Berkat perkembangan teknologi yang sangat pesat ini, berbagai aktivitas finansial atau keuangan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan juga praktis sehingga dapat menghemat waktu dan juga tenaga. Jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi biasa disebut dengan fintech (financial technology).
Pada saat ini banyak transaksi yang dilakukan dengan melalui smartphone, membayar dengan menggunakan e-Money atau elektronik money.
Bahkan sampai dengan melakukan kegiatan investasi, kini semuanya dapat dilakukan secara mudah dan juga praktis.
Oke untuk lebih memahami fintech, Yuk simak pembahasan nya dalam artikel ini!!
Pengertian Fintech (Financial Technology)?

Beberapa tahun terakhir ini memang istilah financial technology banyak dibicarakan oleh banyak orang. Namun, sebenarnya apa itu fintech?
Fintech adalah penggabungan antara teknologi dan juga sistem finansial atau sistem keuangan.
Menurut National Digital Research Centre (NDRC), fintech adalah inovasi dalam bidang jasa keuangan atau inovasi di bidang finansial yang diberi suatu sentuhan teknologi modern.
Definisi menurut National Digital Research Center tidak jauh berbeda dari definisi yang sudah dipaparkan oleh Bank Indonesia.
Pada situs resminya, Bank Indonesia mendefinisikan financial technology sebagai hasil perpaduan antara teknologi dengan jasa keuangan, yang mengubah model bisnis yang tadinya konvensional menjadi model bisnis yang moderat.
Jadi, yang pada mulanya harus melakukan berbagai transaksi dengan bertemu secara langsung atau ber-tatap muka, pada saat ini dapat dilakukan dengan tidak ber-tatap muka.
Transaksi tersebut dapat dilakukan walaupun dengan jarak jauh dan dalam hitungan detik saja.
Manfaat Fintech

Berkat adanya suatu pemanfaatan teknologi yang dipadukan dengan sistem finansial atau keuangan, fintech atau financial technology pun sukes dalam memberikan banyak kegunaan di berbagai bidang kehidupan.
Mulai dari untuk memudahkan layanan jasa keuangan sampai dengan untuk mendukung inklusi finansial, berikut merupakan beberapa manfaat fintech yang perlu Anda ketahui.
1. Kemudahan Layanan Keuangan
Salah satu manfaat yang Anda peroleh dari fintech adalah kemudahan layanan keuangan, mungkin manfaat inilah yang paling mempunyai peranan atau yang paling terasa.
Coba Anda bandingkan zaman sekarang dengan sepuluh tahun yang lalu.
Sepuluh tahun yang lalu mungkin pada saat hendak men-transfer uang, Anda harus mendatangi teller di bank atau mesin ATM.
Hal ini tentunya sangat merepotkan karena ketika Anda ingin men-transfer uang harus mendatangi teller bank atau mesin ATM membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Belum lagi Apabila Anda harus antre, tentu saja hal ini menyebabkan semakin banyak waktu Anda yang terbuang sia-sia.
Namun, hal semacam itu dapat disederhanakan dengan hadirnya financial technology. Pada saat ini, Anda dapat melakukan transfer uang hanya dengan melalui smartphone.
Bahkan beberapa layanan yang diberikan oleh Financial Technology juga memungkinkan Anda untuk dapat membayar berbagai tagihan bulanan, seperti listrik, telepon, dan BPJS.
Anda pun tentunya dapat menghemat waktu dan juga tenaga karena tidak usah keluar dari rumah untuk melakukan transaksi tersebut.
2. Membantu UMKM Memperoleh Modal Usaha Dengan Bunga Lebih Rendah
Sebelum adanya fintech atau financial technology, mayoritas pelaku UMKM yang ada di Indonesia sangat mengandalkan pinjaman dari bank untuk memperoleh modal usaha.
Tentu tidak ada sesuatu yang salah dengan hal tersebut.
Namun, perlu Anda ingat lagi apabila pinjaman yang berasal dari bank biasanya mempunyai bunga yang cukup tinggi.
Belum lagi dengan berbagai prosedur dan persyaratannya yang pada umumnya cukup sulit.
Financial technology adalah solusi yang paling baik untuk membantu mengembangkan UMKM.
Pada saat ini, sudah banyak penyedia layanan fintech yang ada di Indonesia, mereka menawarkan pinjaman modal usaha dengan bunga yang relatif lebih rendah apabila dibandingkan dengan bunga yang ditetapkan oleh bank.
Sistem ini biasa disebut dengan peer-to-peer (P2P) lending. Peer-to-peer (P2P) lending adalah sebuah praktik berbasis online platform yang dapat mempertemukan antara pelaku UMKM yang membutuhkan dana dengan orang-orang yang bersedia untuk meminjamkan uangnya.
3. Mendukung Inklusi Finansial
Inklusi finansial merujuk pada berbagai akses terhadap lembaga keuangan masyarakat. Pada tahun 2019 ini, Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DKNI) telah menargetkan 75% inklusi finansial.
Akan tetapi, sampai sekarang target tersebut baru dapat dicapai sebesar 49%.
Itulah mengapa pemerintah Indonesia menyusun suatu kebijakan inklusi finansial hal ini bertujuan untuk men-target masyarakat yang berada di piramida ekonomi paling bawah.
Pada umumnya, masyarakat ini bertempat tinggal di desa-desa yang terpencil.
Financial Technology adalah alternatif solusi untuk dapat membantu mencapai target inklusi finansial tersebut.
Pada umumnya, layanan fintech ini berbasis online, oleh karena itu dapat lebih mudah untuk diakses siapa pun yang mempunyai jaringan internet.
Hal ini tentunya sejalan dengan pilar ke-3 dari pengembangan inklusi finansial di Indonesia, yaitu Layanan Keuangan Digital Inovatif.
Jenis – Jenis Fintech

Pada praktiknya, Financial Technology mempunyai banyak layanan dan produk yang dapat Anda gunakan.
Namun, Bank Indonesia hanya membagi klasifikasi jenis fintech atau financial technology menjadi empat jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Peer-to-peer (P2P) Lending dan Crowdfunding
Klasifikasi yang pertama adalah P2P lending dan juga crowdfunding, yang dapat dikatakan sebagai marketplace finansial atau keuangan.
Platform yang satu ini dapat mempertemukan pihak yang membutuhkan dana atau modal dengan pihak yang bersedia untuk memberikan dana atau modal dengan tujuan berinvestasi.
Proses yang dijalankan cenderung lebih praktis apabila dibandingkan dengan bank konvensional karena dapat dilakukan dengan menggunakan satu online platform.
Modalku adalah salah contoh dari banyak penyedia layanan P2P lending, sedangkan contoh untuk penyedia layanan crowdfunding adalah KitaBisa.
2. Clearing, Settlement, dan Payment
Bagi Anda yang sering menggunakan e-wallet atau payment gateway, dua produk tersebut masuk ke dalam kategori clearing, settlement, dan payment.
Baik yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, seperti Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) atau pun yang diselenggarakan oleh pihak startup finansial lainnya seperti Xendit, Doku, dan Kartuku.
3. Manajemen Risiko dan Investasi
Dengan melalui jenis financial technology kategori ini, Anda dapat memantau kondisi keuangan sekaligus dapat melakukan suatu perencanaan keuangan secara lebih mudah dan juga praktis.
Pada umumnya, fintech manajemen risiko dan juga investasi hadir dalam bentuk aplikasi yang dapat Anda akses dengan menggunakan smartphone.
Anda hanya perlu untuk mengisi berbagai data yang dibutuhkan untuk dapat mengontrol keuangan sesuai kebutuhan Anda.
4. Market Aggregator
Fintech untuk kategori market aggregator ini mengacu kepada portal yang mengumpulkan beragam informasi yang terkait dengan keuangan untuk dapat disajikan pada pengguna atau target audiens.
Informasi ini bermacam-macam, dapat berupa informasi yang menjelaskan tentang tips keuangan, investasi, sampai kartu kredit.
Dengan adanya market aggregator, diharapkan Anda dapat memperoleh informasi yang tepat sebelum Anda mengambil keputusan yang berhubungan dengan keuangan.
Regulasi Fintech di Indonesia

Di Indonesia, Financial Technology dapat dikatakan sudah diterima dengan sangat baik. Mulai Januari 2018 yang lalu, jumlah pengguna fintech yang ada di Indonesia sudah berjumlah sekitar 260.000 orang.
Hal ini pun didukung dengan adanya suatu regulasi resmi yang telah diberikan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia terkait dengan penerapan fintech.
Ada tiga dasar hukum yang dijadikan sebagai landasan dalam pelaksanaan Financial Technology, yaitu:
- Surat Edaran yang berasal dari Bank Indonesia Nomor. 18/22/DKSP tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor. 18/40/PBI/2016 perihal Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
- Peraturan dari Bank Indonesia Nomor. 18/17/PBI/2016 perihal Uang Elektronik.
Dengan adanya dasar hukum yang berlaku tersebut, baik penyedia atau pengguna Financial Technology dapat melakukan berbagai aktivitas finansial atau keuangan secara lebih aman dan juga nyaman.
Anda tidak perlu khawatir untuk menggunakan Financial Technology. Hal tersebut karena Bank Indonesia sudah memberikan kepastian terhadap keamanan konsumen, terutama untuk kerahasiaan data dan juga informasi Anda.
Di samping itu, Bank Indonesia juga telah memastikan kalau setiap penyedia produk atau layanan Financial Technology telah mematuhi seluruh peraturan yang sudah ditetapkan.
Keberadaan fintech merupakan suatu bukti bahwa teknologi mampu memberikan berbagai kemudahan yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.
Kemudahan tersebut dalam melakukan berbagai aktivitas finansial-nya, baik itu transaksi sampai dengan investasi.
Mengingat jumlah pengguna dari fintech yang cukup banyak, bukan tidak mungkin kalau di masa depan nanti akan muncul berbagai inovasi yang baru di dunia financial technology.
Peran Bank Indonesia dalam Perkembangan Fintech di Indonesia

Tidak dapat dipungkiri lagi apabila teknologi digital di sektor finansial atau keuangan dapat memberikan suatu kenyamanan bagi pengguna dalam kegiatan ber-transaksi.
Hal tersebutlah yang menyebabkan bisnis ini terus berkembang dengan pesatnya.
Dilansir dari Kontan.co.id, pada Senin (28/8/17), Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara, mengatakan bahwa:
“Berdasarkan data statistika, total dari nilai transaksi fintech atau financial technology yang ada di Indonesia tahun lalu diperkirakan sebesar US$15,02 miliar.”
Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan mencapai 24,6% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2017, total dari nilai transaksi di pasar financial technology diproyeksikan sebesar US$18,65 miliar.
Akibat perkembangan dari bisnis fintech yang diprediksikan akan terus berkembang, Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas dari sistem pembayaran terus mensinergikan beberapa kepentingan dengan melalui 3 hal berikut:
- Promosi suatu sistem pembayaran yang kondusif.
- Mengarahkan industri untuk dapat bergerak secara efisien
- Memperkuat perlindungan terhadap konsumen.
Peran aktif dari Bank Indonesia pada sektor financial technology juga dapat ditunjukkan dengan terbentuknya Bank Indonesia Fintech Office.
Bank Indonesia Fintech Office ini kerap membuat berbagai peraturan atau regulasi untuk mengatur jalannya sektor fintech atau financial technology dengan aman dan nyaman.
Salah satunya adalah dengan membuat beberapa klasifikasi Fintech yang ada di Indonesia supaya jelas dan mudah untuk dapat dikenali oleh masyarakat.
Akhir Kata
Demikianlah sedikit pembahasan tentang fintech. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan bisa menambah wawasan kamu.
Jika ada kritik, saran, atau pertanyaan silakan sampaikan di kolom komentar. Terima kasih.