√ Iuran BPJS Ketenagakerjaan | Contoh Cara Menghitungnya

Kamu sudah lama menjadi seorang tenaga kerja, tapi masih belum mengetahui berapa besar atau tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan? Dan belum tau bagaimana cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan?

Perlu kamu ketahui bahwa, sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan diambil dari gaji kotor bulanan dan akan mempengaruhi dalam perhitungan PPh 21.

Pada setiap bulannya, gaji tenaga kerja sudah dipotong oleh pemberi kerja untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dikarenakan pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk mendaftarkan pekerjaannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan sebetulnya bukan menjadi hal yang susah.

Hal tersebut dikarenakan sudah diatur dalam PP no 84 Tahun 2013. Oke untuk lebih lengkapnya silakan simak pembahasannya dalam artikel berikut ini.

Apa Itu Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

apa itu iuran bpjs ketenagakerjaan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan juga tenaga kerja yang menjadi peserta berdasarkan tarif yang sudah ditentukan pada setiap jenis programnya.

Sebagai gantinya, maka para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat berupa perlindungan atas beberapa risiko, misalnya seperti kecelakaan kerja, PHK, kematian, maupun pensiun.

Selain itu, biaya yang dibayarkan secara rutin oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut nantinya akan bisa dicairkan oleh peserta dengan beberapa syarat dan ketentuan tertentu yang sudah ditentukan.

Layanan / Program dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

layanan atau program dan iuran bpjs ketenagakerjaan

Berhubungan dengan peralihan yang dilakukan oleh pemerintah pada BPJS Ketenagakerjaan, beberapa kebijakan tentu saja ada perubahan.

Salah satu hal yang paling penting adalah jenis layanan dan besaran iuran yang akan dibayarkan oleh para peserta.

Hal ini sangat penting untuk dipahami sejak awal, supaya para peserta dapat mengetahui dengan jelas apa yang menjadi kewajibannya dan apa yang menjadi haknya atas penggunaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini setiap tenaga kerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah secara otomatis akan memperoleh 4 manfaat / layanan / program yaitu.

  • Jaminan kematian (JK).
  • Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
  • Jaminan Pensiun (JP).

Setiap manfaat atau layanan tersebut tentu saja mempunyai tarif yang berbeda – beda.

Dengan demikian, untuk memperoleh perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tepat, maka para peserta harus mengetahui detail dari setiap layanan tersebut.

jenis tarif iuran bpjs ketenagakerjaan

Oke, untuk detail nya berikut merupakan penjelasannya.

1. Jaminan Hari Tua

Jaminan hari tua atau biasa disebut dengan JHT adalah suatu layanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ketika peserta sudah tidak lagi aktif bekerja.

Manfaat yang diberikan dari layanan ini adalah uang tunai yang berasal dari akumulasi atau jumlah keseluruhan dari iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditambah dengan bunga hasil pengembangan dana.

Akan tetapi untuk bisa mencairkan dana JHT ini, ada beberapa syarat dan juga ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta.

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2015, berikut ini merupakan ketentuan dan syarat yang berus dipenuhi.

1Pencairan JHT sebesar 10% dan juga 30% dapat dilakukan bagi peserta yang masih bekerja, dengan syarat usia keanggotaan sudah mencapai 10 tahun. 10% sebagai dana persiapan pensiun, dan 30% sebagai biaya perumahan.
2Pencairan JHT sebesar 100% hanya dapat dilakukan bagi peserta yang sudah tidak lagi bekerja dengan memenuhi beberapa hal berikut ini.

 

  • Peserta wajib menunggu minimal 30 hari atau 1 bulan sejak keluar dari pekerjaannya.
  • Harus mempunyai paklaring atau surat pengalaman / berhenti bekerja.
  • Mempunyai kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Status keanggotaan dalam keadaan non aktif.

Melengkapi beberapa dokumen persyaratan.

Untuk lebih lengkapnya silahkan baca artikel ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini yang  wajib menjadi peserta JHT adalah seluruh pekerja yang menerima upah (yang berasal dari luar penyelenggara negara).

Seluruh pekerja yang dimaksud tersebut antara lain:

  • Pekerja yang bekerja pada perusahaan termasuk juga perseorangan.
  • WNA (warga negara asing) yang bekerja di Indonesia dengan masa kerja di atas 6 bulan.

Sedangkan untuk diluar kategori tersebut, masuk ke dalam peserta yang tidak menerima upah, yaitu terdiri dari:

  • Para pengusaha atau pemberi kerja.
  • Dan pekerja yang bekerja secara mandiri.

Besar Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)

Berikut ini merupakan tarif atau iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT yang dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan tenaga kerja.

KeteranganBagi Penerima UpahBagi Bukan Penerima Upah
Besar iuran5,7% dari upah yang diterima yang terdiri dari (2% dari pekerja dan 3,7% dari perusahaan).
  • Berdasarkan pada nominal tertentu yang ada di dalam daftar sesuai lampiran I PP.
  • Daftar iuran tersebut dipilih oleh peserta sesuai dengan penghasilan yang diterima peserta.
Upah yang dijadikan sebagai dasarUpah selama satu bulan yang terdiri dari dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Cara pembayaranDibayarkan oleh perusahaan termasuk yang 2% iuran pribadi, paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.Dibayarkan sendiri atau dengan melalui wadah, paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya.
DendaDenda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan.

Sedangkan iuran bagi tenaga kerja migran Indonesia tersedia dengan beberapa macam nominal yang dapat dipilih oleh peserta, mulai dari Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 600.000 per bulan.

Tentunya dalam hal tersebut semakin besar nominal yang dipilih, maka akan semakin besar pula pengembalian yang akan diterima nantinya.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

Program atau layanan BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya adalah jaminan kecelakaan kerja atau yang biasa dikenal dengan JKK.

Layanan ini memberikan manfaat berupa perlindungan risiko dari kecelakaan yang berkaitan dengan kerja, baik di tempat kerja, maupun menuju tempat kerja.

Manfaat yang akan diterima oleh tenaga kerja berupa uang tunai dan juga pelayanan kesehatan, tergantung dari jenis kategori atau keanggotaan dan juga kecelakaan yang dialami.

Besar Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Berikut ini merupakan tarif atau iuran BPJS Ketenagakerjaan jaminan kecelakaan kerja.

Penerima upahBagi penerima upah iuran ditanggung sepenuhnya oleh si pemberi kerja, dan untuk besaran yaitu 0,24% – 1,74% dari upah tergantung dari besarnya risiko, yaitu sebagai berikut.

 

  • Risiko sangat rendah: 0,24%.
  • Risiko rendah: 0,54%.
  • Risiko sedang: 0,89%.
  • Risiko tinggi: 1,27%.
  • Risiko sangat tinggi 1,74%.
Bukan penerima upahBesaran iuran adalah 1% dari penghasilan yang dilaporkan.
Jasa konstruksiKemudian bagi tenaga kerja di bidang jasa konstruksi, iuran nya akan ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dengan beberapa ketentuan sebagai berikut.

 

  • 0 > nilai proyek ≥ Rp. 100.000.000. Iuran senilai: 0,21% x nilai proyek (a).
  • 100.000.000 > nilai proyek ≥ Rp. 500.000.000. iuran senilai: ((a) + (0,17% x nilai proyek)) (b).
  • 500.000.000 > nilai proyek ≥ Rp. 1.000.000.000. Iuran senilai: ((b) + (0,13% x nilai proyek)) (c).
  • 1.000.000.000 > nilai proyek ≥ Rp. 5.000.000.000. Iuran senilai: ((c) + 0,11% x nilai proyek) (d).
  • > Rp. 5.000.000.000. Iuran senilai: ((d) + (0,09% x nilai proyek)).

Catatan: nilai kontrak kerja proyek yang menjadi dasar perhitungan iuran tidak termasuk PPN atau pajak pertambahan nilai (10%)”.

Pekerja Migran IndonesiaTerakhir besaran iuran bagi pekerja migran Indonesia adalah sebesar Rp. 370.000  dengan rincian sebagai berikut.

 

  • Sebelum penempatan ke negara tujuan: JKK + JKM 37.500 per 5 bulan.
  • Selama dan setelah penempatan: JKK + JKM 332.500 per 5 bulan.
  • Total iuran Rp. 370.000 untuk 31 bulan.

Apabila ingin melakukan perpanjang setelahnya: Rp. 13.500 per bulan.

Dan apabila ingin memasukkan iuran program JHT, menambah Rp. 105.000 sampai dengan Rp. 600.000.

3. Jaminan Kematian

Layanan BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya adalah jaminan kematian atau yang biasa disebut dengan JKM.

Layanan atau program jaminan kematian ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pada saat peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia yang bukan karena disebabkan kecelakaan kerja.

Berikut ini merupakan manfaat yang akan diperoleh bagi peserta jaminan kematian.

  • Akan memperoleh biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000.
  • Akan mendapatkan dana bantuan selama 24 bulan sebesar Rp. 12.000.000 yang akan diberikan sekaligus.
  • Ahli waris akan mendapatkan uang sebesar Rp. 36.000.000.
  • Akan mendapatkan bantuan beasiswa 2 orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal selama 3 tahun maksimal sebesar Rp. 174.000.000.

Besar Iuran Jaminan Kematian (JKM)

Berikut ini merupakan tarif atau iuran BPJS Ketenagakerjaan jaminan kematian.

Penerima upah0,3% dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Bukan penerima upahRp. 6.800.000
Jasa konstruksiKemudian bagi tenaga kerja di bidang jasa konstruksi, iuran nya akan ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dengan besaran nya dapat ditentukan sebagai berikut.

 

  • 0 > nilai proyek ≥ Rp. 100.000.000. Iuran senilai: 0,03% x nilai proyek (a).
  • 100.000.000 > nilai proyek ≥ Rp. 500.000.000. iuran senilai: ((a) + (0,02% x nilai proyek)) (b).
  • 500.000.000 > nilai proyek ≥ Rp. 1.000.000.000. Iuran senilai: ((b) + (0,02% x nilai proyek)) (c).
  • 1.000.000.000 > nilai proyek ≥ Rp. 5.000.000.000. Iuran senilai: ((c) + 0,01% x nilai proyek) (d).
  • > Rp. 5.000.000.000. Iuran senilai: ((d) + (0,01% x nilai proyek)).

Catatan: nilai kontrak kerja proyek yang menjadi dasar perhitungan iuran tidak termasuk PPN atau pajak pertambahan nilai (10%)”.

Pekerja migran IndonesiaTerakhir besaran iuran bagi pekerja migran Indonesia adalah sebesar Rp. 370.000  dengan rincian sebagai berikut.

 

  • Sebelum penempatan ke negara tujuan: JKK + JKM 37.500 per 5 bulan.
  • Selama dan setelah penempatan: JKK + JKM 332.500 per 5 bulan.
  • Total iuran Rp. 370.000 untuk 31 bulan.

Apabila ingin melakukan perpanjang setelahnya: Rp. 13.500 per bulan.

Dan apabila ingin memasukkan iuran program JHT, menambah Rp. 105.000 sampai dengan Rp. 600.000.

4. Jaminan Pensiun

Layanan atau program BPJS Ketenagakerjaan yang terakhir adalah jaminan pensiun (JP).

Layanan jaminan pensiun ini diberikan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagai para peserta BPJS Ketenagakerjaan atau ahli waris nya pada saat memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.

Berikut ini merupakan beberapa manfaat yang akan diperoleh bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  • Peserta yang memenuhi iuran minimal 15 tahun atau setara dengan 180 bulan akan mendapatkan uang tunai bulanan pada saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
  • Mendapatkan uang tunai bulanan yang akan diberikan kepada janda / duda yang menjadi ahli waris yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.
  • Mendapatkan uang tunai bulanan bagi peserta yang mengalami kejadian yang menyebabkan cacat total tetap yang terjadi minimal 1 bulan saat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan density rate minimal 80%.
  • Uang tunai bulanan yang akan diberikan kepada maksimal 2 orang anak yang menjadi ahli waris yang didaftarkan pada program pensiun sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun.

Besar Iuran Program Jaminan Pensiun (JP)

Dalam hal ini hanya pekerja yang menerima upah saja lah yang mempunyai hak atas BPJS Ketenagakerjaan program jaminan pensiun (JP).

Iuran jaminan pensiun ini akan dibayarkan pada setiap bulan yang pembayarannya dibagi menjadi 2 antara pemberi kerja dengan peserta.

Total iuran program jaminan pensiun ini adalah sebesar 3% yang terdiri dari 2% iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan yang 1% iuran yang dibayarkan oleh peserta atau pekerja.

Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan

cara menghitung iuran bpjs ketenagakerjaan

Oke karena sudah mengetahui berapa tarif Iuran dari setiap program atau layanan BPJS Ketenagakerjaan, maka untuk menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah bukan lagi menjadi hal yang sulit.

Yang paling penting kamu harus mengetahui beberapa aspek berikut ini sebelum kamu melakukan perhitungan.

  • Mengetahui besaran gaji pokok dan juga tunjangan.
  • Mengetahui UMR / UMP / UMK yang berlaku di suatu wilayah tertentu.
  • Mengetahui tingkat risiko yang ada di lingkungan pekerjaan.
  • Mengetahui batas tertinggi gaji yang dijadikan sebagai dasar perhitungan iuran, yaitu sebesar Rp. 12.000.000 (dapat berubah).

Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

PT Ojo Lali yang berada di lokasi Jakarta mempunyai 2 orang karyawan, dan semuanya sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berapakah total iuran BPJS yang dibayarkan setiap bulan, apabila data upah selama satu bulan ke-2 karyawan tersebut diketahui sebagai berikut.

  • Jordan, gaji pokok sebesar Rp. 8.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp. 3.000.000.
  • Maya, gaji pokok sebesar Rp. 15.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp. 5.000.000.

Perhitungan 1

Upah selama 1 bulan Jordan adalah sebesar Rp. 8.000.000 + Rp. 3.000.000 = Rp. 11.000.000.
Karena upah yang diterima Jordan di atas UMR dan di bawah batas paling tinggi gaji sebulan (Rp. 12.000.000), maka yang akan dijadikan sebagai dasar perhitungan adalah upah Jordan dalam 1 bulan yaitu Rp. 11.000.000.
Iuran JHT = 5,7% x upah sebulan yang terdiri dari:

 

  • Dibayar oleh perusahaan = 3,7% x Rp. 11.000.000 = Rp. 407.000.
  • Dibayar dari gaji tenaga kerja = 2% x Rp. 11.000.000 = Rp. 220.000.
Iuran JKK = 0,54% x Rp. 11.000.000 = Rp. 59.400 (dibayar oleh perusahaan).
Iuran JKM = 0,3% x Rp. 11.000.000 = Rp. 33.000 (dibayar oleh perusahaan).
Iuran JP = 3% x upah sebulan yang dibayar oleh perusahaan dan juga tenaga kerja yang terdiri dari.

 

  • Dibayar oleh pemberi kerja 2% x Rp. 11.000.000 = Rp. 220.000.
  • Dipotong dari gaji tenaga kerja 1% x Rp. 11.000.000 = Rp. 110.000.
Total iuran yang dibayarkan adalah sebagai berikut.

 

  • Dari perusahaan Rp. 407.000 + Rp. 59.400 + Rp. 33.000 + Rp. 220.000 = 719.400.
  • Dipotong dari gaji tenaga kerja Rp. 220.000 + Rp. 110.000 = 330.000.

Total iuran adalah sebesar Rp. 719.400 + Rp. 330.000 = Rp. 1.049.400.

Perhitungan 2

Upah selama 1 bulan Maya adalah sebesar Rp. 15.000.000 + Rp. 5.000.000 = Rp. 20.000.000.
Karena upah yang diterima Maya di atas UMR dan juga di atas batas paling tinggi gaji sebulan (Rp. 12.000.000), maka yang akan dijadikan sebagai dasar perhitungan adalah upah Maya dalam 1 bulan yaitu Rp. 12.000.000.
Iuran JHT = 5,7% x upah sebulan yang terdiri dari:

 

  • Dibayar oleh perusahaan = 3,7% x Rp. 12.000.000 = Rp. 444.000.
  • Dibayar dari gaji tenaga kerja = 2% x Rp. 12.000.000 = Rp. 240.000.
Iuran JKK = 0,54% x Rp. 12.000.000 = Rp. 64.800 (dibayar oleh perusahaan).
Iuran JKM = 0,3% x Rp. 12.000.000 = Rp. 36.000 (dibayar oleh perusahaan).
Iuran JP = 3% x upah sebulan yang dibayar oleh perusahaan dan juga tenaga kerja yang terdiri dari.

 

  • Dibayar oleh pemberi kerja 2% x Rp. 12.000.000 = Rp. 240.000.
  • Dipotong dari gaji tenaga kerja 1% x Rp. 12.000.000 = Rp. 120.000.
Total iuran yang dibayarkan adalah sebagai berikut.

 

  • Dari perusahaan Rp. 444.000 + Rp. 64.800 + Rp. 36.000 + Rp. 240.000 = 784.800.
  • Dipotong dari gaji tenaga kerja Rp. 240.000 + Rp. 120.000 = 360.000.

Total iuran adalah sebesar Rp. 784.800 + Rp. 360.000 = Rp. 1.144.800.

Akhir Kata

Demikianlah sedikit pembahasan tentang iuran BPJS Ketenagakerjaan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan bisa menambah wawasan kamu.

Jika ada kritik, saran, atau pertanyaan silahkan sampaikan pada kolom komentar. Terimakasih.

Tinggalkan komentar