Di dunia bisnis kesehatan dan keselamatan kerja (k3) merupakan suatu hal yang sangat penting. Oleh karena itu perlu adanya hukum kesehatan dan keselamatan kerja.
Dengan adanya hukum kesehatan dan keselamatan kerja tentu saja akan memberikan jaminan kepada para pekerja untuk mendapatkan hak mereka berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan mereka dalam bekerja.
Selain itu dengan adanya hukum k3 tentu saja mengharuskan setiap instansi atau pemberi kerja untuk menerapkan k3 dalam menjalankan bisnis mereka.
Di Indonesia dalam pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja, diatur dalam beberapa peraturan, yaitu sebagai berikut:
1. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970

UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini mengatur tentang berbagai syarat k3 mulai dari perencanaan sampai dengan produksi yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Selain itu, UU ini juga menegaskan tentang ruang lingkup keselamatan dan kesehatan kerja yang mencakup beberapa hal, yaitu:
Ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja berlaku di setiap tempat kerja yang mencakup 3 unsur pokok.
Ketiga unsur pokok tersebut adalah tenaga kerja, bahaya kerja, dan usaha, baik itu yang sifatnya ekonomi atau sosial.
Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja berhubungan dengan perlindungan terhadap beberapa hal.
Hal tersebut meliputi perlindungan tenaga kerja, alat, bahan, pesawat, mesin, lingkungan, proses produksi, sifat pekerjaan, cara kerja, dan sebagainya.
Persyaratan dari kesehatan dan keselamatan kerja diaplikasikan sejak tahapan perencanaan, pembuatan, pemakaian, pembuatan produk, dan seterusnya.
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah tanggung jawab seluruh pihak, khususnya berbagai pihak yang berhubungan dengan proses penyelenggaraan suatu usaha.
Download UU Nomor 1 Tahun 1970 | Google Drive (183 KB) |
2. PERMENAKER No 5 Tahun 1966

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 1966 membahas tentang sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja.
Peraturan ini menjelaskan pengertian tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagai berikut:
Sistem manajemen k3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan k3 dalam rangka pengendalian risiko yang berhubungan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Dengan menerapkan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja tentu saja ada tujuan yang bisa tercapai.
Tujuan tersebut adalah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat proses kerja, dan menciptakan lingkungan yang aman, efisien, dan juga produktif.
Peraturan ini juga menjelaskan tentang setiap pemberi kerja yang mempekerjakan 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya dalam operasionalnya wajib menerapkan sistem manajemen k3.
Potensi bahaya yang dimaksud di sini adalah baik itu yang ditimbulkan oleh karakteristik proses maupun bahan produksi yang bisa mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran, dan penyakit.
Download PERMENAKER Nomor 5 Tahun 1966 | Google Drive (85 KB) |
3. PERMENAKER Nomor 2 Tahun 1992

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 1992 ini membahas tentang tata cara penunjukan, kewajiban, dan wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam peraturan ini menjelaskan bahwa pengertian ahli keselamatan dan kesehatan kerja yaitu:
Ahli keselamatan dan kesehatan kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang Undang Keselamatan Kerja.
Peraturan ini menjelaskan juga bahwa Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk mempunyai kewenangan untuk menunjuk ahli k3.
Hal tersebut dilakukan pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang k3.
Terdapat 2 kriteria tempat kerja yang ada di dalam peraturan ini, yaitu sebagai berikut:
- Suatu tempat kerja yang di mana pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang.
- Suatu tempat kerja di mana pengurus mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang namun menggunakan bahan, proses, alat, atau instalasi yang mempunyai risiko besar menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatan.
Download PERMENAKER Nomor 2 Tahun 1992 | Google Drive (106 KB) |
4. PP No 50 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 ini membahas tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Pada dasarnya penjelasan tentang sistem manajemen k3 (SMK3) yang ada di PP No 50 tahun 2012 sama seperti penjelasan di PERMENAKER No 5 Tahun 1966.
PP No 50 tahun 2012 menjelaskan secara lebih detail tentang pengaplikasian SMK3 di dalam perusahaan, yang meliputi beberapa hal yaitu:
- Penetapan kebijakan k3
- Perencanaan k3
- Pelaksanaan rencana k3
- Pemantauan dan evaluasi kerja k3
- Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
Download PP No 50 Tahun 2012 | Google Drive (470 KB) |