√ Mekanisme Perdagangan Saham | Segmen Pasar, Sesi, Biaya

Mekanisme perdagangan saham / efek yang ada di Bursa dilakukan dengan menggunakan sistem perdagangan Jakarta Automated Trading System (JATS).

Perdagangan yang dilakukan di Bursa ini hanya bisa dilakukan oleh para Anggota Bursa (AB) yang sekaligus menjadi anggota kliring KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia).

Dengan kata lain, perdagangan yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini berdasarkan pada sistem order.

Artinya investor harus terlebih dahulu menghubungi perusahaan sekuritas, membuat perjanjian tertulis, dan membuka rekening efek atas namanya sendiri.

Perusahaan sekuritas selanjutnya melakukan order yang diminta oleh para nasabahnya.

Selain itu, sebuah perusahaan sekuritas juga bisa menjalankan transaksi pembelian dan juga pembelian atas nama perusahaan sekuritas sebagai bagian dari portofolio perusahaan.

Dalam hal ini para anggota bursa efek ini mempunyai tanggung jawab terhadap semua transaksi yang terjadi di Bursa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

Daftar Isi

Pihak yang Terlibat dalam Mekanisme Perdagangan Saham

pihak yang terlibat dalam mekanisme perdagangan saham

Dalam proses atau mekanisme perdagangan saham di pasar modal melibatkan banyak pihak, diantaranya sebagai berikut.

1SRO (self regulatory organization) pasar modal yang terdiri dari:

 

  • BEI (Bursa Efek Indonesia).
  • KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).
  • KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
2Perusahaan efek (perusahaan sekuritas dan manager investasi) anggota bursa yang sudah mendapatkan izin usaha dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai perantara perdagangan efek. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 angka 2 UU No 8 Tahun 1995 tentang pasar modal serta sudah mendapatkan persetujuan keanggotaan bursa untuk menggunakan sistem dan / atau sarana bursa dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan efek di bursa sesuai dengan peraturan bursa.
3Nasabah / Investor.
4Biro administrasi efek.
5Lembaga kustodian dan / atau bank kustodian.

Mekanisme Perdagangan Saham (Proses & Prosedur Jual Beli Saham)

mekanisme perdagangan saham (proses & prosedur jual beli saham)

Berikut ini merupakan mekanisme perdagangan saham yaitu pada proses dan juga prosedur jual beli saham.

1. Menjadi Nasabah Perusahaan Efek

Hal pertama yang perlu dilakukan bagi investor yang akan melakukan perdagangan saham yaitu menjadi nasabah atau dengan membuka rekening di perusahaan efek atau broker.

Para investor akan dapat melakukan transaksi jual dan beli saham, jika sudah secara resmi menjadi nasabah di perusahaan efek.

2. Pelaksanaan Order Investor

Pada tahapan pelaksanaan order investor ini, terdapat beberapa cara order yaitu:

  • Online trading yang pada saat ini banyak dilakukan.
  • Dan tradisional trading via broker.

Dalam cara order dengan menggunakan online trading, investor hanya tinggal memasukkan penawaran beli maupun jual dari smartphone, PC, komputer, dan device lainnya.

Sedangkan untuk cara order dengan menggunakan tradisional trading via broker, investor memberikan instruksi kepada broker kapan harus membeli dan menjual saham.

Order tersebut bisa dilakukan secara langsung yaitu dengan datang langsung ke kantor broker, menelpon, atau dengan menggunakan pesan singkat (SMS).

3. Ke Floor Trade

Semua order yang masuk ke broker kemudian akan diteruskan ke petugas broker yang ada di lantai bursa atau bisa disebut dengan floor trade.

4. Ke JATS

Dalam proses ini petugas broker yang berada di lantai bursa akan memasukkan seluruh order yang diterimanya ke dalam sistem komputer JATS.

Di lantai bursa terdapat banyak terminal JATS yang digunakan sebagai sarana memasukkan setiap order dari nasabah (investor).

Order yang telah dimasukkan tersebut selanjutnya akan diproses oleh JATS dengan memperhatikan 2 hal berikut ini.

  • Prioritas Harga (time priority)

Permintaan beli dengan harga yang tinggi akan lebih diprioritaskan daripada permintaan beli dengan harga yang rendah.

Sedangkan penawaran jual dengan harga yang rendah akan lebih diprioritaskan daripada penawaran jual dengan harga yang tinggi.

  • Prioritas Waktu (time priority)

Jika penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, maka permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu lah yang akan diprioritaskan oleh JATS.

5. Terjadi Transaksi (Matched)

Pada proses ini, seluruh order yang terjadi atau masuk ke dalam sistem JATS akan bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat dalam sistem sebagai transaksi yang sudah terjadi.

Dengan kata lain sebuah order jual atau beli sudah bertemu dengan harga yang sesuai atau cocok.

Kemudian petugas kantor perusahaan efek akan memberikan informasi kepada investor bahwa order yang dilakukannya sudah terpenuhi.

6. Penyelesaian Transaksi (Settlement)

Penyelesaian transaksi ini adalah proses terakhir dalam sebuah siklus transaksi perdagangan saham.

Dalam hal ini investor akan memperoleh semua haknya setelah beberapa proses seperti kliring, pemindahbukuan, dan lain sebagainya.

Apabila melakukan transaksi pada hari ini (T), maka hak investor akan dipenuhi pada 2 hari setelah transaksi (T+2) untuk pasar reguler dan (T+0) untuk pasar tunai.

Mekanisme Perdagangan Saham (Pelaksanaan Pesanan Nasabah oleh Anggota Bursa Efek)

mekanisme perdagangan saham (pelaksanaan pesanan nasabah oleh anggota bursa efek)

Berikut ini merupakan mekanisme perdagangan saham yaitu pada pelaksanaan pesanan nasabah oleh anggota bursa efek.

1Dalam hal ini anggota bursa (AB) yang menerima pesanan untuk bertransaksi dari nasabahnya dan atau akan bertransaksi untuk kepentingan AB sendiri atas efek yang tercatat di bursa, maka AB wajib melaksanakan transaksi tersebut dengan melalui sistem perdagangan bursa.
2Selain itu AB juga wajib melakukan verifikasi atas semua pesanan yang diterima dari nasabahnya. Hal tersebut berguna untuk mendukung pengendalian internal dan untuk mencegah adanya perdagangan yang tidak wajar.
3Pesanan jual dan beli yang bisa dilakukan atau dilaksanakan di bursa oleh AB adalah hanya pesanan terbatas (limit order), yaitu pesanan yang dilakukan oleh AB hingga batas harga yang ditentukan oleh nasabahnya.
4Semua instruksi serta pesanan jual dan atau beli wajib tercatat di bagian pemasaran yang membuat beberapa hal yaitu sebagai berikut.

 

  • Data waktu dan nomor urut.
  • Nomor rekening nasabah.
  • Jumlah dan nama (atau kode) efek.
  • Batasan harga.
  • Jenis transaksi (jual atau beli).
  • Keterangan status nasabah (asing atau lokal).
  • Instruksi khusus (jika ada).
5Order jual dan atau beli yang sudah mendapatkan persetujuan dari AB wajib untuk diteruskan ke JATS secara satu per satu pesanan nasabah (tidak digabung). Hal tersebut berdasarkan pada urutan waktu (prioritas waktu) disetujuinya order.
6Setiap penawaran jual dan atau permintaan beli yang masuk ke dalam JATS wajib untuk dilengkapi dengan data identitas tunggal nasabah atau single investor identity (SID).
7Setiap order nasabah atas efek selain hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) hanya dapat ditransaksikan oleh AB di pasar reguler. Hal tersebut kecuali jika nasabah memberikan instruksi atau menyetujui secara tertulis bahwa ordernya ditransaksikan di pasar tunai atau pasar negosiasi.
8AB hanya bisa memberikan pesanan titipan jual atau beli kepada AB lain, jika AB tersebut dikenakan larangan sementara melakukan kegiatan perdagangan di bursa (suspend) dengan ketentuan sebagai berikut.

Ketentuan Poin 8

1Jika AB tersebut dikenakan larangan sementara melakukan kegiatan perdagangan di bursa (suspend), maka:

 

  • Pesanan titipan jual dan atau beli yang dilakukan tersebut dengan maksud untuk penyelesaian transaksi yang dilakukan sebelum AB tersebut disuspend,
  • Atau pesanan titipan jual dan atau beli tersebut merupakan untuk kepentingan nasabahnya,
  • Atau pesanan titipan jual atas portofolio sendiri yaitu dengan maksud untuk menyelesaikan kewajiban AB tersebut.
2AB yang menerima pesanan titipan dari AB lainnya wajib memperlakukan pesanan titipan tersebut seperti pesanan nasabah lainnya.
3Apabila sistem perdagangan AB termasuk sistem business continuity plan (BCP) mengalami masalah, maka AB bisa melakukan pesanan titipan kepada AB lainnya paling lama 20 hari bursa. Hal tersebut dapat dilakukan setelah AB melaporkan ke bursa tentang:

 

  • Adanya masalah atau gangguan atau kerusakan yang terjadi.
  • AB yang akan menerima pesanan titipan tersebut.
4AB yang tidak bisa melakukan kegiatan perdagangan efek di bursa atas permintaannya sendiri (voluntary suspension), bisa memberikan pesanan titipan kepada AB lainnya dengan maksud untuk kepentingan portofolio sendiri.

Segmen Pasar di BEI

segmen pasar di bei

Segmen pasar yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini ada 3 yaitu sebagai berikut.

  • Pasar reguler.
  • Pasar negosiasi.
  • Pasar tunai.

Perdagangan yang terjadi di ketiga pasar tersebut dilakukan selama jam perdagangan pada setiap hari bursa dengan berdasarkan pada waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).

Perdagangan yang ada di pasar reguler dan pasar tunai harus dalam satuan perdagangan atau round lot, yaitu 100 efek.

Sedangkan perdagangan yang yang ada di pasar negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan atau tidak round lot.

1. Pasar Reguler

Pasar reguler adalah pasar yang dimana perdagangan saham yang ada di bursa dilakukan dengan berdasarkan pada proses tawar – menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market).

Hal tersebut dilakukan oleh anggota bursa efek dengan melalui sistem JATS yang berlangsung pada 2 sesi perdagangan.

2. Pasar Tunai

Pasar tunai adalah pasar yang dimana perdagangan saham yang ada di bursa dilakukan dengan berdasarkan pada proses tawar – menawar lelang yang berkesinambungan oleh AB dengan melalui sistem JATS yang berlangsung hanya pada sesi 1 saja dari 2 sesi perdagangan setiap harinya.

3. Pasar Negosiasi

Pasar negosiasi adalah pasar yang dimana perdagangan saham yang ada di bursa dilakukan dengan menggunakan satuan lembar yang didasarkan pada kesepakatan antara penjual dengan pembeli tanpa mengacu pada besaran fraksi harga.

Auto Rejection

Harga penawaran jual atau permintaan beli yang masuk ke dalam JATS merupakan harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu.

Jika anggota bursa (AB) memasukkan harga diluar rentang harga tersebut, maka akan secara otomatis akan ditolak oleh JATS atau biasa disebut dengan auto rejection.

Batasan dari auto rejection yang berlaku pada saat ini berdasarkan Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020, adalah sebagai berikut.

NoHarga AcuanAuto Rejection AtasAuto Rejection BawahBesaran Volume per Order
1Rp. 50 s.d Rp. 200> 35%< Rp. 50 atau < 7%> 50.000 lot atau sebesar 5% dari jumlah efek yang tercatat di bursa (mana yang lebih kecil).
2> Rp. 200 s.d Rp. 5.000> 25%7%
3> Rp. 5.000> 20%7%

Penggunaan auto rejection pada perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kali nya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana) yaitu dengan ditetapkan sebesar 2 kali dari persentase batasan auto rejection yang sudah ditentukan.

Acuan atau patokan harga yang dipakai sebagai pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke dalam JATS di pasar reguler dan pasar tunai ditentukan dengan menggunakan:

  • Opening price atau harga pembukaan yang terbentuk pada sesi pra pembukaan.
  • Atau closing price yang terbentuk di pasar reguler pada hari bursa sebelumnya (previous price). Hal ini terjadi jika opening price tidak terbentuk.

Apabila perusahaan tercatat melakukan tindakan korporasi, maka secara berturut – turut selama 2 hari bursa setelah perdagangan saham selesai yang memuat hak (periode cum) di pasar reguler, acuan harga memakai previous price dari setiap pasar (reguler / tunai).

Mekanisme Perdagangan Saham  (Pelaksanaan Tawar Menawar)

mekanisme perdagangan saham (pelaksanaan tawar menawar)

Berikut ini merupakan mekanisme perdagangan saham pada proses pelaksanaan tawar menawar yang terjadi di setiap segmen pasar.

1. Di Pasar Reguler dan Tunai

1Tawar menawar yang terjadi pada proses perdagangan saham di pasar reguler dan juga pasar tunai ini berdasarkan pada harga pembukaan.
2Apabila harga pembukaan tidak terbentuk, maka tawar menawar, persentase auto rejection, dan juga dasar harga auto rejection pada perdagangan yang terjadi di pasar reguler dan tunai berdasarkan pada:

 

  • Harga sebelumnya, harga tersebut untuk saham yang sudah diperdagangkan di bursa.
  • Harga teoretis hasil tindakan korporasi, harga tersebut untuk saham perusahaan listing yang melakukan tindakan korporasi.
  • Harga perdana, harga tersebut untuk saham emiten yang baru pertama kali diperdagangkan di bursa.
3Permintaan beli dan atau penawaran jual yang sudah masuk ke dalam JATS akan diproses oleh JATS dengan memperhatikan 2 hal yaitu:

 

  • Prioritas harga (price priority).
  • Prioritas waktu (time priority).
4Sebelum terjadi transaksi (matched), AB bisa mengubah atau membatalkan permintaan beli dan atau penawaran jual yang sudah dimasukkan dalam JATS, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut.

 

  • Pengurangan jumlah saham yang ada pada JATS (penawaran jual dan atau permintaan beli) untuk tingkat harga yang sama tidak akan berakibat pada hilangnya time priority.
  • Penambahan jumlah saham yang ada pada JATS (penawaran jual dan atau permintaan beli) untuk tingkat harga yang sama dapat dilakukan dengan memasukkan transaksi baru dan diperlakukan seperti transaksi baru.
5Seluruh transaksi (penawaran jual atau permintaan beli) yang belum dipertemukan (matched) oleh JATS (open order) pada sesi II, secara otomatis akan dilanjutkan pada sesi pra-closing oleh JATS.

2. Di Pasar Negosiasi

1Perdagangan saham yang terjadi di pasar negosiasi dilakukan dengan melalui proses tawar – menawar secara individual (negosiasi secara langsung yaitu:

 

  • Antar anggota bursa atau,
  • Antar nasabah dengan melalui satu anggota bursa atau,
  • Antara nasabah dengan anggota bursa.

Kemudian hasil kesepakatan yang terjadi dari proses tawar – menawar tersebut akan diproses dengan melalui JATS.

2Hasil dari proses tawar – menawar tersebut akan mulai mengikat ketika terjadi pertemuan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS.
3Bagi pihak yang belum memiliki lawan transaksi di pasar negosiasi bisa menyampaikan informasi tentang penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising) dan bisa mengubah atau membatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan JATS.

Jam dan Sesi Perdagangan Bursa

jam dan sesi perdagangan bursa

Untuk lebih memahami mengenai mekanisme perdagangan saham, kamu juga perlu untuk memahami tentang jam dan juga sesi perdagangan bursa.

Jam perdagangan yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini dibagi menjadi beberapa sesi yaitu pra pembukaan, sesi 1, sesi 2, pra penutupan, dan pasca penutupan.

Perdagangan yang terjadi di masing – masing segmen pasar Bursa Efek Indonesia dilakukan selama jam perdagangan setiap hari bursa dengan berpedoman pada JATS.

Jam Perdagangan Pasar Reguler
HariSesi 1Sesi 2
Senin – JumatPukul 09:00:00 s/d 11:30:00Pukul 13:30:00 s/d 14:49:59

Jam Perdagangan Pasar Tunai
HariSesi 1
Senin – JumatPukul 09:00:00 s/d 11:30:00

Jam Perdagangan Pasar Negosiasi
HariSesi 1Sesi 2
Senin – JumatPukul 09:00:00 s/d 11:30:00Pukul 13:30:00 s/d 15:15:00

Untuk pasar reguler memakai sesi pra-opening, pra-closing, dan pasca closing yang dilaksanakan pada setiap hari bursa dengan jadwal sebagai berikut.

1. Pra Pembukaan (Pra-Opening)

WaktuAgenda
Pukul 08:45:00 s/d 08:55:00Pada waktu ini anggota bursa (AB) memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi), dan juga ketentuan auto rejection.
Pukul 08:55:01 s/d 08:59:59Pada waktu ini JATS akan melakukan proses pembentukan harga pembukaan dan akan mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli pada harga pembukaan dengan didasarkan pada prioritas harga dan prioritas waktu.

2. Pra Penutupan (Pra-Closing)

WaktuAgenda
Pukul 14:50:00 s/d 15:00:00Pada waktu ini anggota bursa (AB) memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi), dan juga ketentuan auto rejection.
Pukul 15:00:01 s/d 15:04:59Pada waktu ini JATS akan melakukan proses pembentukan harga penutupan dan akan mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli pada harga penutupan dengan didasarkan pada prioritas harga dan prioritas waktu.

3. Pasca Penutupan (Pasca Closing)

WaktuAgenda
Pukul 15:05:00 s/d 15:15:00Pada pasca closing ini AB hanya bisa memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada harga penutupan, dan JATS akan mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli untuk efek yang sama secara keseluruhan atau sebagian dengan didasarkan pada prioritas waktu.

Jam perdagangan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00031/BEI/03-2020 tentang perubahan waktu perdagangan atas transaksi bursa.

Fraksi / Satuan Perubahan Harga pada Mekanisme Perdagangan Saham

fraksi atau satuan perubahan harga

Fraksi harga adalah satuan perubahan harga yang dipakai dalam melakukan transaksi baik itu penawaran jual maupun permintaan beli.

Berikut ini merupakan fraksi harga yang berlaku pada saat ini sesuai dengan peraturan perdagangan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016 tentang mekanisme perdagangan efek, yang mulai diberlakukan sejak 2 Mei 2016.

Harga SahamFraksi HargaJenjang Maksimal Perubahan Harga
< Rp. 200Rp. 1Rp. 10
Rp. 200 s/d < Rp. 500Rp. 2Rp. 20
Rp. 500 s/d < Rp. 2.000Rp. 5Rp. 50
Rp. 2.000 s/d < Rp. 5.000Rp. 10Rp. 100
> Rp. 5.000Rp. 25Rp. 250

Besaran dari jenjang maksimal perubahan harga adalah 10 kali dari fraksi harga, masih berada di bawah auto rejection, dan tidak berlaku pada pra pembukaan.

Fraksi harga dan juga jenjang maksimal perubahan harga ini berlaku dalam 1 hari bursa penuh dan akan disesuaikan pada hari bursa selanjutnya apabila harga penutupan berada pada rentang harga yang berbeda.

Jenjang maksimal perubahan harga ini bisa dilakukan selama tidak melebihi batasan persentase auto rejection.

Mekanisme Perdagangan Saham (Proses Penyelesaian Transaksi)

mekanisme perdagangan saham (proses penyelesaian transaksi)

Berikut ini merupakan mekanisme perdagangan saham pada proses penyelesaian transaksi.

1. Mekanisme Perdagangan Saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai

Penyelesaian transaksi yang terjadi di pasar reguler dan juga tunai antara penawaran jual dan permintaan beli dijamin oleh KPEI.

  • Setiap transaksi yang terjadi di pasar reguler harus diselesaikan pada hari bursa ke 2 setelah transaksi (T+2).
  • Setiap transaksi yang terjadi di pasar tunai harus diselesaikan pada hari bursa yang sama pada saat terjadi transaksi (T+0).

Penyelesaian transaksi yang terjadi di pasar reguler dan juga pasar tunai akan ditentukan oleh KPEI dengan melalui proses netting dan dilakukan dengan melalui pemindahbukuan efek dan atau dana ke rekening efek AB yang berhak.

Jika AB dalam hal menyerahkan efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka AB wajib untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut dengan uang pengganti (ACS = alternate cash settlement).

Besarnya ACS tersebut adalah 125% dari harga paling tinggi efek yang sama yang terjadi di:

  • Pasar reguler dan juga pasar tunai yang penyelesaian jatuh temponya berada pada tanggal yang sama.
  • Pasar reguler pada sesi ke-1 pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya pada tanggal yang sama.

2. Mekanisme Perdagangan Saham di Pasar Negosiasi

Waktu penyelesaian transaksi yang terjadi di pasar negosiasi ini ditetapkan dengan dasar kesepakatan antara AB yang melakukan penawaran jual dengan AB yang melakukan permintaan beli dan diselesaikan secara per transaksi.

Apabila kedua belah pihak tersebut tidak bisa menetapkan waktu penyelesaian transaksi, maka penyelesaian transaksi akan dilakukan paling lambat pada hari bursa ke-2 setelah terjadi transaksi (T+2).

Khusus untuk hari bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dapat dilakukan pada T+0.

Biaya Transaksi di Bursa Efek Indonesia

biaya transaksi di bursa efek indonesia

Setiap anggota bursa yang melakukan transaksi wajib untuk membayar biaya transaksi kepada bursa, KPEI, dan KSEI yang dihitung dengan dasar nilai setiap transaksi, yaitu sebagai berikut.

 Pasar RegulerPasar TunaiPasar Negosiasi
Biaya Transaksi BEI0,018%0,018%0,018%
Biaya Kliring KPEI0,009%0,009%0,009%
Biaya Penyelesaian KPEI0,003%0,003%0,003%
Dana Jaminan KPEI0,010%0,010%
PPN 10%0,003%0,003%0,003%
PPh Final 0,1% (hanya transaksi jual)0,100%0,100%0,100%
Total
  • 0,143% (Jual)
  • 0,043% (Beli)
  • 0,143% (Jual)
  • 0,043% (Beli)
  • 0,133% (Jual)
  • 0,033% (Beli)

PPh final sebesar 0,1% tersebut wajib dibayarkan ke bursa sebagai wajib pungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berbagai biaya transaksi tersebut belum termasuk biaya transaksi yang dikenakan AB kepada para nasabahnya.

Akhir Kata

Demikianlah sedikit pembahasan tentang mekanisme perdagangan saham. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan bisa menambah wawasan kamu.

Jika ada kritik, saran, atau pertanyaan silahkan sampaikan saja di kolom komentar. Terimakasih.

Tinggalkan komentar