Mungkin pada saat ini masih banyak orang yang bertanya – tanya bagaimana cara mencairkan / klaim BPJS ketenagakerjaan? Sebetulnya pada saat sekarang ini terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan.
Oke sebelum membahas tentang proses pencairan atau klaim BPJS Ketenagakerjaan, harus dipahami terlebih dahulu bahwa jaminan sosial dari pemerintah ini dirancang dengan tujuan untuk menjaga kesejahteraan keuangan para tenaga kerja formal atau non formal di Indonesia.
Cara mencairkan atau klaim BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda – beda, tergantung melalui apa kamu mencairkannya dan kondisi seperti apa yang sedang kamu alami.
Bagaimana caranya? Oke langsung saja simak pembahasannya dalam artikel ini dengan seksama.
Syarat, Ketentuan, dan Dokumen Mencairkan (Klaim) BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini merupakan beberapa syarat dan ketentuan dalam mencairkan atau mengklaim BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum kamu melakukan klaim atau pencairan BPJS Ketenagakerjaan, alangkah lebih baiknya jika mengetahui beberapa ketentuan berikut ini.
Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan mulai dari 10%, 30%, dan 100%.
Ketentuan tersebut diatur dalam PP no 60 Tahun 2015 yang mulai diberlakukan sejak 1 September 2015.
Syarat dan Dokumen Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10%
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut.
- Sudah menjadi peserta dalam BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
- Peserta belum berhenti bekerja atau masih aktif bekerja.
Apabila kedua syarat tersebut sudah terpenuhi, maka kemudian mempersiapkan beberapa dokumen. Berikut ini merupakan beberapa dokumen yang dibutuhkan.
- Fotocopy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kartu peserta yang asli.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor peserta disertai dengan yang asli.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) disertai dengan yang asli.
- Surat keterangan yang menyatakan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Fotocopy rekening buku tabungan yang masih aktif beserta dengan yang asli.
Syarat dan Dokumen Pencairan JHT BPJS 30%
Persyaratan pada saat mencairkan atau melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30% sama seperti pada saat pencairan sebesar 10%, yaitu sebagai berikut.
- Sudah menjadi peserta dalam BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
- Peserta belum berhenti bekerja atau masih aktif bekerja.
Sedangkan untuk dokumennya pun sama seperti pada saat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10%, yaitu sebagai berikut.
- Fotocopy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kartu peserta yang asli.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor peserta disertai dengan yang asli.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) disertai dengan yang asli.
- Surat keterangan yang menyatakan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Fotocopy rekening buku tabungan yang masih aktif beserta dengan yang asli.
Syarat dan Dokumen Pencairan JHT BPJS 100%
Pada dasarnya cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT sebesar 100% ini bisa dilakukan dengan beberapa syarat berikut ini.
- Peserta memasuki atau sudah berusia 56 tahun.
- Peserta meninggal dunia.
- Peserta mengalami cacat total.
- Peserta pindah ke luar negeri.
- Dan peserta keluar dari pekerjaan karena menggundurkan diri atau diPHK.
1. Berusia 56 Tahun
Apabila peserta memasuki atau sudah berusia 56 tahun, maka dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut.
- Fotocopy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kartu peserta yang asli.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor peserta disertai dengan yang asli.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) disertai dengan yang asli.
- Fotocopy surat keterangan yang menyatakan sudah pensiun dari perusahaan disertai dengan yang asli.
- Fotocopy rekening buku tabungan yang masih aktif beserta dengan yang asli.
2. Meninggal Dunia
Apabila peserta meninggal dunia, maka dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut.
- Fotocopy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kartu peserta yang asli.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor peserta disertai dengan yang asli.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) disertai dengan yang asli.
- Fotocopy surat keterangan kematian dari rumah sakit disertai dengan yang asli.
3. Mengalami Cacat Total
Apabila peserta cacat total, maka dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut.
- Fotocopy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kartu peserta yang asli.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor peserta disertai dengan yang asli.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) disertai dengan yang asli.
- Fotocopy surat keterangan yang berasal dari perusahaan disertai dengan yang asli.
- Fotocopy surat keterangan sakit mengalami cacat total dari rumah sakit disertai dengan yang asli.
- Buku rekening tabungan peserta yang masih aktif.
4. Pindah ke Luar Negeri
Apabila peserta pindah ke luar negeri, maka dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut.
- Fotocopy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kartu peserta yang asli.
- Fotocopy paspor disertai dengan yang asli.
- Fotocopy visa bekerja atau izin tinggal di luar negeri disertai dengan yang asli.
- Fotocopy surat keterangan pindah kerja ke luar negeri.
5. Terkena PHK atau Berhenti Bekerja
Apabila peserta terkena PHK atau berhenti bekerja, maka dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut.
- Fotocopy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kartu peserta yang asli.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor peserta disertai dengan yang asli.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) disertai dengan yang asli.
- Fotocopy paklaring atau surat pengalaman / berhenti bekerja dari perusahaan disertai dengan yang asli.
- Buku rekening tabungan peserta yang masih aktif.
Cara Mencairkan (Klaim) BPJS Ketenagakerjaan Online

Sekarang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sudah dipermudah, yaitu bisa dengan melalui online. Berikut merupakan caranya.
“Catatan: disarankan kamu jangan menghapus email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan, karena email tersebut berfungsi sebagai bukti kepada petugas sebelum memperoleh nomor antrean.”
Cara Mencairkan (Klaim) BPJS Ketenagakerjaan Offline

Bagi kamu yang merasa bingung dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, kamu bisa melakukannya dengan cara offline atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Akan tetapi pada saat ini cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara offline ini kurang direkomendasikan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dikarenakan peserta dapat mengantre dalam waktu yang cukup lama dan juga harus melakukan proses yang cukup panjang.
Tapi apabila peserta lebih nyaman menggunakan cara ini, berikut ini merupakan langkah – langkahnya.
Cara Mencairkan (Klaim) BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Hilang

Pada saat kamu ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi kamu mempunyai masalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan hilang, bagaimana penyelesaiannya?
Kamu tidak perlu khawatir dengan hal tersebut. Berikut ini merupakan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika kartu peseta hilang.
- Yang pertama kali harus kamu lakukan adalah mengurus surat pengganti kartu peserta yang hilang. Surat pengganti tersebut adalah surat keterangan hilang dari kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang sudah dijelaskan di atas.
- Dalam hal ini kamu harus mengingat nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki. Hal tersebut dikarenakan nomor tersebut akan dicantumkan dalam surat keterangan hilang tersebut atau digunakan untuk verifikasi data di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
- Kemudian kamu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan prosedurnya sesuai dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline yang sudah dijelaskan di atas.
Akhir Kata
Demikianlah sedikit pembahasan tentang cara mencairkan / klaim BPJS Ketenagakerjaan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan bisa menambah wawasan kamu.
Jika ada kritik, saran, atau pertanyaan silahkan sampaikan di kolom komentar. Terimakasih.