√ Akad Musyarakah | Jenis, Rukun, Ketentuan, Sumber Hukum
Istilah lain dari akad musyarakah adalah sharikah atau syirkah atau kemitraan. Adalah suatu persekutuan diantara 2 orang atau lebih. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 106 menjelaskan bahwa: “Akad musyarakah adalah akad kerja sama antara 2 pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak akan memberikan suatu kontribusi modal atau dana dengan … Baca Selengkapnya