang diproduksi agar sesuai dengan standar kualitas.
  3. Dapat tercapainya volume produksi secara maksimal.

Dalam melakukan pengawasan terhadap BTK membutuhkan suatu alat pengukur prestasi kerja yang tepat.

Misalnya seperti dalam bentuk standar prestasi, supaya bisa dipakai sebagai alat pengukur produktivitas dan juga efisiensi prestasi kerja dan untuk menilai perbedaan antara yang diharapkan dengan yang dicapai.

Pengawasan terhadap biaya tenaga kerja bisa dilakukan dengan menggunakan beberapa cara sebagai berikut:

1. Perencanaan dan Analisa Biaya Tenaga Kerja (BTK)

Dalam proses ini bagian akuntansi biaya dan juga bagian perencana produksi akan bekerja sama untuk menyusun anggaran biaya tenaga kerja.

Terdapat beberapa tahapan yang dilakukan dalam perencanaan produksi, yaitu sebagai berikut:

  • Product Engineering (Pengembangan Produk)

Tahapan ini mempunyai fungsi untuk membuat kreasi produk baru atau perbaikan rancangan (design) atau bentuk dari suatu produk yang sudah ada.

Hal tersebut bertujuan supaya bisa meningkatkan potensi penjualan dari produk perusahaan.

  • Process Engineering (Teknik Produksi)

Tahapan ini mempunyai fungsi untuk mengatur mesin dan juga peralatan supaya dalam keadaan yang baik, dan mengatur aliran produk serta pekerjaan yang bisa menekan jumlah dari tenaga kerja.

Hal tersebut bertujuan supaya dihasilkan produk dengan kuantitas dan kualitas yang baik dan tepat.

  • Perencanaan, Rute, dan Jadwal Produksi

Tahapan ini mempunyai fungsi untuk menghindari dari berbagai gangguan produksi.

Misalnya terjadi kekacauan rute dan jadwal produksi, terjadi waktu menganggur (idle time), dan ketidak efisien an dari kegiatan operasi yang dilakukan oleh perusahaan di dalam menghasilkan suatu produk.

Perencanaan produksi bisa dipakai sebagai standar waktu tenaga kerja dengan mempelajari gerak dan waktu (time and motion studies) untuk masing – masing aktivitas kegiatan normal.

Berdasarkan standar waktu dan juga standar upah tenaga kerja yang dibuat oleh bagian personalia dan akuntansi biaya bisa disusun suatu perencanaan BTK.

2. Pembagian Tugas Fungsional dalam Organisasi

Pembagian tugas fungsional yang ada di dalam organisasi digunakan sebagai alat dalam melakukan pengawasan BTK. Hal tersebut supaya tercapai produktivitas dan juga efisiensi kerja yang diharapkan.

Setiap bagian yang berkaitan dengan tenaga kerja dan berbagai tugas fungsional masing – masing bagian adalah sebagai berikut.

  • Bagian Personalia

Bagian ini mempunyai fungsi dalam menyediakan tenaga kerja yang bisa bekerja dengan efisien sesuai dengan permintaan bagian lain yang membutuhkan tenaga kerja.

  • Bagian Kesehatan

Bagian ini mempunyai fungsi dalam mengupayakan tenaga kerja selalu sehat supaya bisa bekerja dengan produktif dan efisien.

  • Bagian Penelitian

Bagian ini memiliki fungsi untuk menentukan metode kerja yang bisa meningkatkan produktivitas, efisiensi dan dapat digunakan sebagai alat untuk mengukur prestasi.

  • Bagian Perencana Produksi

Bagian ini mempunyai fungsi dalam menyusun perencanaan produksi yang bisa meningkatkan produktivitas dan juga efisiensi kerja.

  • Bagian Produksi

Bagian ini mempunyai fungsi melaksanakan aktivitas produksi sesuai dengan schedule atau jadwal produksi yang sudah ditentukan dengan cara efektif dan efisien.

  • Bagian Pencatat Waktu Kerja

Bagian ini mempunyai fungsi dalam menjamin ketelitian dalam pencatatan jam kerja yang sudah dilakuakan oleh setiap tenaga kerja sebagai dasar dalam menentukan besarnya biaya tenaga kerja.

  • Bagian Gaji dan Upah

Bagian ini berfungsi untuk melakukan penghitungan, membayar dan mendistribusikan biaya tenaga kerja.

  • Bagian Akuntansi Biaya

Bagian ini mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan pencatatan BTK atas dasar distribusi biaya tenaga kerja dan jam kerja tenaga kerja, menyusun laporan harga pokok produksi atau laporan harga pokok pesanan.

Baca Juga: Biaya Bahan Baku

Menentukan Besar Biaya Tenaga Kerja

Pada perusahaan yang masih berskala kecil, dimana jumlah tenaga kerjanya relatif sedikit biasanya menggunakan 2 sistem penggajian, yaitu:

  1. Sebagian tenaga kerja digaji dengan jumlah tetap per bulannya.
  2. Sebagian tenaga kerja digaji atas dasar hari kerja atau jam kerja.

Pada perusahaan yang berskala cukup besar, sifat produksinya sama, dan mempunyai jumlah tenaga kerja yang banyak, biasanya menggunakan system penggajian atas dasar kontrak perjanjian kerja.

Terdapat beberapa factor yang harus dipertimbangkan dalam system penggajian pada perusahaan berskala besar, yaitu sebagai berikut.

1. Program Gaji dan Upah Insentif

Tujuan dari penerapan program insentif ini adalah untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

Artinya program insentif ini akan meningkatkan pendapatan dari tenaga kerja yang mempunyai produktivitas tinggi. Berikut ini beberapa syarat dari penerapan program insentif:

  1. Upah insentif berdasarkan pada standar prestasi yang disusun berdasarkan penelitian gerak dan waktu, evaluasi jabatan, dan tingkat jasa.
  2. Pengaplikasian program insentif ini diharapkan bisa mendorong para tenaga kerja untuk meningkatkan produktivitas-nya.
  3. Hanya produk yang sesuai dengan standar kualitas yang akan mendapatkan insentif.
  4. Program ini membutuhkan dukungan kemampuan administrasi yang lebih tinggi. Hal tersebut dikarenakan dalam melakukan perhitungan upahnya lebih rumit.

Terdapat 2 cara dalam melakukan pemberian insentif, yaitu:

  • Insentif Satuan dengan Jam Minimum

Insentif satuan dengan jam minimum (straight piecework with a guaranted hourly minimum plan), adalah cara pemberian insentif dengan tenaga kerja dibayar berdasarkan tariff per jam untuk menghasilkan jumlah satuan output standar.

Untuk hasil produksi yang melebihi jumlah standar, maka tenaga kerja akan mendapatkan upah tambahan.

Upah tambahan tersebut sebesar jumlah kelebihan satuan output standar dikali dengan tariff upah per satuan.

Tariff upah per satuan ini dapat dihitung dengan cara membagi upah standar per jam dengan satuan output standar per jam.

Contoh Kasus

Berdasarkan penyelidikan waktu (time study), diperlukan waktu 5 menit untuk dapat menghasilkan 1 satuan produk.

Oleh karena itu jumlah output standar per jam adalah sebanyak 12 satuan. Apabila upah pokok sebesar Rp.600/jam, maka tariff upah per satuan adalah Rp.50 (600:12).

Tenaga kerja yang tidak bisa menghasilkan jumlah output standar per jam, akan tetap dijamin memperoleh upah Rp.600/jam.

Namun jika tenaga kerja bisa menghasilkan 14 satuan per jam (ada kelebihan 2 satuan dari jumlah satuan output standar), maka upahnya dapat dihitung dengan cara berikut ini:

Upah dasar per jamRp.600 
Insentif = 2 x Rp.50 (Rp.600 : 12)Rp.100 
Upah yang diterima
pekerja per jam
 Rp.700
  • Taylor Differential Piece Rate Plan

Cara ini adalah semacam straight piece rate plan yang memakai tariff setiap potong untuk jumlah output rendah per jam dan tariff potong tiap potong yang lain untuk jumlah output yang tinggi per jam.

Contoh Kasus

Tenaga kerja bisa menerima upah sebesar Rp.2.400/hari (untuk 7 jam kerja). Misalnya rata – rata seorang tenaga kerja bisa menghasilkan 12 satuan per jam.

Oleh karena itu, upah per satuan-nya adalah sebesar Rp.50 (upah per hari dibagi dengan jumlah yang dihasilkan per hari Rp.4.200/(12 x 8)).

Dalam cara ini, misalnya ditentukan tariff upah sebesar Rp.45/satuan untuk tenaga kerja yang menghasilkan 14 satuan atau kurang per jam.

Dan Rp.65/satuan untuk tenaga kerja yang menghasilkan 16 satuan per jam.

Sehingga upah per jam tenaga kerja dapat dihitung sebagai berikut: Rp.65 x 16 = Rp.1.040/jam.

Sedangkan jika tenaga kerja hanya dapat menghasilkan 12 satuan per jamnya, maka upah per unit jam akan dihitung sebagai berikut: Rp.45 x 12 = Rp.540

2. Premi Lembur

Premi lembur ini dibayarkan kepada tenaga kerja yang bekerja melebihi jam kerja maksimal dalam suatu periode tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut ini merupakan beberapa perlakuan akuntansi terhadap premi lebur, yang bisa digolongkan menjadi 3, yaitu:

  1. Jika lembur disebabkan karena suatu pesanan tertentu, maka premi lebur diperlakukan sebagai elemen harga pokok produk yang menyebabkan premi lembur.
  2. Jika lembur normal terjadi karena kurangnya kapasitas produksi dibandingkan dengan kegiatan yang terlalu banyak, maka premi lembur diperlakukan sebagai elemen dalam biaya overhead pabrik.
  3. Jika lembur disebabkan karena ketidak efisienan aktivitas perusahaan, maka premi lembur bisa langsung dimasukkan dalam laporan laba rugi tanpa dikapitalisasi ke dalam harga pokok produk.

Dalam perusahaan, apabila tenaga kerja bekerja melebihi 40 jam per minggu, maka tenaga kerja mempunyai hak untuk menerima uang lembur dan premi lembur.

Misalnya dalam 1 minggu seorang tenaga kerja bekerja 44 jam (dalam jam kerja biasa atau lembur) dan dengan tariff upah sebesar Rp.600/jam. Premi lembur tersebut dihitung sebesar 50% dari tariff upah.

Upah dari tenaga kerja tersebut adalah sebagai berikut:

Jam biasa40 x Rp.600Rp.24.000 
Uang lembur4 x Rp.600Rp.2.400 
Premi lembur4 x Rp.300Rp.1.200 
Jumlah upah karyawan
selama 1 minggu
  Rp.27.600

Perlakuan terhadap premi lembur ini tergantung atas berbagai alasan yang melatarbelakangi terjadinya lembur tersebut.

Premi lembur bisa ditambahkan sebagai upah tenaga kerja langsung dan dibebankan pada pekerjaan atau departemen tempat terjadinya lembur tersebut.

Perlakuan tersebut bisa dibenarkan jika pabrik sudah bekerja pada kapasitas penuh dan pelanggan mau menerima beban tambahan karena lembur tersebut.

Premi lembur bisa diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik dan dianggap sebagai biaya periode (period expense).

Perlakuan tersebut bisa dibenarkan apabila lembur yang dilaksanakan tersebut terjadi karena ketidak efisien-an atau pemborosan waktu kerja.

3. Biaya Tenaga Kerja Lain – lain

  • Biaya pensiun

Adalah balas jasa yang diberikan kepada tenaga kerja yang sudah berhenti bekerja di perusahaan dan memenuhi syarat untuk mendapatkan pension.

  • Biaya waktu setup.

Seringkali sebuah pabrik membutuhkan waktu dan juga sejumlah biaya yang digunakan untuk memulai proses produksi.

Berbagai biaya yang dikeluarkan untuk memulai proses produksi disebut sebagai biaya pemula produksi (setup cost).

Biaya pemula produksi dibutuhkan pada saat pabrik atau proses mulai dijalankan atau dibuka kembali atau ketika produk baru diperkenalkan.

Biaya pemula produksi ini meliputi berbagai pengeluaran untuk pembuatan rancang bangun, penyusunan mesin dan peralatan, latihan bagi tenaga kerja, dan berbagai kerugian yang muncul akibat dari belum adanya pengalaman.

Terdapat 3 cara yang dapat digunakan untuk memperlakukan biaya pemula produksi.

Dimasukkan ke dalam biaya tenaga kerja langsung. Jika biaya pemula produksi bisa diidentifikasikan pada suatu pesanan tertentu, maka biaya tersebut pada umumnya dimasukkan ke dalam biaya tenaga kerja langsung dan dibebankan secara langsung ke dalam akun barang dalam proses.

Dimasukkan ke dalam biaya overhead pabrik. Biaya pemula produksi bisa diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik (BOP). Berikut merupakan pencatatan-nya.

TanggalKeterangan / Nama AkunRefDebet (Rp)Kredit (Rp)
  BOP Sesungguhnya Rp. $$$ 
       Kas  Rp. $$$
       Utang Dagang  Rp. $$$
       Persediaan  Rp. $$$

Dimasukkan pada pesanan yang bersangkutan. Biaya pemula produksi dapat menjadi beban pada pesanan tertentu dalam kelompok biaya tersendiri yang terpisah dari biaya bahan baku (BBB), biaya tenaga kerja langsung (BTKL), dan biaya overhead pabrik (BOP).

  • Biaya waktu menganggur atau waktu tunggu (Idle Time)

Dalam proses pengolahan produk, seringkali terjadi berbagai hambatan, misalnya seperti kerusakan mesin atau kekurangan pekerjaan.

Hal tersebut tentunya menyebabkan waktu menganggur bagi tenaga kerja. Berbagai biaya yang dikeluarkan selama waktu menganggur ini diperlakukan sebagai biaya overhead pabrik.

Contoh Kasus

Seorang tenaga kerja harus bekerja selama 40 jam dalam satu minggu. Upahnya sebesar Rp.600/jam. Dari 40 jam kerja tersebut 10 jam adalah waktu menganggur, dan sisanya dipakai untuk mengerjakan suatu pesanan tertentu.

Berikut merupakan jurnal untuk mencatat biaya tenaga kerja tersebut.

TanggalKeterangan / Nama AkunRefDebet (Rp)Kredit (Rp)
  Biaya dalam proses (BDP) – BTKL Rp. $$$ 
  BOP sesungguhnya Rp. $$$ 
       Gaji dan upah  Rp. $$$

Akuntansi Biaya Tenaga Kerja

Akuntansi biaya tenaga kerja pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3 hal, yaitu sebagai berikut.

1. Pencatatan dan Perhitungan Waktu Kerja

Aktivitas pertama yang harus dilakukan dalam akuntansi biaya tenaga kerja adalah pencatatan dan perhitungan waktu kerja.

Aktivitas ini dilakukan oleh bagian personalia dengan dibuatnya kartu jam hadir bulanan atau bisa juga berdasarkan pada satuan produk yang dihasilkan oleh tenaga kerja yang bersangkutan.

Berikut ini adalah contoh dari kartu jam kerja atau catatan waktu bagi tenaga kerja.

kartu jam kerja

Sebetulnya penggunaan dari kartu jam kerja manual pada saat sekarang ini sudah sangat jarang.

Hal tersebut dikarenakan kurang praktisnya penggunaan kartu jam kerja manual, dan sekarang sudah ada mesin absensi elektronik yang bisa secara otomatis membuat kartu jam kerja.

Pencatatan dan penghitungan waktu atau jam kerja kemudian dikirim ke bagian pembuat daftar gaji sebagai dasar untuk penyusunan daftar gaji dan upah tenaga kerja.

2. Perhitungan Jumlah Biaya Tenaga Kerja

Dari pencatatan dan juga perhitungan waktu kerja bisa digunakan sebagai dasar dalam melakukan penyusunan daftar gaji, baik untuk tenaga kerja langsung atau pun tidak langsung, bagian pemasaran, umum, dan administrasi.

Berikut ini adalah contoh dari “daftar gaji dan upah” tenaga kerja suatu perusahaan pada suatu periode tertentu.

daftar upah atau gaji

Berdasarkan daftar gaji/upah tersebut, secara umum bisa dibuat jurnal sebagai berikut.

  • Gaji/upah dari daftar gaji.
TanggalKeterangan / Nama AkunRefDebet (Rp)Kredit (Rp)
  Gaji dan Upah Rp. $$$ 
       Utang PPh Karyawan  Rp. $$$
       Utang Asuransi Tenaga Kerja  Rp. $$$
       Piutang Karyawan  Rp. $$$
       Utang Gaji dan Upah  Rp. $$$
  • Pembayaran gaji dan upah.
TanggalKeterangan / Nama AkunRefDebet (Rp)Kredit (Rp)
  Utang Gaji dan Upah Rp. $$$ 
       Kas  Rp. $$$
  • Membayar PPh karyawan dan asuransi tenaga kerja ke kantor kas negara dan kantor asuransi.
TanggalKeterangan / Nama AkunRefDebet (Rp)Kredit (Rp)
  Utang PPh Karyawan Rp. $$$ 
  Utang Asuransi Tenaga Kerja Rp. $$$ 
       Kas  Rp. $$$

3. Pembebanan Biaya Tenaga Kerja

Jumlah gaji dan juga upah yang sudah dihitung oleh petugas yang membuat daftar gaji dan upah, selanjutnya akan dialokasikan atau dibebankan ke setiap jenis biaya.

Pembebanan tersebut dengan cara mendebet setiap biaya dan mengkredit gaji dan upah, yaitu dengan jurnal sebagai berikut.

TanggalKeterangan / Nama AkunRefDebet (Rp)Kredit (Rp)
  BDP – biaya tenaga kerja langsung Rp. $$$ 
  BOP sesungguhnya Rp. $$$ 
  Biaya pemasaran Rp. $$$ 
  Biaya administrasi dan umum Rp. $$$ 
       Gaji dan upah  Rp. $$$

Akun “BDP – biaya tenaga kerja langsung” digunakan untuk mencatat pembebanan atau pengalokasian gaji dan upah tenaga kerja yang secara langsung berhubungan atau mengerjakan proses produksi.

Akun “BOP sesungguhnya” digunakan untuk mencatat pembebanan atau pengalokasian gaji dan upah tenaga kerja yang tidak secara langsung menangani proses produksi, namun menangani penyelesaian proses produksi.

Akun “ Biaya pemasaran” digunakan untuk mencatat pembebanan gaji dan upah tenaga kerja di bidang pemasaran atau distribusi output atau hasil produksi.

Akun “Biaya administrasi dan umum” digunakan untuk mencatat pembebanan gaji dan upah tenaga kerja di bidang administrasi dan umum.

Contoh Soal 1

contoh soal daftar upah dan gaji

Keterangan:

  1. Tenaga kerja nomor 1 sampai dengan 5 adalah bagian produksi.
  2. A,B, dan E adalah tenaga kerja tidak langsung.
  3. Tenaga kerja nomor 6 sampai dengan 9 adalah bagian pemasaran.
  4. Tenaga kerja nomor 10 sampai dengan 13 adalah bagian administrasi dan umum.

Dari daftar gaji dan upah pada tabel di atas bisa disederhanakan sebagai berikut.

NoGaji dan UpahGaji Kotor
(Rp)
PotonganJumlah
Potongan
(Rp)
Gaji dan Upah
Bersih (Rp)
PPh 21
(Rp)
Asuransi
Tenaga
Kerja
(Rp)
Pinjaman
(Rp)
1.Bagian Produksi      
 Langsung3.080.000308.000154.000100.000562.0002.518.000
 Tidak Langsung3.700.000370.000185.00075.000630.0003.070.000
2.Bagian Pemasaran6.480.000648.000324.000400.0001.372.0005.108.000
3.Bagian Administrasi
dan Umum
3.600.000360.000180.000300.000840.0002.760.000
JUMLAH16.860.0001.686.000843.000875.0003.404.00013.456.000

Berdasarkan data tersebut, maka jurnal yang dibutuhkan untuk melakukan pencatatan biaya tenaga kerja adalah sebagai berikut.

  • Jurnal pada saat mencatat gaji dan upah.
TanggalKeterangan / Nama AkunRefDebet (Rp)Kredit (Rp)
  Gaji dan Upah Rp.16.860.000 
       Utang PPh Karyawan  Rp.1.686.000
       Utang Asuransi Tenaga Kerja  Rp.843.000
       Piutang Karyawan  Rp.875.000
       Utang Gaji dan Upah  Rp.13.456.000
  • Jurnal saat membayar gaji dan upah kepada tenaga kerja.
TanggalKeterangan / Nama AkunRefDebet (Rp)Kredit (Rp)
  Utang Gaji dan Upah Rp.13.456.000 
       Kas  Rp.13.456.000
  • Jurnal saat membayar PPh dan asuransi tenaga kerja.
TanggalKeterangan / Nama AkunRefDebet (Rp)Kredit (Rp)
  Utang PPh Karyawan Rp.1.686.000 
  Utang Asuransi Tenaga Kerja Rp.843.000 
       Kas  Rp.2.529.000
  • Jurnal untuk mencatat pembebanan biaya gaji dan upah.
TanggalKeterangan / Nama AkunRefDebet (Rp)Kredit (Rp)
  BDP – biaya tenaga kerja langsung Rp.3.080.000 
  BOP sesungguhnya Rp.3.700.000 
  Biaya pemasaran Rp.6.480.000 
  Biaya administrasi dan umum Rp.3.600.000 
       Gaji dan upah  Rp.16.860.000

Pajak Penghasilan Tenaga Kerja

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja nya suatu perusahaan yang sudah maju biasanya menanggung sebagian atau seluruh PPh tenaga kerja nya.

Oleh karena itu, gaji dan upah akan lebih besar, yaitu sebesar jumlah gaji dan upah yang sesuai dengan daftar gaji ditambah dengan PPh yang ditanggung oleh perusahaan.

Penambahan dari jumlah gaji dan upah tersebut tentunya akan menambah jumlah utang gaji dan upah kepada tenaga kerja.

PPh yang ditanggung oleh perusahaan dalam pembebanan atau pengalokasian gaji dan upah dibutuhkan pada setiap pos sebagai berikut.

  1. PPh karyawan dari tenaga kerja langsung dan juga tidak langsung dibutuhkan sebagai BOP sesungguhnya.
  2. PPh karyawan dari bagian pemasaran, administrasi dan umum, masing – masing dibutuhkan sebagai biaya penjualan dan biaya administrasi dan umum.

Contoh Soal 2

Berdasarkan daftar gaji dan upah dari contoh soal 1, buatlah jurnal yang dibutuhkan jika:

  1. 50% PPh karyawan ditanggung oleh perusahaan.
  2. 100% PPh karyawan ditanggung oleh perusahaan.

Jawab

  • 50% PPh karyawan ditanggung oleh perusahaan.

1. Jurnal pada saat mencatat gaji dan upah.

TanggalKeterangan / Nama AkunRefDebet (Rp)Kredit (Rp)
  Gaji dan Upah Rp.17.703.000 
       Utang PPh Karyawan  Rp.1.686.000
       Utang Asuransi Tenaga Kerja  Rp.843.000
       Piutang Karyawan  Rp.875.000
       Utang Gaji dan Upah  Rp.14.299.000

Penjelasan:

Gaji dan upah kotorRp.16.860.000 
Tanggungan PPh
Karyawan (50% x
Rp.1.686.000)
Rp.843.000 
Jumlah gaji dan upah
yang harus dibayar
 Rp.17.703.000
 
Utang gaji dan upah
sebelum ditambah PPh
Rp.13.456.000 
PPh yang ditanggung
perusahaan (50% x
Rp.1.686.000)
Rp.843.000 
Jumlah utang gaji dan
upah
 Rp.14.299.000

2. Jurnal saat membayar gaji dan upah.

TanggalKeterangan / Nama AkunRefDebet (Rp)Kredit (Rp)
  Utang Gaji dan Upah Rp.14.299.000 
       Kas  Rp.14.299.000

3. Jurnal saat membayar PPh dan asuransi tenaga kerja.

TanggalKeterangan / Nama AkunRefDebet (Rp)Kredit (Rp)
  Utang PPh Karyawan Rp.1.686.000 
  Utang Asuransi Tenaga Kerja Rp.843.000 
       Kas  Rp.2.529.000

4. Jurnal untuk mencatat pembebanan biaya gaji dan upah.

TanggalKeterangan / Nama AkunRefDebet (Rp)Kredit (Rp)
  BDP – biaya tenaga kerja langsung Rp.3.080.000 
  BOP sesungguhnya Rp.4.039.000 
  Biaya pemasaran Rp.6.804.000 
  Biaya administrasi dan umum Rp.3.780.000 
       Gaji dan upah  Rp.17.703.000

Penjelasan:

Gaji dan upah tidak
langsung
Rp.3.700.000 
PPh karyawan bagian
produksi yang
ditanggung perusahaan
(50% x Rp.678.000)
Rp.339.000 
JumlahRp.4.039.000
 
Gaji da upah bagian
pemasaran
Rp.6.480.000 
PPh karyawan bagian
pemasaran yang
ditanggung perusahaan
(50% x Rp.648.000)
Rp.324.000 
JumlahRp.6.804.000
 
Gaji dan upah bagian
administrasi dan umum
Rp.3.600.000 
PPh karyawan bagian
administrasi dan umum
yang ditanggung
perusahaan (50% x
Rp.360.000)
Rp.180.000 
JumlahRp.3.780.000
  • 100% PPh karyawan ditanggung oleh perusahaan.

1. Jurnal pada saat mencatat gaji dan upah.

TanggalKeterangan / Nama AkunRefDebet (Rp)Kredit (Rp)
  Gaji dan Upah Rp.18.546.000 
       Utang PPh Karyawan  Rp.1.686.000
       Utang Asuransi Tenaga Kerja  Rp.843.000
       Piutang Karyawan  Rp.875.000
       Utang Gaji dan Upah  Rp.15.142.000

Penjelasan:

Gaji dan upah kotorRp.16.860.000 
Tanggungan PPh
Karyawan
Rp.1.686.000 
Jumlah gaji dan upah
yang harus dibayar
 Rp.18.546.000
 
Utang gaji dan upah
sebelum ditambah PPh
Rp.13.456.000 
PPh yang ditanggung
perusahaan
Rp.1.686.000 
Jumlah utang gaji dan
upah
 Rp.15.142.000

2. Jurnal saat membayar gaji dan upah.

TanggalKeterangan / Nama AkunRefDebet (Rp)Kredit (Rp)
  Utang Gaji dan Upah Rp.15.142.000 
       Kas  Rp.15.142.000

3. Jurnal saat membayar PPh dan asuransi tenaga kerja.

TanggalKeterangan / Nama AkunRefDebet (Rp)Kredit (Rp)
  Utang PPh Karyawan Rp.1.686.000 
  Utang Asuransi Tenaga Kerja Rp.843.000 
       Kas  Rp.2.529.000

4. Jurnal untuk mencatat pembebanan biaya gaji dan upah.

TanggalKeterangan / Nama AkunRefDebet (Rp)Kredit (Rp)
  BDP – biaya tenaga kerja langsung Rp.3.080.000 
  BOP sesungguhnya Rp.4.378.000 
  Biaya pemasaran Rp.7.128.000 
  Biaya administrasi dan umum Rp.3.960.000 
       Gaji dan upah  Rp.18.546.000

Penjelasan:

Gaji dan upah tidak
langsung
Rp.3.700.000 
PPh karyawan bagian
produksi yang
ditanggung perusahaan
Rp.678.000 
JumlahRp.4.378.000
 
Gaji da upah bagian
pemasaran
Rp.6.480.000 
PPh karyawan bagian
pemasaran yang
ditanggung perusahaan
Rp.648.000 
JumlahRp.7.128.000
 
Gaji dan upah bagian
administrasi dan umum
Rp.3.600.000 
PPh karyawan bagian
administrasi dan umum
yang ditanggung
perusahaan
Rp.360.000 
JumlahRp.3.960.000

Akhir Kata

Demikianlah sedikit pembahasan tentang biaya tenaga kerja (BTK). Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan bisa menambah wawasan kamu.

Jika ada kritik, saran, atau pertanyaan silakan sampaikan di kolom komentar. Terima kasih.

8 pemikiran pada “√ Biaya Tenaga Kerja | Definisi, Contoh Soal, Jawaban, Jenis”

  1. Maaf untuk metode Straight Piece work kalo yg dikerjain dibawah standar apa upahnya tetep sama seperti upah standar yg ditentukan bukan berdasarkan upah standar per satuan x jumlah yg dikerjakan? Misal yg dikerjan 10 satuan x Rp. 50=Rp. 500

    Balas
    • Iya betul tetap sama seperti upah standar, namun jika karyawan tersebut mampu menghasilkan jumlah keluaran lebih dari standar maka akan mendapatkan insentif yang beasarannya sesuai dengan jumlah kelebihan keluaran dikali tarif upah per satuan.
      Sehingga upah yang diterima karyawan tersebut adalah upah standar + insentif. Untuk lebih jelasnya sudah saya berikan contoh di artikel ini ya.
      Semoga jawabannya bisa membantu.

      Balas
    • dalam hal ini perlu digaris bawahi bahwa metode tersebut “membayar karyawan berdasarkan tarif per jam untuk menghasilkan jumlah satuan keluaran output atau standar” jadi bisa disimpulkan bukan berdasarkan pada tarif per satuan.

      Balas
    • Secara sederhananya BOP adalah biaya selain BBB dan BTKL. Nah pada saat waktu menganggur tersebut karyawan atau pekerja tidak mengerjakan produk. Sehingga biaya yang dikeluarkan pada saat menganggur tersebut masuk ke dalam BOP.

      Balas
    • uang lembur adalah upah pokok yang diberikan untuk jam lembur karyawan. Sedangkan premi lembur merupakan bonus atau tambahan yang diberikan kepada karyawan karena sudah bekerja lembur.

      Untuk lebih jelasnya saya sudah menjelaskan melalui contoh yang ada di dalam artikel.

      Balas

Tinggalkan komentar