√ BPJS Ketenagakerjaan | Manfaat, Program, Keanggotaan

BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah pengganti dari PT Jamsostek.

Badan ini merupakan badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada setiap tenaga kerja yang berada di Indonesia.

BPJSTK ini mempunyai beberapa program atau layanan jaminan sosial, yaitu sebagai berikut.

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
  • Jaminan Kematian (JKm).
  • Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Jaminan Pensiun (JP).

Untuk lebih lengkapnya tentang BPJS Ketenagakerjaan ini yuk simak pembahasan lengkapnya dalam artikel ini.

Sejarah Perkembangan BPJS Ketenagakerjaan

sejarah perkembangan bpjs ketenagakerjaan

Penyelenggara program jaminan sosial adalah salah satu tanggung jawab dan juga kewajiban bagi suatu negara.

Yaitu untuk melindungi atau memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan keadaan kemampuan keuangan negara.

Indonesia, sama seperti negara berkembang lainnya, mengembangkan suatu program jaminan sosial yang didasarkan pada funded social security.

Funded social security ini adalah suatu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan

Berikut ini merupakan perkembangan dari BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Tahun 1947 – 1951

Terbentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini mempunyai sejarah yang panjang.

Dimulai dari dikeluarkannya Undang – Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1947 yang selanjutnya diperbarui dengan dikeluarkannya UU Nomor 2 Tahun 1951 tentang Kecelakaan Kerja.

Tahun 1952 – 1964

Kemudian pada tahun 1952 ada pula Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) Nomor 48 Tahun 1952 yang diperbarui menjadi PMP Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pengaturan Bantuan untuk Usaha Penyelenggaraan Kesehatan Buruh.

Yang selanjutnya diikuti dengan dikeluarkannya PMP Nomor 15 Tahun 1957 tentang Pembentukan Yayasan Sosial Buruh dan PMP Nomor 5 Tahun 1964 tentang Pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial.

Tahun 1969 – 1977

Setelah itu pada tahun 1969 mulai diberlakukannya Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1969 Tentang Pokok – Pokok Tenaga Kerja.

Dalam hal ini jika dilihat secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja mulai semakin transparan.

Selanjutnya setelah mengalami berbagai macam kemajuan dan juga perkembangan, baik yang berhubungan dengan landasan hukum, bentuk perlindungan maupun tata cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 akhirnya didapatkan suatu tonggak sejarah penting.

Tonggak sejarah penting tersebut yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

PP tersebut mewajibkan setiap pemberi kerja atau perusahaan baik swasta maupun BUMN untuk mengikuti program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK).

Selain itu di tahun yang sama terbit juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1977 tentang Pembentukan Wadah Penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tahun 1992 – 1995

Tonggak sejarah penting yang selanjutnya adalah dengan lahirnya Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Kemudian dengan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 ditetapkan PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Program jaminan sosial tenaga kerja ini mampu melindungi atau memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarnya.

Yaitu dengan cara memberikan kepastian mengenai keberlangsungan arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang akibat dari risiko sosial.

Tahun 2004

Kemudian dia akhir tahun 2004, pemerintah mengeluarkan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

UU tersebut berkaitan dengan Amandemen UUD 1945 yaitu mengenai perubahan pasal 34 ayat 2 yang berbunyi:

“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”

Manfaat dari pemberian perlindungan tersebut yaitu mampu memberikan rasa aman kepada tenaga kerja sehingga mampu lebih fokus dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja nya.

Tahun 2011 – 2015

Pada tahun 2011, dikeluarkanlah Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dengan didasarkan pada amanat undang – undang, maka pada tanggal 1 Januari 2014 PT Jamsostek berubah menjadi Badan Hukum Publik.

PT Jamsostek yang berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan tetap mendapatkan kepercayaan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yaitu JKK, JKM, JHT, dan dengan penambahan JP (jaminan pensiun) mulai 1 Juli 2015.

Sekarang

Seiring dengan berjalannya waktu BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan pelayanan dan juga kompetensi nya di seluruh lini pelayanan.

Pada saat ini dengan sistem pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan yang semakin maju, maka setiap programnya tidak hanya memberikan manfaat kepada para tenaga kerja dan pemberi kerja saja.

Melainkan juga mampu memberikan kontribusi atau andil yang penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

manfaat bpjs ketenagakerjaan

Tujuan utama BPJS Ketenagakerjaan yaitu memberikan jaminan dan juga perlindungan sosial kepada semua tenaga kerja yang ada di Indonesia dari berbagai risiko yang mungkin akan terjadi.

Dengan demikian mampu memberikan rasa aman dan juga mengurangi beban atas kerugian keuangan yang terjadi.

Beberapa risiko yang dihadapi oleh tenaga kerja misalnya seperti sakit, kecelakaan yang menimbulkan cacat tetap, pemutusan hubungan kerja, pensiun, dan lain sebagainya.

Berbagai risiko tersebut bisa dilindungi dengan cara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

keanggotaan bpjs ketenagakerjaan

Dari berbagai macam program atau layanan BPJS Ketenagakerjaan tidak semua anggota atau peserta bisa mendapatkan berbagai jenis yang ditawarkan.

Hal tersebut karena harus mengikuti berbagai syarat dan ketentuan yang sudah ditentukan.

Syarat dan juga ketentuan tersebut dapat disesuaikan dengan jenis keanggotaan, yaitu sebagai berikut.

1. Pekerja Penerima Upah (PU)

Pekerja penerima upah adalah para pekerja yang memperoleh upah, gaji, atau imbalan yang berasal dari pemberi kerja atau perusahaan.

Misalnya seperti PNS (pegawai negeri sipil), TNI atau POLRI, tenaga kerja pada perusahaan swasta, tenaga kerja BUMN atau BUMD, tenaga kerja yayasan, dan tenaga kerja pada perusahaan rintisan (joint venture).

Program atau layanan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diikuti oleh pekerja yang menerima upah, yaitu sebagai berikut.

  • Jaminan kecelakaan kerja (JKK).
  • Jaminan Kematian (JKM).
  • Jaminan hari tua (JHT).
  • Jaminan pensiun (JP).

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Pekerja bukan penerima upah adalah para pekerja yang memperoleh pendapatan secara mandiri baik dari menawarkan jasa maupun barang.

Misalnya seperti dokter, petani, pengacara, pedagang, sopir angkot, pengemudi taksi, driver ojek online, dan lain sebagainya.

Program atau layanan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diikuti oleh bukan penerima upah adalah sebagai berikut.

  • Jaminan kecelakaan kerja (JKK).
  • Jaminan kematian (JKM).
  • Jaminan hari tua (JHT).

3. Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon)

Pekerja jasa konstruksi merupakan para pekerja yang terlibat dengan perencanaan, pelaksanaan, pekerjaan, dan juga pengawasan proyek konstruksi.

Hal tersebut baik bagi pekerja kontrak, dan pekerja harian dengan dana pengerjaan proyek yang berasal dari APBN atau APBD, dana luar negeri, swasta, perorangan, atau yang bersumber dari dana yang lainnya.

Program atau layanan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diikuti oleh pekerja jasa konstruksi adalah sebagai berikut.

  • Jaminan kecelakaan kerja (JKK).
  • Jaminan kematian (JKM).

4. Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Pekerja migran Indonesia merupakan warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan dan juga menerima upah yang berasal dari luar wilayah Indonesia.

Pekerja migran Indonesia termasuk yang mempunyai rencana untuk berangkat ke luar negeri dengan tujuan bekerja atau masih dalam tahap perencanaan.

Program atau layanan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diikuti oleh pekerja migran indonesia adalah sebagai berikut.

  • Jaminan kecelakaan kerja (JKK).
  • Jaminan kematian (JKM).
  • Jaminan hari tua (JHT) bisa dilakukan secara sukarela.

Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan

jenis program bpjs ketenagakerjaan

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya ada 4 program layanan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut.

1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Program jaminan hari tua adalah program yang ditujukan bagi para tenaga kerja sebagai tabungan pada saat memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Besaran iuran pada program jaminan hari tua setiap bulannya adalah 5,7% dari total gaji yang diterima tenaga kerja dengan rincian 2% dibayar oleh tenaga kerja dan 3,7% dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Peserta pada program ini akan menerima manfaat berupa uang tunai yang akan dibayarkan secara sekaligus.

Besaran uang yang diterima oleh peserta ini sesuai dengan jumlah iuran disertai dengan hasil pengembangan (bunga).

Uang tersebut akan diberikan jika peserta sudah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Dana program jaminan hari tua ini juga dapat diambil sebagian apabila peserta sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Diambil sebesar 10% dari total saldo yang ada sebagai persiapan pensiun.
  • Diambil sebesar 30% dari total saldo yang ada sebagai keperluan KPR (kredit pemilikan rumah).

Akan tetapi perlu kamu ketahui juga bahwa pengambilan sebagian tersebut dapat dilakukan hanya sekali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila peserta jaminan hari tua (JHT) meninggal dunia, maka manfaat program ini akan diberikan kepada ahli waris-nya.

2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program jaminan kecelakaan kerja atau JKK ini memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja dimulai dari berangkat sampai dengan pulang kerja dan penyakit yang timbul akibat lingkungan kerja.

Besar iuran pada program ini cukup bervariasi yaitu mulai dari 0,24% sampai dengan 1,74%.

Hal tersebut tergantung dari tingkat risiko yang ada di dalam lingkungan kerja. Tingkat risiko tersebut akan selalu dievaluasi setiap 2 tahun sekali.

Program jaminan kecelakaan kerja ini mempunyai manfaat berupa layanan kesehatan, santunan uang, program kembali kerja, dan lain sebagainya.

3. Program Jaminan Kematian (JKM)

Program jaminan kematian adalah program yang memberikan manfaat kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia yang bukan diakibatkan karena kecelakaan kerja.

Manfaat dari program ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris.

4. Program Jaminan Pensiun (JP)

Program jaminan pensiun adalah layanan jaminan sosial yang mempunyai tujuan untuk kehidupan yang layak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau ahli waris-nya dengan memberikan penghasilan setelah masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau kepada ahli waris-nya jika peserta meninggal dunia.

Perlu diketahui bahwa hanya pekerja yang menerima upah saja lah yang memiliki hak atas BPJS Ketenagakerjaan program jaminan pensiun.

Besaran iuran yang akan dibayarkan setiap bulannya oleh peserta yang mengikuti program ini yaitu akan dibagi menjadi 2 antara peserta dengan pemberi kerja.

Total iuran pada program jaminan pensiun ini adalah sebesar 3% yang terdiri dari 2% dibayarkan oleh pemberi kerja dan yang 1% dibayarkan oleh peserta.

Akhir Kata

Demikianlah sedikit pembahasan tentang BPJS Ketenagakerjaan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan bisa menambah wawasan kamu.

Jika ada kritik, saran, atau pertanyaan silahkan sampaikan di kolom komentar. Terimakasih.

Tinggalkan komentar