√ 3 Jenis Program Pensiun Wajib | Siap Pensiun? Wajib Tahu

Jenis program pensiun wajib ini merupakan program yang dicanangkan oleh negara dan lembaga penyelenggaranya juga dibentuk oleh negara.

Bagi para PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI/POLRI dan pegawai sipil Kementerian Pertahanan dan Keamanan diberikan program pensiun.

Program tersebut dijaminkan oleh negara yang diselenggarakan melalui PT Taspen dan PT ASABRI.

Selain itu, untuk seluruh pekerja pemerintah wajib memberikan jaminan program pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Jenis programnya adalah program pensiun manfaat pasti (PPMP) dan kecukupan dananya akan dijamin oleh negara.

Berikut ini merupakan beberapa lembaga yang menyelenggarakan program pensiun wajib.

1. Jenis Program Pensiun Wajib PT Taspen

jenis program pensiun wajib pt taspen

Jenis program pensiun wajib yang pertama adalah program pensiun yang diselenggarakan oleh PT Taspen.

PT Taspen ini merupakan salah satu penyelenggara program pensiun yang mengkhususkan bagi para pegawai sipil dan seluruh pegawai negeri sipil wajib untuk menjadi pesertanya.

Oleh karena itu, PT Taspen ini sangat erat hubungannya dengan Badan Kepegawaian Nasional yang mengurusi administrasi dan gaji para PNS.

Selain itu erat pula dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan masalah pembayaran iuran dan manfaat pensiun para PNS.

Program kesejahteraan para PNS yang dikelola oleh PT Taspen ini terdiri dari program tabungan hari tua dan program pensiun.

  • Program tabungan haru tua merupakan suatu program asuransi, yang terdiri dari asuransi dwiguna yang berhubungan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
  • Program pensiun atau manfaat pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima manfaat setiap bulannya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Sistem Pay As You Go

Ketentuan tentang iuran di PT Taspen ini sejalan dengan potongan iuran yang diberlakukan bagi para PNS.

Pada saat ini PT Taspen hanya mengelola iuran yang diperoleh dari pemotongan gaji pokok pegawai negeri.

Oleh karena itu, untuk membayar manfaat pensiun PNS yang jatuh tempo PT Taspen harus mengajukan kekurangannya kepada pemerintah dengan melalui usulan RAPBN tahunan.

Menteri keuangan dan juga PT Taspen secara rutin harus menunjuk aktuaris untuk melakukan perhitungan beberapa total kewajiban negara untuk membiayai manfaat para PNS sampai habis.

Pada saat ini pemerintah masih menggunakan sistem pay as you go atau setiap tahun menggambarkan biaya untuk membayar manfaat pensiun.

Dasar yang digunakan oleh PT Taspen untuk menentukan besarnya iuran dan manfaat pensiun adalah gaji pokok termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan terakhir sebulan.

Pada PP no 10 tahun 2013 tentang Asuransi Sosial PNS dijelaskan bahwa seluruh instansi baik pusat atau daerah wajib memotong sebesar 8% dari penghasilan bulanan PNS.

Hal tersebut setelah dikurangi dengan dana tunjangan pangan untuk iuran pensiun dan juga hari tua.

Rincian pemakaian dana tersebut adalah 4,75% untuk program pensiun dan 3,25% untuk tunjangan hari tua dan aturan ini berlaku untuk semua PNS.

Untuk dasar perhitungan masa kerja antar peserta ini berbeda – beda. Pensiun pegawai sebulan yaitu paling banyak 75% dari dasar pensiun.

Manfaat pensiun sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah berdasarkan PP tentang gaji dan pangkat yang berlaku.

Ketentuan Penerima Manfaat

Pegawai yang diberhentikan secara hormat sebagai seorang pegawai negeri mempunyai hak menerima pensiun pegawai jika ketika pemberhentiannya sebagai pegawai negeri memenuhi ketentuan berikut:

1Sudah mencapai usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun, kecuali jika terdapat penghapusan posisi atau tidak dapat ditampung lagi maka masa kerja minimalnya yaitu 10 tahun.
2Dinyatakan sakit berkepanjangan, sehingga sudah tidak dapat bekerja lagi untuk menjalankan seluruh kewajiban tugasnya.
3Apabila tidak sedang menjalankan kewajibannya selanjutnya sakit berkepanjangan, maka harus memiliki masa kerja minimal 4 tahun.

2. Jenis Program Pensiun Wajib PT ASABRI

pt asabri

Penyelenggara program pensiun dalam hal ini bukan hanya PT Taspen saja, ada juga PT ASABRI yang memberikan pelayanan produk bagi anggota TNI, POLRI, dan pegawai sipil Kementerian Pertahanan dan Keamanan.

Terdapat beberapa pelayanan produk yang diberikan oleh PT ASABRI, yaitu sebagai berikut.

  • Santunan Asuransi (SA)

Adalah santunan yang diberikan kepada para peserta yang dinonaktifkan dari tugasnya dengan hak pensiun atau tunjangan yang mempunyai sifat pensiun.

  • Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA)

Merupakan santunan yang diberikan kepada para peserta yang dinonaktifkan dari tugasnya tanpa mempunyai hak pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun.

  • Santunan Risiko Kematian (SRK)

Santunan yang diberikan kepada para peserta yang gugur atau meninggal dalam melaksanakan tugasnya atau dalam dinas aktif.

  • Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK)

SRKK merupakan santunan yang diberikan kepada para peserta yang gugur atau meninggal dalam menjalankan tugas negara.

  • Santunan Biaya Pemakaman (SBP)

SBP adalah santunan yang diberikan kepada para peserta program layanan PT ASABRI yang meninggal dunia.

  • Santunan Cacat Karena Dinas (SCKD)

Adalah santunan yang diberikan kepada para prajurit TNI yang mengalami cacat akibat tindakan langsung dari lawan atau bukan dan atau dalam tugas kedinasan yang dilaksanakannya.

  • Santunan Cacat Bukan Karena Dinas (SCKBD)

Santunan yang diberikan kepada para prajurit TNI, anggota POLRI, dan para pegawai negeri sipil KemenHanKam yang mengalami cacat dalam masa kedinasannya.

  • Santunan Biaya Pemakaman Istri/Suami (SBPI/S)

Adalah santunan yang diberikan kepada para peserta program layanan PT ASABRI yang masih aktif atau pensiunan peserta atau ahli waris dalam hal istri atau suami peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia.

  • Santunan Biaya Pemakaman Anak (SBPA)

SBPA adalah santunan yang diberikan kepada para peserta program PT ASABRI/pensiunan peserta dalam hal anak dari peserta aktif/pensiunan peserta meninggal dunia.

3. Program Pensiun Wajib BPJS Ketenagakerjaan

jenis program pensiun wajib bpjs ketenagakerjaan

Pada tanggal 1 Juli tahun 2015 dengan diterbitkannya PP RI Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dibentuklah BPJS Ketenagakerjaan yang khusus mengatur program jaminan pensiun.

Selain dikeluarkan PP RI Nomor 45 tahun 2015 dikeluarkan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran, dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun.

Dalam PP tersebut yang dimaksud dengan jaminan pensiun adalah:

“Jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi para peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah para peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.”

Dalam peraturan tersebut dijelaskan apabila pemberi kerja selain penyelenggara negara ternyata lalai tidak mendaftarkan para pekerjanya, maka pekerja mempunyai hak untuk mendaftarkan dirinya sendiri dalam jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kaitannya dengan pekerja belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja selain penyelenggara negara mempunyai kewajiban bertanggung jawab kepada pekerjanya dengan memberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan yang ada di PP tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai kewajiban untuk menerbitkan kartu nomor kepesertaan bagi para pekerja dan sertifikat kepesertaan bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Peserta atau pekerja yang berpindah tempat kerja wajib untuk memberitahukan kepesertaannya kepada pemberi kerja tempat kerja baru dengan memperlihatkan kartu kepesertaan yang dimiliki.

Pemberi kerja di tempat kerja baru dalam hal ini wajib meneruskan kepesertaan pekerja dengan melaporkan kartu kepesertaan tersebut dan membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Jika terjadi perubahan data upah, jumlah pekerja, alamat kantor, dan perubahan lainnya, maka pemberi kerja selain penyelenggara wajib menyampaikan perubahan data tersebut  paling lama 7 hari kerja sejak terjadi perubahan.

Peserta

Yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia yang sudah membayar iuran.

Pemberi kerja merupakan orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang memberi pekerjaan atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri.

Manfaat merupakan faedah jaminan sosial yang menjadi hak bagi para peserta dan/atau anggota keluarganya atau ahli warisnya.

Iuran

Iuran jaminan pensiun wajib pada BPJS Ketenagakerjaan ini dibayarkan setiap bulan sebesar 3% dari upah per bulan.

Jumlah tersebut wajib ditanggung bersama oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara dan peserta dengan ketentuan 2% dari upah yang ditanggung pemberi kerja dan 1% dari upah ditanggung peserta.

Besaran iuran yang dibayarkan dilakukan evaluasi minimal 3 tahun dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria.

Hasil evaluasi tersebut bisa dipakai sebagai dasar penyesuaian kenaikan besaran iuran secara bertahap sampai 8%.

Upah per bulan yang dijadikan dasar perhitungan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap pada bulan yang bersangkutan.

Batas maksimal upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan iuran jaminan pensiun 2015 sebesar Rp. 7.000.000 per bulan pertama kali.

Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah maksimal dengan memakai faktor pengali sebesar 1 ditambah dengan tingkat pertumbuhan tahunan PDB tahun sebelumnya.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas maksimal upah paling lambat 1 bulan setelah lembaga penyelenggara urusan pemerintah di bidang statistik mengumumkan data PDB.

Akhir Kata

Demikianlah sedikit pembahasan tentang jenis program pensiun wajib. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan bisa menambah wawasan kamu.

Jika ada kritik, saran, atau pertanyaan silakan sampaikan di kolom komentar. Terima Kasih.

Tinggalkan komentar