√ 15 Jenis Jenis Corporate Action | Pengertian dan Contoh

Setiap tindakan atau kebijakan yang diambil oleh perusahaan yang mempunyai sifat material dan berpengaruh terhadap jalannya perdagangan saham perusahaan tersebut di bursa disebut dengan corporate action. Perlu kamu tahu bahwa jenis corporate action ini ada beberapa.

Corporate action ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi para investor sebelum membeli atau menjual saham suatu perusahaan.

Setiap jenis corporate action yang dilakukan oleh perusahaan tentu saja memberikan dampak yang berbeda-beda.

Oleh karena itu sangan penting untuk mengetahui jenis jenis corporate action dengan jelas, supaya bisa mengambil tindakan yang tepat.

Tentu, setiap investor akan memilih perusahaan yang tepat, agar dapat menghasilkan keuntungan yang maksimal.

Oke, berikut ini merupakan jenis jenis corporate action yang wajib diketahui oleh para investor

1. IPO (Initial Public Offering)

ipo initial public offering

Initial Public Offering atau yang biasa disebut dengan IPO adalah penawaran saham pertama kali yang dilakukan oleh suatu perusahaan kepada masyarakat luas.

Dengan dilakukannya IPO ini, maka perusahaan tersebut sudah go public. Artinya saham dari perusahaan tersebut dapat diperjual belikan oleh masyarakat luas (public).

Biasanya, perusahaan yang melakukan IPO ini akan diumumkan secara langsung oleh BEI di website resminya.

Selain itu, sekarang sudah ada juga E-IPO, merupakan website yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk membeli saham perusahaan yang akan IPO secara online.

Di dalam E-IPO tersebut juga sudah ada prospektus yang di dalamnya memuat informasi tentang perusahaan yang melakukan IPO tersebut.

Sehingga, sebelum melakukan pembelian saham, masyarakat dapat menentukan kualitas dari perusahaan tersebut.

2. Pembagian Dividen

pembagian dividen

Bagi setiap pemegang saham suatu perusahaan, tentu saja mempunyai hak untuk menerima dividen yang berasal dari keuntungan perusahaan tersebut.

Ya, pada dasarnya dividen merupakan bagian dari laba perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham atas persetujuan dalam RUPS.

Jenis dividen ini ada beberapa macam, namun biasanya perusahaan akan membagikan dividen tunai atau dividen saham.

Pada saat perusahaan mengumumkan akan membagikan dividen, biasanya harga saham dari perusahaan tersebut akan mengalami kenaikan.

Hal ini dikarenakan banyak investor yang berbondong-bondong membeli saham perusahaan tersebut untuk mendapatkan dividen.

Baik dividen tunai atau dividen saham akan diberikan atau didistribusikan kepada investor yang mempunyai saham saat cum date.

Misalnya, pembagian dividen bagi para pemegang saham ANTM ditentukan dengan cum date 20 Mei 2030, ex date 21 Mei 2030, recording date 22 Mei 2030, payment date 11 Juni 2030, dan dividen per share Rp. 500.

Berdasarkan pengumuman tersebut, maka para investor yang tercatat sudah mempunyai saham ANTM per tanggal 20 Mei 2030 akan menerima pembagian dividen sebesar Rp. 500 per lembar saham.

Jika kamu mempunyai saham ANTM 100 lot, maka kamu akan mendapatkan dividen sebesar Rp. 5.000.000 (100 x 100 x 500).

3. Stock Split

stock split

Jenis corporate action yang ke-3 adalah stock split yang merupakan suatu tindakan dari perusahaan untuk memecah nilai nominal saham menjadi lebih kecil sesuai dengan rasio yang sudah ditentukan manajemen.

Perubahan nilai nominal yang terjadi ini hanya akan berpengaruh terhadap penambahan jumlah lembar saham yang beredar sesuai dengan rasio yang sudah ditentukan.

Akan tetapi, tidak akan menambah jumlah modal ditempatkan dan modal yang disetor. Atau dengan kata lain tidak akan mempengaruhi proporsi kepemilikan saham investor.

Misalnya, pada bulan Januari 2030 TLKM mengumumkan akan melakukan corporate action stock split dengan rasio 1:5 (1 lembar menjadi 5 lembar saham).

Jumlah saham TLKM yang dicatatkan di BEI sebelum stock split adalah 5 miliar lembar saham, setelah stock split menjadi 25 miliar lembar saham.

Sebelum aksi korporasi tersebut, harga saham TLKM adalah Rp. 100 per lembar, kemudian setelah stock split menjadi Rp. 20 per lembar.

Jika kamu mempunyai saham TLKM 10 lot atau 1000 lembar, nilai nominal sebelum stock split adalah Rp. 100 x 1000 lembar = Rp. 100.000.

Setelah stock split akan menjadi Rp. 20 x 5000 lembar = Rp. 100.000. Tidak berubah kan nilainya?

Ya, memang seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, jika stock split tidak berpengaruh terhadap proporsi kepemilikan saham investor.

Biasanya aksi korporasi stock split ini mampu membangkitkan sentimen positif, sehingga harga saham di pasar reguler mempunyai potensi untuk naik.

4. Reverse Stock Split (RSS)

reverse stock split rss

Jenis corporate action yang selanjutnya adalah reverse stock split yang merupakan lawan dari stock split.

Reverse stock split pada dasarnya merupakan tindakan korporasi dalam menggabungkan atau menaikkan nilai saham dengan cara memperkecil jumlah saham beredar.

Sama seperti stock split, reverse stock split juga tidak akan berpengaruh terhadap proporsi kepemilikan saham investor.

Memang aksi korporasi ini tidak sepopuler stock split, tetapi dengan dilakukannya reverse stock split ini diharapkan dapat memperbaiki image perusahaan di mata investor.

Reverse stock split ini memang jangan ada perusahaan yang melakukan aksi korporasi ini.

Hal tersebut karena RSS cenderung tidak disukai oleh para investor dan dapat menimbulkan sentimen negatif.

5. Right Issue

right issue

Jenis corporate action right issue ini memang sering kita jumpai di berbagai media, baik itu cetak maupun digital.

Right issue adalah penambahan atau pelepasan saham baru dengan tujuan untuk menambah jumlah saham beredar.

Pada dasarnya Right Issue ini bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

  • HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu), termasuk ke dalam mandatory corporate action.
  • Non-HMETD (private placement), termasuk ke dalam voluntary corporate action.

HMTD adalah hak yang diberikan kepada seluruh pemegang saham perusahaan sebelum tanggal ex date untuk membeli saham tambahan yang diterbitkan oleh perusahaan sesuai proporsi kepemilikan saham.

Biasanya harga saham tambahan yang ditawarkan tersebut lebih murah jika dibandingkan dengan harga pasarnya.

Karena dinamakan dengan hak, maka investor dapat memutuskan apakah akan membeli saham perusahaan tersebut atau tidak.

Jika investor memutuskan membeli saham perusahaan tersebut, maka dia akan dapat mempertahankan proporsi kepemilikan sahamnya.

Akan tetapi, jika investor memutuskan untuk tidak membeli saham tambahan tersebut, maka proporsi kepemilikan sahamnya akan berkurang.

Hal tersebut dikarenakan jumlah saham yang beredar di pasaran semakin banyak jumlahnya.

Jadi, right issue ini dapat menyebabkan harga saham di pasaran menjadi naik atau turun.

Non-HMTD adalah penambahan modal perusahaan yang dilakukan dengan cara menjual tambahan saham kepada investor yang sudah dipilih dan ditentukan, bukan investor publik.

6. Saham Bonus

saham bonus

Jenis corporate action yang ke-6 adalah saham bonus. Pada dasarnya saham bonus ini hampir sama seperti dividen saham, akan tetapi tidak memperhitungkan pajak.

Saham bonus ini sama juga seperti bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada para karyawannya.

Saham bonus adalah saham yang diberikan secara gratis oleh perusahaan kepada para pemegang saham yang merupakan kapitalisasi dari agio saham dalam laporan keuangan.

Agio saham tersebut diambil dari selisih harga nominal saham dengan harga penawaran saham ketika IPO atau right issue.

Besaran saham bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada para investor berdasarkan pada jumlah saham yang dimiliki investor.

7. Merger dan Akuisisi

merger dan akuisisi

Jenis corporate action yang ke-7 adalah merger dan akuisisi. Perlu kamu tahu bahwa merger dan akuisisi ini berbeda.

Merger (penggabungan) adalah penggabungan dari 2 perusahaan menjadi satu. Perusahaan yang melakukan kegiatan ini akan membeli seluruh aset dan liabilitas perusahaan lain.

Nah, perusahaan lain yang dibeli ini akan berhenti beroperasi dan para pemegang sahamnya akan menerima saham emiten (issuer) baru.

Atau dengan kata lain akan menggunakan salah satu nama perusahaan dari seluruh perusahaan yang melakukan merger. Berikut merupakan ilustrasinya:

Perusahaan X + Perusahaan Y = Perusahaan X

Berikut ini merupakan beberapa contoh perusahaan yang pernah melakukan merger:

  • Bank Mandiri (hasil merger dari Bapindo, BDN, BBD, dan Bank Exim)
  • Bank CIMB Niaga (hasil merger dari Bank Lippo dan Bank CIMB Niaga)

Akuisisi adalah kegiatan pengambil alihan atau takeover dari sebuah perusahaan, yang dilakukan dengan cara membeli saham atau aset dari perusahaan tersebut.

Bedanya antara merger dengan akuisisi adalah pada akuisisi perusahaan yang sudah dibeli akan tetap ada.

Berikut ini merupakan ilustrasi dari akuisis:

Perusahaan X + Perusahaan Y= Perusahaan (X+Y)

Berikut ini merupakan beberapa contoh perusahaan yang telak melakukan akuisis terhadap perusahaan lain:

  • Bank Agroniaga (AGRO) diakuisisi oleh Bank BRI (BBRI)
  • HM Sampoerna (HMSP) diakuisisi oleh Philips Morris

Kegiatan merger atau akuisisi ini tentu saja akan mengubah komposisi jumlah kepemilikan saham yang dimiliki oleh para pemegang sahamnya.

8. Buy Back Saham

buy back saham

Jenis corporate action yang selanjutnya adalah buy back saham. Ya, seperti namanya buy back saham adalah kegiatan perusahaan untuk membeli kembali saham yang beredar di publik.

Tujuan dilakukannya kegiatan buy back saham ini adalah untuk menstabilkan atau menahan harga saham agar berada di rentan harga tertentu.

Misalnya jika terjadi penurunan harga, maka harga tidak akan turun terlalu dalam.

Beberapa perusahaan pernah melakukan kegiatan buy back saham ini, seperti PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul (SIDO) pada tahun 2015 dan Bank BRI pada tahun 2016.

9. Private Placement

private placement

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya di bagian right issue, private placement atau non-HMTD adalah penambahan modal perusahaan yang dilakukan dengan cara menjual tambahan saham kepada investor yang sudah dipilih dan ditentukan, bukan investor publik.

Artinya perusahaan melakukan penjualan saham di pasar negosiasi bukan di pasar reguler.

Transaksi ini dilakukan berdasarkan pada kesepakatan yang sudah dicapai antara perusahaan dengan investor.

Sedangkan, sekuritas hanya berperan sebagai perantara saja agar transaksi dapat berjalan dengan lancar (tidak terjadi gagal serah atau bayar).

Kegiatan ini sering dilakukan oleh perusahaan dengan tujuan untuk bisa menjual sahamnya dengan harga di atas harga pasar.

Atau bisa juga dilakukan oleh investor untuk mendapatkan saham yang diinginkan di bawah harga pasar sesuai dengan hasil negosiasi antara perusahaan dengan investor.

Selain beberapa alasan tersebut, private placement juga bisa dijadikan sebagai cara untuk memperbaiki laporan keuangan atau kondisi keuangan perusahaan.

Salah satunya adalah untuk meningkatkan likuiditas yang ada di dalam perusahaan tersebut.

10. Rapat Umum Pemegang Saham

rapat umum pemegang saham

Berdasarkan Pasal 1 ayat 4 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa:

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) adalah sebagai sebuah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU ini dan/atau anggaran dasar.

Ya, pada dasarnya RUPS ini adalah suatu forum yang diikuti oleh para pemegang saham yang mempunyai hak untuk mengetahui tentang perusahaan.

Dengan dilakukannya RUPS ini, maka perusahaan dan juga pemegang saham akan memperoleh keputusan dari hasil musyawarah.

Perlu kamu tahu bahwa RUPS ini dilakukan dalam 2 kondisi atau situasi, yaitu:

  • RUPS Tahunan

RUPS ini wajib dilaksanakan oleh direksi minimal 6 bulan setelah tahun buku perseroan sudah berakhir.

Pada RUPS ini akan dibahas tentang pengelolaan dan juga berbagai macam masalah yang ada di dalam perusahaan selama 1 periode terakhir (1 tahun).

  • RUPS Insidental

RUPS ini dilaksanakan jika terdapat kepentingan dari perusahaan yang mendesak dan harus segera untuk diselesaikan.

RUPS ini dapat diajukan oleh pemegang saham yang mempunyai hak suara, dengan cara mengirimkan surat berisi alasan mengapa pemilik saham ini ingin mengadakan RUPS kepada direksi.

Kemudian, direksi akan melakukan pemanggilan RUPS kepada para pemegang saham lainnya dalam jangka waktu 15 hari sejak surat tercatat tersebut diterima oleh direksi.

11. Tender Offer

tender offer

Jenis corporate action yang selanjutnya adalah tender offer. Ya, memang aksi korporasi ini jarang diketahui oleh orang-orang, karena istilah ini jarang digunakan.

Pada dasarnya tender offer adalah suatu proses penawaran pembelian saham perusahaan yang tercatat di BEI yang akan dilakukan oleh suatu perusahaan atau investor yang akan membeli saham dengan jumlah tertentu.

12. Distribusi Warrant

distribusi warrant

Apakah kamu pernah membeli saham IPO dan juga mendapatkan warrant saat melakukan pembelian saham tersebut? Ya, jenis corporate action ini disebut dengan distribusi warrant.

Pada dasarnya distribusi warrant adalah pemberian warrant oleh perusahaan kepada para pemegang saham yang melakukan exercise warrant atau yang diberikan pada saat IPO.

Distribusi warrant ini akan diberikan kepada para pemegang saham yang mempunyai saham ketika recording date.

Tujuan dari dilakukan aksi korporasi ini adalah untuk meningkatkan minat beli investor terhadap saham perusahaan.

13. Spin Off

spin off

Berdasarkan Pasal 135 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 1 angka 12 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, menjelaskan bahwa:

Spin off atau pemisahan tidak murni adalah pemisahan unit usaha yang mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva suatu perseroan terbatas beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih, di mana perseroan yang melakukan pemisahan tersebut masih tetap ada.

Ya, dengan kata lain spin off ini terjadi pada saat perusahaan publik menjual asetnya atau melakukan distribusi saham baru untuk membuat perusahaan independen baru.

Biasanya saham baru ini akan ditawarkan melalui penawaran umum terbatas kepada para pemegang saham yang sudah ada, sebelum ditawarkan kepada investor baru.

Spin off ini menjadi pertanda bahwa perusahaan siap menghadapi berbagai tantangan baru atau memfokuskan kembali kegiatan bisnis utama.

14. Secondary Public Offering

secondary public offering

Secondary public offering adalah kegiatan penjualan saham lanjutan yang dimiliki oleh pemegang saham mayoritas atau pendiri perusahaan kepada publik sebagaimana penawaran umum terbatas.

Jenis corporate action ini akan memberikan dampak uang hasil penjualan saham akan masuk ke kantong pemegang saham yang menjual sahamnya, bukan ke perusahaan.

15. Go Private

go private

Jenis corporate action yang terakhir adalah go private yang merupakan kebalikan dari go public.

Jika go public adalah aksi korporasi yang memberikan penawaran saham ke publik dan kemudian akan mencatat saham-saham tersebut ke BEI dan dapat diperdagangkan di bursa, maka go private ini sebaliknya.

Ya, memang secara sekilas go private ini hampir sama seperti buy back saham, namun keduanya berbeda.

Pada dasarnya perusahaan yang melakukan go private akan membeli kembali sham yang sudah beredar di public dan kemudian akan mengajukan permohonan untuk menghapus pencatatan saham tersebut di BEI.

Hal tersebut sering juga disebut dengan voluntary delisting atau delisting yang dilakukan secara sukarela. Atau biasanya juga disebut dengan partial delisting, jika saham dihapus sebagian.

Tinggalkan komentar