√ 10 Jenis-Jenis Bank | di Indonesia & Fungsinya Lengkap

Jenis-jenis bank ada banyak loh. Bank saat ini sebagai lembaga atau badan yang sangat penting, terutama pada bidang ekonomi.

Kegiatan usaha perbankan yang ada di Indonesia yaitu menghimpun dan juga menyalurkan dana masyarakat.

Hal tersebut mempunyai tujuan untuk menunjang dalam pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan juga berbagai hasilnya.

Selain itu juga, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, menuju peningkatan taraf hidup rakyat banyak.

Bank berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan, menyediakan berbagai macam jasa keuangan, baik itu kepada para investor atau kepada orang yang kekurangan dana.

Agar lebih memahami mengenai bank, kamu perlu mengenal jenis-jenis bank yang dilihat dari berbagai macam sudut padang penggolongannya.

Yuk, simak pembahasan menariknya dalam artikel ini!

1. Jenis Bank Berdasarkan Fungsi

macam macam bank berdasarkan fungsi

Berikut ini merupakan jenis-jenis bank berdasarkan pada fungsinya:

a. Bank Sentral

Bank sentral adalah lembaga atau institusi yang mempunyai tanggung jawab untuk menaga stabilitas harga atau nilai mata uang yang berlaku di suatu negara.

Di Indonesia yang berperan sebagai bank sentral berdasarkan undang-undang adalah Bank Indonesia.

Bank ini mempunyai peranan dalam mengelola sistem pembayaran yang ada di Indonesia.

Bank sentral merupakan suatu lembaga atau badan negara yang bersifat independen dalam melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya.

Artinya, Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk beberapa hal yang diatur dalam UU.

b. Bank Umum

Definisi bank umum berdasarkan pada Peraturan Bank Indonesia nomor 9/7/PBI/2007 sebagai berikut:

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam setiap kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Jasa yang diberikan oleh bank umum ini mempunyai sifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.

Bank umum sering disebut juga dengan nama bank komersial atau commercial bank.

c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank perkreditan rakyat adalah bank yang menjalankan setiap usahanya secara konvensional atau berdasarkan pada prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dengan kata lain, aktivitas usaha dari BPR ini jauh lebih sempit apabila dibandingkan dengan aktivitas usaha bank umum.

2. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikan

jenis bank berdasarkan kepemilikannya

Jika dilihat dari segi kepemilikannya, jenis bank bisa dibedakan menjadi 3, yaitu sebagai berikut:

a. Bank Milik Pemerintah

Bank pemerintah adalah bank yang semua atau sebagian besar sahamnya adalah milik pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah adalah pemegang saham pengendalinya.

Pada saat ini kepemilikan pemerintah pada bank dikoordinasikan oleh Menteri Negara BUMN.

Contoh dari bank milik pemerintah ini misalnya seperti, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank tabungan Negara (BTN).

Selain itu, juga ada beberapa bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang ada di wilayah daerah tingkat I dan II setiap provinsi.

Contoh dari bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah seperti:

  • Bank DKI,
  • Bank Jabar Banten,
  • Bank Jateng,
  • Bank Sumsel,
  • Bank Jateng, dan lain sebagainya.

b. Bank Milik Swasta Nasional

Bank milik swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.

Di dalam akta pendiriannya dijelaskan mengenai kepemilikan pihak swasta, demikian juga dengan pembagian keuntungannya untuk pihak swasta.

Contoh dari bank milik swasta nasional misalnya seperti:

  • Bank Central Asia,
  • Bank Mega,
  • Bank Mayapada,
  • Bank Panin,
  • Bank Artos,
  • Bank Sahabat Sampoerna,
  • Bank BTPN, dan lainnya.

c. Bank Kepemilikan Asing

Bank kepemilikan asing adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing.

Artinya, pihak asing tersebut sudah terbukti menjadi pengendali atas bank tersebut.

Ada 3 bentuk bank kepemilikan asing yang ada di Indonesia, yaitu:

Pertama, kantor cabang dari bank yang mempunyai kedudukan di luar negeri, seperti Citibank, Bank Mizuho, Bank ICBC, dan Bank Commonwealth.

Kedua, bank yang dimiliki baik itu secara sendiri atau bersama-sama dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebesar 50% atau lebih, seperti Bank DBS Indonesia.

Ketiga, bank yang dimiliki baik secara sendiri atau bersama-sama dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebesar kurang dari 50%.

Akan tetapi hal tersebut ada pengendalian dari warga negara asing dan/atau badan hukum asing tersebut, misalnya seperti Bank Permata.

3. Jenis Bank Berdasarkan Status

bank berdasarkan satus

Jika dilihat dari sudut pandang kemampuan dalam melayani masyarakat, bank dapat diklasifikasikan menjadi 2 jenis, yaitu:

a. Bank Devisa

Bank devisa adalah bank yang sudah mempunyai izin untuk melakukan kegiatan transaksi ke luar negeri atau yang berkaitan dengan mata uang asing secara keseluruhan.

Kegiatan tersebut misalnya seperti transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, traveller’s cheque, pembukuan, dan pembayaran LC, dan transaksi lainnya.

Sebuah bank bisa menjadi bank devisa jika memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

b. Bank Non-Devisa

Bank non-devisa adalah bank yang belum memiliki izin untuk melakukan segala kegiatan sebagai bank devisa.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan usahanya tidak bisa seperti yang dilakukan oleh bank devisa.

Jadi bank non-devisa ini hanya bisa melakukan berbagai kegiatan atau transaksi dalam batasan negara dan dalam mata uang Rupiah.

4. Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasional

bank berdasarkan kegiatan operasional

Apabila dilihat berdasarkan kegiatan operasionalnya, bank dapat dibedakan menjadi 2, yaitu sebagai berikut:

a. Bank Konvensional

Bank konvensional adalah bank yang dalam melakukan kegiatan operasionalnya mengaplikasikan metode bunga bank.

Bunga bank adalah harga yang sudah ditentukan oleh pihak bank dalam memasarkan setiap jasa yang ditawarkan oleh bank.

Pihak bank akan memberikan bunga kepada para nasabah, agar nasabah mau menyimpan uang-nya di bank (tabungan, giro, dan deposito).

Demikian juga ketika nasabah melakukan kredit, maka bank akan menentukan suku bunga sebagai harga yang harus dibayar oleh nasabah selaku debitur atas pinjaman tersebut.

Metode bunga ini adalah metode yang sebenarnya sudah ada sejak lama, karena metode ini sudah ada terlebih dahulu.

Metode bunga sudah menjadi suatu kebiasaan dan sudah digunakan secara meluas jika dibandingkan dengan metode bagi hasil.

b. Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang melakukan kegiatan operasionalnya berdasarkan pada prinsip dan ketentuan syariah Islam, khususnya yang berkaitan dengan tata cara bermuamalah secara Islam.

Bank ini mulai ada di Indonesia sekitar awal tahun 1990-an. Pemrakarsa dari berdirinya bank syariah adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990.

Falsafah yang mendasari beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh kegiatan usahanya adalah efisiensi, keadilan, dan kebersamaan.

Efisiensi ini mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak ada kecurangan, ikhlas, dengan persetujuan yang dipikirkan secara matang atas proporsi masukan dan juga keluaran.

Kebersamaan mengacu pada prinsip saling memberikan penawaran bantuan dan nasihat untuk saling memaksimalkan produktivitas.

Kegiatan dari bank syariah dalam kaitannya dengan penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.

Penentuan harga yang dilakukan oleh bank syariah ini berdasarkan pada kesepakatan bagi hasil antara bank dengan nasabah yang melakukan penyimpanan dana.

Hal tersebut sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktu simpanan, yang menentukan seberapa besar porsi bagi hasil yang akan diterima oleh penyimpan dana.

Berikut ini merupakan beberapa prinsip yang diaplikasikan di bank syariah:

  • Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil atau (mudharabah).
  • Pembiayaan yang didasarkan pada prinsip penyertaan modal (musharakah).
  • Prinsip jual beli barang dengan mendapatkan keuntungan (murabahah).
  • Pembiayaan barang modal yang didasarkan pada sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
  • Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari bank oleh pihak lain atau (ijarah wa iqtina).

Catatan: Bank syariah mengharamkan pemakaian harga produknya dengan suatu bunga tertentu. Bagi bank syariah bunga bank bersifat riba dan riba itu haram.

Akhir Kata

Demikianlah sedikit pembahasan tentang jenis-jensi bank. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan bisa menambah wawasan ya.

Jika ada kritik, saran, atau pertanyaan silakan sampaikan di kolom komentar. Terima kasih.

Tinggalkan komentar