Mekanisme perdagangan saham / efek yang ada di Bursa dilakukan dengan menggunakan sistem perdagangan Jakarta Automated Trading System (JATS).
Perdagangan yang dilakukan di Bursa ini hanya bisa dilakukan oleh para Anggota Bursa (AB) yang sekaligus menjadi anggota kliring KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
Dengan kata lain, perdagangan yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini berdasarkan pada sistem order.
Artinya investor harus terlebih dahulu menghubungi perusahaan sekuritas, membuat perjanjian tertulis, dan membuka rekening efek atas namanya sendiri.
Perusahaan sekuritas selanjutnya melakukan order yang diminta oleh para nasabahnya.
Selain itu, sebuah perusahaan sekuritas juga bisa menjalankan transaksi pembelian dan juga pembelian atas nama perusahaan sekuritas sebagai bagian dari portofolio perusahaan.
Dalam hal ini para anggota bursa efek ini mempunyai tanggung jawab terhadap semua transaksi yang terjadi di Bursa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Pihak yang Terlibat dalam Mekanisme Perdagangan Saham

Dalam proses atau mekanisme perdagangan saham di pasar modal melibatkan banyak pihak, diantaranya sebagai berikut.
Mekanisme Perdagangan Saham (Proses & Prosedur Jual Beli Saham)

Berikut ini merupakan mekanisme perdagangan saham yaitu pada proses dan juga prosedur jual beli saham.
1. Menjadi Nasabah Perusahaan Efek
Hal pertama yang perlu dilakukan bagi investor yang akan melakukan perdagangan saham yaitu menjadi nasabah atau dengan membuka rekening di perusahaan efek atau broker.
Para investor akan dapat melakukan transaksi jual dan beli saham, jika sudah secara resmi menjadi nasabah di perusahaan efek.
2. Pelaksanaan Order Investor
Pada tahapan pelaksanaan order investor ini, terdapat beberapa cara order yaitu:
- Online trading yang pada saat ini banyak dilakukan.
- Dan tradisional trading via broker.
Dalam cara order dengan menggunakan online trading, investor hanya tinggal memasukkan penawaran beli maupun jual dari smartphone, PC, komputer, dan device lainnya.
Sedangkan untuk cara order dengan menggunakan tradisional trading via broker, investor memberikan instruksi kepada broker kapan harus membeli dan menjual saham.
Order tersebut bisa dilakukan secara langsung yaitu dengan datang langsung ke kantor broker, menelpon, atau dengan menggunakan pesan singkat (SMS).
3. Ke Floor Trade
Semua order yang masuk ke broker kemudian akan diteruskan ke petugas broker yang ada di lantai bursa atau bisa disebut dengan floor trade.
4. Ke JATS
Dalam proses ini petugas broker yang berada di lantai bursa akan memasukkan seluruh order yang diterimanya ke dalam sistem komputer JATS.
Di lantai bursa terdapat banyak terminal JATS yang digunakan sebagai sarana memasukkan setiap order dari nasabah (investor).
Order yang telah dimasukkan tersebut selanjutnya akan diproses oleh JATS dengan memperhatikan 2 hal berikut ini.
- Prioritas Harga (time priority)
Permintaan beli dengan harga yang tinggi akan lebih diprioritaskan daripada permintaan beli dengan harga yang rendah.
Sedangkan penawaran jual dengan harga yang rendah akan lebih diprioritaskan daripada penawaran jual dengan harga yang tinggi.
- Prioritas Waktu (time priority)
Jika penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, maka permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu lah yang akan diprioritaskan oleh JATS.
5. Terjadi Transaksi (Matched)
Pada proses ini, seluruh order yang terjadi atau masuk ke dalam sistem JATS akan bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat dalam sistem sebagai transaksi yang sudah terjadi.
Dengan kata lain sebuah order jual atau beli sudah bertemu dengan harga yang sesuai atau cocok.
Kemudian petugas kantor perusahaan efek akan memberikan informasi kepada investor bahwa order yang dilakukannya sudah terpenuhi.
6. Penyelesaian Transaksi (Settlement)
Penyelesaian transaksi ini adalah proses terakhir dalam sebuah siklus transaksi perdagangan saham.
Dalam hal ini investor akan memperoleh semua haknya setelah beberapa proses seperti kliring, pemindahbukuan, dan lain sebagainya.
Apabila melakukan transaksi pada hari ini (T), maka hak investor akan dipenuhi pada 2 hari setelah transaksi (T+2) untuk pasar reguler dan (T+0) untuk pasar tunai.
Mekanisme Perdagangan Saham (Pelaksanaan Pesanan Nasabah oleh Anggota Bursa Efek)

Berikut ini merupakan mekanisme perdagangan saham yaitu pada pelaksanaan pesanan nasabah oleh anggota bursa efek.
Ketentuan Poin 8
Segmen Pasar di BEI

Segmen pasar yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini ada 3 yaitu sebagai berikut.
- Pasar reguler.
- Pasar negosiasi.
- Pasar tunai.
Perdagangan yang terjadi di ketiga pasar tersebut dilakukan selama jam perdagangan pada setiap hari bursa dengan berdasarkan pada waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Perdagangan yang ada di pasar reguler dan pasar tunai harus dalam satuan perdagangan atau round lot, yaitu 100 efek.
Sedangkan perdagangan yang yang ada di pasar negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan atau tidak round lot.
1. Pasar Reguler
Pasar reguler adalah pasar yang dimana perdagangan saham yang ada di bursa dilakukan dengan berdasarkan pada proses tawar – menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market).
Hal tersebut dilakukan oleh anggota bursa efek dengan melalui sistem JATS yang berlangsung pada 2 sesi perdagangan.
2. Pasar Tunai
Pasar tunai adalah pasar yang dimana perdagangan saham yang ada di bursa dilakukan dengan berdasarkan pada proses tawar – menawar lelang yang berkesinambungan oleh AB dengan melalui sistem JATS yang berlangsung hanya pada sesi 1 saja dari 2 sesi perdagangan setiap harinya.
3. Pasar Negosiasi
Pasar negosiasi adalah pasar yang dimana perdagangan saham yang ada di bursa dilakukan dengan menggunakan satuan lembar yang didasarkan pada kesepakatan antara penjual dengan pembeli tanpa mengacu pada besaran fraksi harga.
Auto Rejection
Harga penawaran jual atau permintaan beli yang masuk ke dalam JATS merupakan harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu.
Jika anggota bursa (AB) memasukkan harga diluar rentang harga tersebut, maka akan secara otomatis akan ditolak oleh JATS atau biasa disebut dengan auto rejection.
Batasan dari auto rejection yang berlaku pada saat ini berdasarkan Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020, adalah sebagai berikut.
Penggunaan auto rejection pada perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kali nya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana) yaitu dengan ditetapkan sebesar 2 kali dari persentase batasan auto rejection yang sudah ditentukan.
Acuan atau patokan harga yang dipakai sebagai pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke dalam JATS di pasar reguler dan pasar tunai ditentukan dengan menggunakan:
- Opening price atau harga pembukaan yang terbentuk pada sesi pra pembukaan.
- Atau closing price yang terbentuk di pasar reguler pada hari bursa sebelumnya (previous price). Hal ini terjadi jika opening price tidak terbentuk.
Apabila perusahaan tercatat melakukan tindakan korporasi, maka secara berturut – turut selama 2 hari bursa setelah perdagangan saham selesai yang memuat hak (periode cum) di pasar reguler, acuan harga memakai previous price dari setiap pasar (reguler / tunai).
Mekanisme Perdagangan Saham (Pelaksanaan Tawar Menawar)

Berikut ini merupakan mekanisme perdagangan saham pada proses pelaksanaan tawar menawar yang terjadi di setiap segmen pasar.
1. Di Pasar Reguler dan Tunai
2. Di Pasar Negosiasi
Jam dan Sesi Perdagangan Bursa

Untuk lebih memahami mengenai mekanisme perdagangan saham, kamu juga perlu untuk memahami tentang jam dan juga sesi perdagangan bursa.
Jam perdagangan yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini dibagi menjadi beberapa sesi yaitu pra pembukaan, sesi 1, sesi 2, pra penutupan, dan pasca penutupan.
Perdagangan yang terjadi di masing – masing segmen pasar Bursa Efek Indonesia dilakukan selama jam perdagangan setiap hari bursa dengan berpedoman pada JATS.
Untuk pasar reguler memakai sesi pra-opening, pra-closing, dan pasca closing yang dilaksanakan pada setiap hari bursa dengan jadwal sebagai berikut.
1. Pra Pembukaan (Pra-Opening)
2. Pra Penutupan (Pra-Closing)
3. Pasca Penutupan (Pasca Closing)
Jam perdagangan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00031/BEI/03-2020 tentang perubahan waktu perdagangan atas transaksi bursa.
Fraksi / Satuan Perubahan Harga pada Mekanisme Perdagangan Saham

Fraksi harga adalah satuan perubahan harga yang dipakai dalam melakukan transaksi baik itu penawaran jual maupun permintaan beli.
Berikut ini merupakan fraksi harga yang berlaku pada saat ini sesuai dengan peraturan perdagangan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016 tentang mekanisme perdagangan efek, yang mulai diberlakukan sejak 2 Mei 2016.
Besaran dari jenjang maksimal perubahan harga adalah 10 kali dari fraksi harga, masih berada di bawah auto rejection, dan tidak berlaku pada pra pembukaan.
Fraksi harga dan juga jenjang maksimal perubahan harga ini berlaku dalam 1 hari bursa penuh dan akan disesuaikan pada hari bursa selanjutnya apabila harga penutupan berada pada rentang harga yang berbeda.
Jenjang maksimal perubahan harga ini bisa dilakukan selama tidak melebihi batasan persentase auto rejection.
Mekanisme Perdagangan Saham (Proses Penyelesaian Transaksi)

Berikut ini merupakan mekanisme perdagangan saham pada proses penyelesaian transaksi.
1. Mekanisme Perdagangan Saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai
Penyelesaian transaksi yang terjadi di pasar reguler dan juga tunai antara penawaran jual dan permintaan beli dijamin oleh KPEI.
- Setiap transaksi yang terjadi di pasar reguler harus diselesaikan pada hari bursa ke 2 setelah transaksi (T+2).
- Setiap transaksi yang terjadi di pasar tunai harus diselesaikan pada hari bursa yang sama pada saat terjadi transaksi (T+0).
Penyelesaian transaksi yang terjadi di pasar reguler dan juga pasar tunai akan ditentukan oleh KPEI dengan melalui proses netting dan dilakukan dengan melalui pemindahbukuan efek dan atau dana ke rekening efek AB yang berhak.
Jika AB dalam hal menyerahkan efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka AB wajib untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut dengan uang pengganti (ACS = alternate cash settlement).
Besarnya ACS tersebut adalah 125% dari harga paling tinggi efek yang sama yang terjadi di:
- Pasar reguler dan juga pasar tunai yang penyelesaian jatuh temponya berada pada tanggal yang sama.
- Pasar reguler pada sesi ke-1 pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya pada tanggal yang sama.
2. Mekanisme Perdagangan Saham di Pasar Negosiasi
Waktu penyelesaian transaksi yang terjadi di pasar negosiasi ini ditetapkan dengan dasar kesepakatan antara AB yang melakukan penawaran jual dengan AB yang melakukan permintaan beli dan diselesaikan secara per transaksi.
Apabila kedua belah pihak tersebut tidak bisa menetapkan waktu penyelesaian transaksi, maka penyelesaian transaksi akan dilakukan paling lambat pada hari bursa ke-2 setelah terjadi transaksi (T+2).
Khusus untuk hari bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dapat dilakukan pada T+0.
Biaya Transaksi di Bursa Efek Indonesia

Setiap anggota bursa yang melakukan transaksi wajib untuk membayar biaya transaksi kepada bursa, KPEI, dan KSEI yang dihitung dengan dasar nilai setiap transaksi, yaitu sebagai berikut.
PPh final sebesar 0,1% tersebut wajib dibayarkan ke bursa sebagai wajib pungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berbagai biaya transaksi tersebut belum termasuk biaya transaksi yang dikenakan AB kepada para nasabahnya.
Akhir Kata
Demikianlah sedikit pembahasan tentang mekanisme perdagangan saham. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan bisa menambah wawasan kamu.
Jika ada kritik, saran, atau pertanyaan silahkan sampaikan saja di kolom komentar. Terimakasih.