Program pensiun adalah program yang memberikan janji pembayaran sejumlah uang yang dilakukan secara berkala setelah peserta berhenti bekerja karena mencapai usia pensiun.
Sedangkan, lembaga penyelenggara program pensiun disebut dengan dana pensiun yang merupakan badan hukum yang bertugas mengelola dan menjalankan program dengan menjanjikan manfaat pensiun.
Sehingga, program pensiun ini secara sukarela diikuti oleh seseorang dan sifatnya tidak wajib.
Dalam mengelola program pensiun, pada dasarnya ada 2 jenis program pensiun yang bisa dipilih dana pensiun, yaitu sebagai berikut.
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

PPMP adalah jenis program pensiun yang manfaatnya ditentukan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan PPIP.
PPIP adalah singkatan dari Program Pensiun Iuran Pasti. Besar manfaat pensiun PPMP ini sudah dipastikan sesuai dengan perjanjian.
Yang di mana sudah sesuai dalam rumus manfaat pensiun yang tercantum dalam peraturan dana pensiun setiap dana pensiun.
Dan untuk risiko investasi atau kekurangan dananya akan ditanggung oleh pendirinya (dana pensiun).
Perhitungan PPMP
Dana pensiun yang menyelenggarakan PPMP boleh membayarkan manfaat pensiun per bulan dan tidak perlu membeli anuitas dari asuransi jiwa.
Jika dana pensiun dibubarkan sebelum keanggotaan habis, maka risiko peserta hanya risiko tidak bisa memperoleh manfaat pensiun maksimal.
Besaran manfaat PPMP ini tergantung dari beberapa hal, yaitu:
Contoh Kasus PPMP
Pak Rama adalah seorang pegawai PT ABC dan sudah menjadi peserta dana pensiun XYZ selama 29 tahun.
1 tahun lagi Pak Rama akan memasuki masa pensiun yaitu dengan masa kerja 30 tahun dan gaji pokok terakhir sekitar 3 juta.
Dana pensiun XYZ menjalankan jenis program pensiun manfaat pasti dengan iuran sebesar 5% dari PhDP.
Perhitungan:
MP = MK x F x PhDP
Dengan faktor penghargaan tahunan sebagai berikut:
F = 2.5% dan PhPDP = Gaji Pokok Terakhir
Sehingga, manfaat pensiun per bulan yang diterima oleh Pak Rama adalah sebagai berikut:
MP = 30 x 2,5% x 3.000.000 = Rp. 2.250.000
2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

PPIP adalah jenis program pensiun yang besaran iurannya ditentukan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya akan dibukukan pada rekening setiap peserta sebagai manfaat pensiun.
Pekerja dan juga pemberi kerja hanya menentukan besaran iuran.
Pemberi kerja tidak memberikan jaminan kecukupan dana yang di mana beban pemberi kerja sudah jelas diatur. Risiko investasi yang terjadi ditanggung oleh setiap peserta program pensiun.
Besarnya manfaat yang diperoleh tergantung dari hasil investasi yang dilakukan oleh dana pensiun.
Kemudian, dana pensiun akan melakukan investasi untuk melakukan pengembangan dana para pesertanya.
Dan setiap peserta diberikan rekening pribadi yang jumlah keseluruhan iuran dan hasil investasi dapat dicek secara berkala.
Berkaitan jika peserta meninggal dunia sebelum pembayaran pensiun dilakukan, maka manfaat pensiun akan dibayarkan kepada janda/duda yang sah sebesar 100% dari jumlah yang seharunya dibayarkan.
Apabila tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda meninggal, maka manfaat pensiun dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari peserta.
Pembayaran manfaat pensiun ini bisa dilakukan sekaligus jika peserta meninggal dunia lebih dari 10 tahun sebelum masa pensiun normal.
Contoh Rekening Peserta PPIP
(Dalam satuan ribuan)
Jika pembayaran manfaat pensiun berakhir dan pada kenyataannya jumlah seluruh manfaat yang sudah dibayarkan kurang dari jumlah yang seharusnya diterima ketika dimulainya pembayaran pensiun, maka perusahaan asuransi jiwa wajib membayar selisihnya sekaligus kepada ahli waris sah.
Perbedaan PPMP dan PPIP
Akhir Kata
Demikianlah sedikit pembahasan tentang jenis-jenis program pensiun. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan kamu.
Apabila ada kritik, saran, atau pertanyaan silakan sampaikan di kolom komentar. Terima kasih.