√ Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan | Syarat, Ketentuan

Mungkin pada saat ini masih banyak orang yang bertanya – tanya bagaimana cara mencairkan / klaim BPJS ketenagakerjaan? Sebetulnya pada saat sekarang ini terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan.

Oke sebelum membahas tentang proses pencairan atau klaim BPJS Ketenagakerjaan, harus dipahami terlebih dahulu bahwa jaminan sosial dari pemerintah ini dirancang dengan tujuan untuk menjaga kesejahteraan keuangan para tenaga kerja formal atau non formal di Indonesia.

Cara mencairkan atau klaim BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda – beda, tergantung melalui apa kamu mencairkannya dan kondisi seperti apa yang sedang kamu alami.

Bagaimana caranya? Oke langsung saja simak pembahasannya dalam artikel ini dengan seksama.

Syarat, Ketentuan, dan Dokumen Mencairkan (Klaim) BPJS Ketenagakerjaan

syarat, ketentuan, dan dokumen mencairkan (klaim) bpjs ketenagakerjaan

Berikut ini merupakan beberapa syarat dan ketentuan dalam mencairkan atau mengklaim BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum kamu melakukan klaim atau pencairan BPJS Ketenagakerjaan, alangkah lebih baiknya jika mengetahui beberapa ketentuan berikut ini.

Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan mulai dari 10%, 30%, dan 100%.

Ketentuan tersebut diatur dalam PP no 60 Tahun 2015 yang mulai diberlakukan sejak 1 September 2015.

1Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% dan juga 30% dapat dilakukan hanya untuk para peserta yang masih bekerja. Hal tersebut berlaku dengan syarat usia kepesertaan sudah 10 tahun. Selain itu pencairan hanya dapat dipilih salah satu antara 10% atau 30%, tidak boleh dua – duanya.
2Setelah peserta melakukan salah satu pencairan 10% atau 30%, maka pencairan selanjutnya yang dapat dilakukan adalah pencairan sebesar 100% setelah keluar dari pekerjaannya.
3Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100% ini hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja lagi. Saldo akan langsung bisa dicairkan setelah menunggu selama 1 bulan sejak keluar dari pekerjaannya dan tidak bekerja sama sekali.
4Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100% dapat dilakukan tanpa menggunakan paklaring atau surat pengalaman / berhenti bekerja. Paklaring dapat diminta dari perusahaan tempat peserta dahulu bekerja, apabila perusahaan sudah tidak ada bisa meminta kepada Disnaker.
5Pastikan lah bahwa data yang ada di KTP sama seperti data yang ada di Kartu Keluarga / KK. Apabila berbeda, maka kamu dapat membuat surat keterangan koreksi kesalahan dari kelurahan tempat tinggal peserta.
6Dalam pengambilan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diwakilkan. Apabila peserta mengalami cacat total pencairan harus disertai dengan surat kuasa, kecuali bagi peserta yang sudah meninggal.
7Cara mencairkan atau klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan apabila kartu hilang, maka peserta wajib mengurus surat pengganti kartu peserta yang hilang. Surat pengganti tersebut adalah surat keterangan hilang dari kepolisian. Dengan cara mencantumkan nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam surat keterangan hilang tersebut, maka peserta bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
8Dalam pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% dan 30%, akan dikenakan pajak progresif sebagai berikut.

 

  • Saldo < Rp. 50.000.000 dikenakan pajak sebesar 5%.
  • Saldo Rp. 50.000.000 – Rp. 250.000.000 dikenakan pajak sebesar 15%.
  • Saldo Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.000 dikenakan pajak sebesar 25%.
  • Saldo > Rp. 500.000.000 dikenakan pajak sebesar 30%.

Syarat dan Dokumen Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10%

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut.

  • Sudah menjadi peserta dalam BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
  • Peserta belum berhenti bekerja atau masih aktif bekerja.

Apabila kedua syarat tersebut sudah terpenuhi, maka kemudian mempersiapkan beberapa dokumen. Berikut ini merupakan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

  • Fotocopy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kartu peserta yang asli.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor peserta disertai dengan yang asli.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) disertai dengan yang asli.
  • Surat keterangan yang menyatakan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Fotocopy rekening buku tabungan yang masih aktif beserta dengan yang asli.

Syarat dan Dokumen Pencairan JHT BPJS 30%

Persyaratan pada saat mencairkan atau melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30% sama seperti pada saat pencairan sebesar 10%, yaitu sebagai berikut.

  • Sudah menjadi peserta dalam BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
  • Peserta belum berhenti bekerja atau masih aktif bekerja.

Sedangkan untuk dokumennya pun sama seperti pada saat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10%, yaitu sebagai berikut.

  • Fotocopy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kartu peserta yang asli.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor peserta disertai dengan yang asli.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) disertai dengan yang asli.
  • Surat keterangan yang menyatakan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Fotocopy rekening buku tabungan yang masih aktif beserta dengan yang asli.

Syarat dan Dokumen Pencairan JHT BPJS 100%

Pada dasarnya cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT sebesar 100% ini bisa dilakukan dengan beberapa syarat berikut ini.

  • Peserta memasuki atau sudah berusia 56 tahun.
  • Peserta meninggal dunia.
  • Peserta mengalami cacat total.
  • Peserta pindah ke luar negeri.
  • Dan peserta keluar dari pekerjaan karena menggundurkan diri atau diPHK.

1. Berusia 56 Tahun

Apabila peserta memasuki atau sudah berusia 56 tahun, maka dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut.

  • Fotocopy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kartu peserta yang asli.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor peserta disertai dengan yang asli.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) disertai dengan yang asli.
  • Fotocopy surat keterangan yang menyatakan sudah pensiun dari perusahaan disertai dengan yang asli.
  • Fotocopy rekening buku tabungan yang masih aktif beserta dengan yang asli.

2. Meninggal Dunia

Apabila peserta meninggal dunia, maka dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut.

  • Fotocopy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kartu peserta yang asli.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor peserta disertai dengan yang asli.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) disertai dengan yang asli.
  • Fotocopy surat keterangan kematian dari rumah sakit disertai dengan yang asli.

3. Mengalami Cacat Total

Apabila peserta cacat total, maka dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut.

  • Fotocopy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kartu peserta yang asli.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor peserta disertai dengan yang asli.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) disertai dengan yang asli.
  • Fotocopy surat keterangan yang berasal dari perusahaan disertai dengan yang asli.
  • Fotocopy surat keterangan sakit mengalami cacat total dari rumah sakit disertai dengan yang asli.
  • Buku rekening tabungan peserta yang masih aktif.

4. Pindah ke Luar Negeri

Apabila peserta pindah ke luar negeri, maka dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut.

  • Fotocopy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kartu peserta yang asli.
  • Fotocopy paspor disertai dengan yang asli.
  • Fotocopy visa bekerja atau izin tinggal di luar negeri disertai dengan yang asli.
  • Fotocopy surat keterangan pindah kerja ke luar negeri.

5. Terkena PHK atau Berhenti Bekerja

Apabila peserta terkena PHK atau berhenti bekerja, maka dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut.

  • Fotocopy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kartu peserta yang asli.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor peserta disertai dengan yang asli.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) disertai dengan yang asli.
  • Fotocopy paklaring atau surat pengalaman / berhenti bekerja dari perusahaan disertai dengan yang asli.
  • Buku rekening tabungan peserta yang masih aktif.

Cara Mencairkan (Klaim) BPJS Ketenagakerjaan Online

cara mencairkan (klaim) bpjs ketenagakerjaan online

Sekarang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sudah dipermudah, yaitu bisa dengan melalui online. Berikut merupakan caranya.

1Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online ini kamu bisa menggunakan salah satu platform yang disediakan oleh pihak BPJS yaitu dengan melalui aplikasi BPJSTKU maupun situs (https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/).
2Selanjutnya login lah dengan menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki, kemudian pilihlah menu klaim saldo JHT.
3Kemudian kamu akan disuruh untuk mengisi kolom informasi. Pada kolom “KPJ (kartu peserta jamsostek)” isi dengan menggunakan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki. Selanjutnya pada kolom “keperluan” pilihlah “pengajuan klaim”.
4Setelah itu akan muncul pilihan mengenai “jenis klaim”. Yang perlu kamu lakukan adalah memilih salah satu dari pilihan yang ada sesuai dengan kondisi kepegawaian kamu.
5Pada saat sudah terisi dengan lengkap, klik kirim.
6Kemudian akan muncul daftar dokumen yang harus kamu siapkan untuk melengkapi persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
7Kamu akan diarahkan untuk melakukan upload seluruh dokumen yang diperlukan secara online. Setelah selesai melakukan upload dokumen yang dibutuhkan, tunggulah sampai kamu menerima email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
8Kamu akan menerima email resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berisi informasi bahwa pencairan BPJS Ketenagakerjaan berhasil, tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu datangi.
9Pastikan lah kamu harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tercantum di dalam email, pada tanggal dan waktu yang sesuai dengan arahan yang kamu terima dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
10Ketika dipanggil oleh petugas customer service (CS) BPJS Ketenagakerjaan, kamu akan diminta untuk menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Petugas customer service (CS) BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa dokumen kamu.
11Apabila semuanya sudah lengkap dan sesuai, maka CS akan menginformasikan waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Catatan: disarankan kamu jangan menghapus email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan, karena email tersebut berfungsi sebagai bukti kepada petugas sebelum memperoleh nomor antrean.”

Cara Mencairkan (Klaim) BPJS Ketenagakerjaan Offline

cara mencairkan (klaim) bpjs ketenagakerjaan offline

Bagi kamu yang merasa bingung dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, kamu bisa melakukannya dengan cara offline atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Akan tetapi pada saat ini cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara offline ini kurang direkomendasikan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dikarenakan peserta dapat mengantre dalam waktu yang cukup lama dan juga harus melakukan proses yang cukup panjang.

Tapi apabila peserta lebih nyaman menggunakan cara ini, berikut ini merupakan langkah – langkahnya.

1Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Disarankan supaya kamu datang lebih pagi supaya memperoleh nomor antrean lebih awal.
2Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
3Pada saat sudah sampai di kantor BPJS Ketenagakerjaan, petugas akan memberikan formulir pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu isi dengan lengkap. Setelah selesai mengisi, silahkan kembalikan formulir tersebut kepada petugas disertai dengan dokumen yang menjadi persyaratan.
4Selanjutnya kamu akan memperoleh nomor antrean. Tunggulah sampai kamu dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrean.
5Kemudian pada saat kamu dipanggil oleh customer service (CS), formulir yang kamu isi beserta dengan dokumen persyaratannya akan diperiksa oleh CS.
6Apabila ada kekurangan, kamu akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu. Dan apabila sudah lengkap, kamu akan memperoleh nomor antrean untuk menemui CS pada bagian pengajuan klaim.
7Ketika dipanggil, CS pada bagian pengajuan klaim akan melakukan pemeriksaan kembali seluruh dokumen yang ada untuk memastikan kelengkapannya. Apabila sudah sesuai, maka CS akan memberikan informasi mengenai waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mencairkan (Klaim) BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Hilang

cara mencairkan (klaim) bpjs ketenagakerjaan jika kartu hilang

Pada saat kamu ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi kamu mempunyai masalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan hilang, bagaimana penyelesaiannya?

Kamu tidak perlu khawatir dengan hal tersebut. Berikut ini merupakan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika kartu peseta hilang.

  1. Yang pertama kali harus kamu lakukan adalah mengurus surat pengganti kartu peserta yang hilang. Surat pengganti tersebut adalah surat keterangan hilang dari kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang sudah dijelaskan di atas.
  2. Dalam hal ini kamu harus mengingat nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki. Hal tersebut dikarenakan nomor tersebut akan dicantumkan dalam surat keterangan hilang tersebut atau digunakan untuk verifikasi data di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Kemudian kamu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan prosedurnya sesuai dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline yang sudah dijelaskan di atas.

Akhir Kata

Demikianlah sedikit pembahasan tentang cara mencairkan / klaim BPJS Ketenagakerjaan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan bisa menambah wawasan kamu.

Jika ada kritik, saran, atau pertanyaan silahkan sampaikan di kolom komentar. Terimakasih.

Tinggalkan komentar