√ Letter of Credit | Jenis, Mekanisme, Peran, Dasar Hukum

Dalam perdagangan antar negara terdapat dokumen induk yang wajib untuk dipersiapkan agar proses perdagangan internasional bisa terselenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen induk tersebut salah satunya adalah letter of credit atau L/C atau LoC.

Terdapat perbedaan antara transaksi perdagangan lokal dengan internasional. Perbedaan tersebut misalnya dari segi peraturan, mekanisme, pembayaran, dan lain sebagainya.

Transaksi perdagangan internasional ini biasanya terjadi dengan jumlah dan harga yang besar dan tinggi.

Tentu saja hal tersebut membutuhkan suatu lembaga yang bisa berfungsi sebagai perantara pembayaran guna mempermudah lalu lintas pembiayaan bahkan bisa memberikan jaminan rasa aman.

Lembaga tersebut adalah bank – bank devisa yang mempunyai tugas untuk menerbitkan letter of credit.

Pengertian Letter of Credit

pengertian letter of credit

Berbagai macam faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya pemakaian letter of credit, antara lain:

  • Pengawasan devisa di berbagai negara,
  • Ketidakpastian situasi perekonomian,
  • Dan dibutuhkannya suatu cara bagi eksportir untuk mempermudah dan memperlancar pembayaran barang – barang yang diekspornya.

Meskipun L/C ini diterbitkan oleh bank, akan tetapi bank hanya berkaitan dengan dokumen saja tidak dengan barang.

Pada umumnya letter of credit dipakai untuk mendanai kontrak penjualan barang jarak jauh yang dilakukan antara pembeli dan penjual yang belum saling mengenal dengan baik.

Artinya, L/C ini dipakai untuk mendanai transaksi perdagangan antar negara.

Namun, L/C bukan suatu garansi atau surat berharga yang bisa dipindahtangankan.

Berikut ini merupakan beberapa pendapat para ahli tentang pengertian dari letter of credit dalam buku karya Dr Serlika Aprita, S.H., M.H dan Rio Adhitya, S.T., S.H., M.Kn yang berjudul “Hukum Perdagangan Internasional”.

C.F.G Sunaryati Hartono

“Secara harfiah L/C bisa diartikan sebagai surat hutang atau surat piutang atau surat tagihan, namun sebenarnya letter of credit adalah suatu janji akan dilakukannya suatu pembayaran, jika dan setelah terpenuhinya syarat – syarat tertentu.”

Agoes Moerjono

“Agoes Moerjono menjelaskan bahwa, Letter of credit adalah suatu perikatan antar bank yang menerbitkan L/C dengan eksportir yang menikmati manfaat dari L/C tersebut.”

Henry Harfield

A letter of credit is a legally enforceable promise by an issuer to a beneficiary.

Artinya yaitu hakikat dari L/C adalah suatu janji yang bisa dilaksanakan secara hukum.”

Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP)

Letter of credit adalah suatu janji yang berasal dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau memberikan kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan berbagai dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C.

Pada intinya pengertian L/C menurut UCP adalah bahwa L/C merupakan sebagai suatu janji pembayaran.”

Bank Indonesia

“L/C adalah suatu janji issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang dia bisa memenuhi seluruh syarat dan juga keadaan yang terdapat dalam L/C.”

Amir M.S

Amir M.S menjelaskan bahwa “L/C adalah berbagai surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan yang berasal dari importir nasabah bank devisa yang bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir yang ada di luar negeri.”

Dari beberapa penjelasan tentang pengertian letter of credit yang sudah dijelaskan sebelumnya, bisa disimpulkan bahwa:

Letter of credit adalah suatu instrumen pembayaran penting dalam perdagangan internasional, yaitu dengan menggunakan suatu cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu kabar dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri.

Pada dasarnya konsep dari L/C merupakan suatu pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak bank berdasarkan permintaan pihak pembeli untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerimaan jaminan berdasarkan syarat dan kondisi yang disepakati.

Dasar Hukum Letter of Credit

dasar hukum letter of credit

Sebagai suatu instrumen yang digunakan dalam perdagangan, terlebih perdagangan antar negara bisa dipastikan bahwa L/C mempunyai landasan hukum, yaitu sebagai berikut:

1. Dasar Hukum Letter of Credit di Indonesia

  • PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa.
  • Surat Edaran Nomor 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 yang mengatur, letter of credit yang diterbitkan bank devisa boleh tunduk atau tidak pada UCP.
  • Dan UU, peraturan, instruksi, atau ketentuan lainnya yang sudah diterbitkan.

2. UCP 600

UCP 600 merupakan versi terakhir yang berlaku untuk pedoman umum internasional transaksi L/C yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce.

Pedoman tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2007 yang menggantikan pedoman sebelumnya yaitu UCP 500.

Sejak tanggal 1 Juli 2007 tersebut diharapkan seluruh bank yang menerbitkan L/C baru mengacu pada UCP 600.

Peran L/C

peran loc

Peranan dari letter of credit dalam perdagangan internasional ada beberapa, yaitu sebagai berikut:

  • Untuk mempermudah dalam melakukan pelunasan pembayaran transaksi ekspor.
  • Mengamankan dana atau uang yang sudah disiapkan oleh importir yang digunakan untuk membayar barang impor.
  • Untuk menjamin kelengkapan dokumen – dokumen pengkapalan.

Perlu diketahui bahwa kegiatan ekspor dan impor ini merupakan kegiatan jarak jauh yang terpisah secara geografis maupun geopolitik.

Bahkan sering kali secara pribadi saja yaitu antara importir dengan eksportir tidaklah saling mengenal.

L/C ini dibuka oleh importir dengan tujuan untuk memberikan suatu jaminan kepada eksportir.

Selain itu, importir juga membuka L/C sebagai suatu jaminan untuk mendapatkan pengapalan barang secara utuh sesuai dengan yang diinginkannya.

Suatu L/C tidak akan dapat dicairkan tanpa adanya penyerahan dokumen pengapalan.

Pihak yang Terkait dengan Pembukaan L/C

makalah letter of credit

Terdapat beberapa pihak yang berhubungan dengan pembukaan letter of credit, yaitu sebagai berikut:

1. Opener atau Applicant

Importir (buyer) akan meminta bantuan kepada bank devisa untuk melakukan pembukaan letter of credit guna kepentingan seller atau eksportir.

Pihak buyer ini disebut sebagai opener atau applicant dari L/C tersebut.

2. Opening Bank atau Issuing Bank

Bank devisa yang dimintai tolong oleh importir untuk melakukan pembukaan L/C guna kepentingan eksportir disebut dengan opening bank atau issuing bank.

Issuing bank inilah yang akan memberikan suatu jaminan kepada eksportir.

Sehingga, nilai dari L/C sangat tergantung pada nama baik dan juga reputasi dari issuing bank yang melakukan pembukaan L/C tersebut.

3. Advising Bank

Opening bank melakukan pembukaan L/C untuk pihak eksportir dengan melalui bank lain yang ada di negara eksportir yang menjadi koresponden dari opening bank tersebut.

Bank koresponden tersebut mempunyai kewajiban untuk melakukan penyampaian amanat yang ada di dalam letter of credit kepada pihak eksportir yang berhak.

Sehingga, bank koresponden yang terkait disebut dengan advising bank atau bank yang menyampaikan amanat.

4. Beneficiary

Pihak eksportir akan menerima pembukaan L/C dan akan diberikan hak untuk melakukan penarikan uang dari dana L/C yang tersedia.

Oleh karena itu pihak eksportir disebut sebagai pihak penerima L/C atau beneficiary.

5. Negotiating Bank

Biasanya di dalam sebuah L/C pihak beneficiary dapat melakukan pencairan uang (menegosiasikan shipping document) dengan melalui bank mana saja yang dikehendaki asalkan memenuhi syarat yang ada di L/C.

Pihak bank yang melakukan pembayaran tersebut adalah negotiating bank.

Jenis L/C yang hanya dapat dinegosiasikan pada bank tertentu saja biasanya disebut dengan restricted L/C.

Sedangkan L/C yang dapat dinegosiasikan pada bank mana saja disebut dengan open L/C.

Mekanisme Letter of Credit

mekanisme letter of credit

Berikut ini merupakan mekanisme yang terjadi dalam letter of credit:

Tahap 1

Importir (buyer) mempunyai inisiatif untuk melakukan pemesanan barang atau jasa.

Tahap 2

Eksportir (seller) akan meminta importir untuk membuka L/C, dengan memberitahukan term and condition yang dapat diterima dan nama advising bank yang ditunjuk.

Tahap 3

Selanjutnya importir akan meminta bank dimana dia membuka rekening (issuing bank) untuk membuka letter of credit dengan memberitahukan term and condition yang dapat diterima dan nama advising bank yang ditunjuk oleh eksportir.

Tahap 4

Kemudian issuing bank akan membuka sebuah L/C dan akan mengirimkannya kepada advising bank.

Selain itu, issuing bank sekaligus mengirimkan copy-nya kepada importir dan importir akan mengirimkan copy tersebut kepada eksportir sebagai konfirmasi bahwa L/C sudah dibuka.

Apabila issuing bank tidak memiliki hubungan korespondengn dengan advising bank, maka pihak importir akan mencari bank koresponden sebagai perantaranya.

Tahap 5

Advising bank kemudian akan menyampaikan L/C kepada beneficiary (eksportir).

Tahap 6

Setelah barang yang dipesan oleh importir siap untuk dikirimkan, maka eksportir akan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C.

Apabila dokumen sudah siap, maka eksportir akan menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak advising bank.

Tahap 7

Setelah menerima dokumen, maka advising bank akan mempelajari isi dokumen yang diterima tersebut.

Apabila sudah sesuai dengan syarat (sesuai dengan keadaan L/C), maka dokumen akan dikirimkan kepada pihak issuing bank untuk meminta pembayaran.

Jika tidak sesuai dengan syarat, maka dokumen akan ditolak dan akan dikembalikan kepada eksportir dan memberitahukan adanya penyimpangan yang terjadi.

Tahap 8

Setelah dokumen diterima, maka issuing bank akan melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan juga kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition yang ada di dalam L/C.

Apabila tidak sesuai, maka pembayaran akan ditolak.

Jika dokumen sudah sesuai, maka pihak issuing bank akan melakukan pembayaran kepada eksportir dengan melalui advising bank, dan akan mengirimkan dokumen tersebut kepada pihak importir.

Dengan sudah diterimanya dokumen asli dari issuing bank, maka pihak importir akan mengambil barang di custom.

Apabila dokumen asli tersebut tidak ada, maka pihak importir tidak akan bisa mengambil barangnya.

Keuntungan Membuat Letter of Credit

keuntungan membuat lc

Tentu saja pada saat membuat letter of credit, baik itu pihak eksportir maupun pihak importir akan sama – sama merasakan keuntungannya.

Keuntungan Bagi Eksportir

Berikut ini merupakan beberapa keuntungan yang dirasakan oleh eksportir pada saat membuat L/C.

  • Kepastian pembayaran dan menghindari terjadinya risiko

Meskipun eksportir dan juga importir tidak saling kenal, namun dengan adanya L/C sudah ada jaminan bagi eksportir bahwa tagihannya pasti akan dibayar sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, reputasi dari bank yang melakukan pembukaan L/C juga merupakan suatu jaminan pokok, dan jaminan pembayaran.

Hal tersebut tentu saja akan menjadi jaminan ganda jika bank devisa yang berperan sebagai advising bank juga memberikan konfirmasinya.

Sehingga, risiko terjadinya gagal bayar menjadi sangat kecil.

Dalam hal ini terlihat peranan dari bank dalam memperlancar kegiatan perdagangan antar negara.

  • Penguatan dokumen bisa langsung dilakukan

Jika barang yang akan dikirim sudah berada di kapal, maka dengan dibuatnya L/C shipping document bisa langsung diuangkan dan tidak harus menunggu pembayaran atau kiriman uang dari importir.

  • Dapat terhindar dari risiko pembatasan transfer valuta

Pada setiap pembukaan letter of credit, pihak opening bank sudah menyediakan valuta asing yang siap digunakan untuk setiap tagihan yang didasarkan pada L/C.

Sehingga pihak eksportir akan terhindar dari risiko non payment yang mungkin saja bisa terjadi jika transaksi yang dilakukan tanpa menggunakan L/C.

  • Kemungkinan mendapatkan uang muka atau kredit tanpa bunga

Jika pihak importir berkenan untuk membuka L/C dengan syarat red clause, maka pihak eksportir akan bisa mendapatkan uang muka dari L/C yang ada.

Hal tersebut berarti pihak eksportir bisa memperoleh kredit tanpa bunga atau sejenis uang panjar yang biasnaya dibutuhkan untuk memulai produksi barang yang akan di ekspor.

Di Indonesia sendiri, penguasaan terhadap sebuah L/C dapat dijadikan sebagai dasar permohonan kredit ekspor guna mendapatkan dana lebih awal dari bank devisa.

Dana tersebut dapat digunakan untuk memproduksi barang yang difasilitasi oleh L/C yang bersangkutan.

Tentunya dalam hal ini pihak bank akan mengenakan bunga tertentu atas kredit tersebut, yang biasa disebut dengan bunga diskonto.

Keuntungan Bagi Importir

Berikut ini merupakan beberapa keuntungan yang dapat dirasakan oleh pihak importir, yaitu sebagai berikut.

  • Pihak eksportir akan menjadi percaya apabila barang yang dikirimkan kepada importir pasti akan dibayar.
  • Importir akan dapat menerima barang dan juga membayar dengan harga yang pasti sesuai dengan berbagai syarat yang ada di dalam letter of credit.
  • L/C disini mempunyai peran sebagai suatu jaminan bagi importir bahwa dokumen atas barang yang dipesannya akan diterima dalam keadaan baik. Hal tersebut dikarenakan akan diteliti oleh pihak bank yang mempunyai keahlian akan hal tersebut.
  • Untuk pengamanan pihak importir bisa memberikan beberapa syarat yang tentu saja harus dipatuhi oleh eksportir supaya bisa menarik uang dari L/C tersebut.

Jenis – Jenis Letter of Credit

jenis jenis letter of credit

Letter of credit ini terdiri dari beberapa macam, yaitu sebagai berikut.

1. Revocable Letter of Credit

Revocable L/C adalah L/C yang dapat sewaktu – waktu bisa dibatalkan maupun diubah secara sepihak oleh opener atau issuing bank tanpa harus memberikan pemberitahuan dan persetujuan dari beneficiary.

2. Irrevocable L/C

Adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan selama jangka waktu berlaku (validity) yang sudah ditentukan dalam L/C tersebut.

Dalam hal ini pihak opening bank masih tetap bisa menjamin bahwa pihak eksportir akan bisa menerima wesel – wesel yang ditarik atas L/C tersebut.

Pembatalan mungkin saja bisa terjadi, akan tetapi harus dengan persetujuan dari seluruh pihak yang terkait dengan L/C tersebut.

3. Irrevocable dan Confirmed L/C

Jenis L/C yang satu ini bisa dianggap sebagai L/C yang paling sempurna dan juga paling aman jika dilihat dari sudut pandang beneficiary.

Hal tersebut dikarenakan pembayaran atau pelunasan wesel yang ditari dengan menggunakan L/C ini sudah dijamin sepenuhnya oleh pihak opening bank maupun advising bank.

Jika seluruh syarat yang ada di dalam L/C sudah dipenuhi, maka pihak beneficiary bisa langsung mencairkannya dan L/C ini juga tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.

4. Clean Letter of Credit

Dalam L/C ini tidak dimuat syarat – syarat lain yang harus dipenuhi untuk melakukan penarikan suatu wesel.

Dengan kata lain, tidak dibutuhkan dokumen – dokumen lainnya. Bahkan untuk bisa melakukan pengambilan uang dari kredit yang tersedia bisa dilakukan dengan melakukan penyerahan kuitansi biasa saja.

5. Documentary L/C

Penarikan uang maupun kredit yang tersedia di dalam jenis L/C ini harus dilengkapi dengan berbagai dokumen lain sebagaimana disebutkan di dalam syarat – syarat yang ada di dalam L/C.

6. Documentary L/C dengan Red Clause

Dengan menggunakan L/C jenis ini, pihak beneficiary akan diberikan hak untuk menarik sebagian dari jumlah yang tercantum dalam L/C dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel.

Penarikan tersebut tanpa membutuhkan dokumen lainnya, sedangkan untuk penarikan sisanya dapat dilaksanakan seperti yang ada di dalam documentary L/C.

Jenis L/C ini merupakan kombinasi antara open L/C dengan documentary L/C.

7. Revolving L/C

L/C jenis ini dapat memungkinkan kredit yang tersedia dapat digunakan ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut.

Misalnya, untuk jangka waktu 6 bulan, kredit yang tersedia dalam setiap bulannya adalah sebesar US$ 1.200.

Hal tersebut berarti secara otomatis setiap bulan (yaitu selama jangka waktu 6 bulan) kredit yang tersedia adalah sebesar US$ 1.200, tidak peduli jumlah tersebut akan digunakan atau tidak.

8. Back to Back L/C

Dalam back to back L/C, pihak beneficiary biasanya bukan pihak yang mempunyai barang, namun hanya sebagai perantara saja.

Dengan demikian, penerima L/C ini dengan terpaksa harus meminta bantuan banknya untuk membuka L/C agar bisa memiliki barang – barang dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.

9. Transferable L/C

Pihak beneficiary mempunyai hak untuk meminta kepada pihak bank yang diamanatkan untuk melakukan akseptasi atau pembayaran kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi.

Hal tersebut dilakukan untuk bisa menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya atau sebagian kepada pihak ketiga atau perantara tersebut.

10. Stand by Letter of Credit

Suatu jaminan khusus biasanya digunakan sebagai “stand by” oleh beneficiary atau pihak bank dengan atas nama nasabahnya.

Dalam hal ini jika pihak applicant gagal dalam melaksanakan suatu kontrak atau gagal dalam melakukan pembayaran jaminan atau memenuhi pinjamannya, maka bank akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary.

Surat pernyataan tersebut berisikan pernyataan bahwa applicant atau pihak kontraktor tidak bisa melakukan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajibannya.

Akhir Kata

Demikianlah Sedikit Pembahasan tentang letter of credit. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan bisa menambah wawasan kamu.

Apabila ada kritik, saran, atau pertanyaan silakan sampaikan saja di kolom komentar. Terima kasih.

Tinggalkan komentar