√ Pasar Modal | Sejarah, Fungsi, Jenis, Produk, Pelaku

Pasar modal dapat menjadi alternative untuk berinvestasi dengan berbagai macam pilihan. Namun sayangnya, alternative investasi ini masih terlalu asing untuk sebagian besar masyarakat.

Terkesan susah untuk dipelajari dan juga rumit dalam berinvestasi membuat pasar modal sangat jarang dilirik oleh para investor konvensional.

Bahkan ada sebagian masyarakat yang beratnya “apa itu pasar modal ?”. Nah, dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap untuk Anda. Berikut merupakan ulasannya.

Pengertian Pasar Modal

Pasar modal merupakan suatu sarana pendanaan bagi perusahaan atau instansi lain (misalnya pemerintah) dan sebagai sarana untuk kegiatan investasi. Dengan demikian pasar modal dapat memfasilitasi berbagai macam sarana dan prasarana kegiatan jual-beli dan kegiatan terkait lainnya.

Instrument yang diperdagangkan di pasar modal adalah instrument jangka panjang (lebih dari 1 tahun). Seperti saham, reksadana, waran right, dan berbagai macam instrument derivatif seperti option, futures, dan lain sebagainya.

Pasar modal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995. UU ini mendefinisikan pasar modal adalah sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek, serta perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya.

Dalam pengertian yang lebih operasional seperti tertuang dalam Keppres No. 60 tahun 1988. Pasar modal dipahami sebagai bursa yang menjadi sarana untuk mempertemukan penawar dan peminta dana dalam jangka panjang (lebih dari 1 tahun) dalam bentuk efek.

Sejarah Pasar Modal

Berdasarkan catatan sejarah yang tertulis dalam sebuah buku yang berjudul Effectengids yang diterbitkan oleh Vereneging Voor dan Effectenhandel pada tahun 1939. Pasar modal yang ada di Indonesia sudah ada sejak tahun 1880an.

Pasar modal pada waktu itu sudah menyediakan atau ada dalam bentuk perdagangan efek. Namun sayangnya tidak terbukukan secara baik. Pada saat itu juga belum adanya suatu organisasi resmi, tentunya hal tersebut menjadikan tidak adanya catatan yang lengkap.

Perusahaan sekuritas yang pertama dibentuk di Indonesia pada saat itu adalah Dunlop & Koff yang muncul sekitar tahun 1878 an. Terbetuknya perusahaan sekuritas tersebut merupakan awal mula berdirinya PT Perdanas.

Perdagangan efek yang pertama dibukukan adalah ketika dilakukan penjualan 400 lembar saham prospectus dengan harga 500 gulden/lembarnya oleh sebuah perusahaan di Batavia dengan nama Cultuur Maatschappij Goalpara.

Kemudian disusul dengan ditawarkannya efek dari sebuah harian yang bernama Het Centrum di Djoejacarta untuk sebuah prospectus dengan harga 150 ribu saham dengan harga 100 gulden/lembar.

Dari ke-2 catatan tersebut maka bisa diketahui bahwa perputaran penjualan efek yang ada di Indonesia adalah sekitar tahun 1880-an. Namun dari catatan yang ada juga dapat diketahui bahwa perdagangan resmi terjadi di Amsterdam dengan pembeli yang berasal dari kota-kota di Hindia Belanda.

Ini berarti bahwa tradisi perdagangan saham yang ada di Indonesia, yang saat ini dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi sudah mengakar sejak sekian lama.

Jenis – Jenis Pasar Modal

Menurut Sunariyah terdapat 4 jenis pasar modal. Berikut merupakan penjelasannya.

  1. Primary Market. Adalah sebuah tempat dibukanya suatu penawaran saham oleh emiten pertama kali, sebelum diperdagang kan di pasar sekunder.
  2. Secondary Market (pasar sekunder). Adalah tempat perdagangan saham yang sudah melewati masa penawaran di pasar perdana (Primary Market).
  3. Third Market. Adalah tempat perdagangan saham yang berada di luar bursa.
  4. Fourth Market. Adalah bentuk dari perdagangan saham atau proses pemidahan saham antar pemegang saham dengan nominal yang cukup besar.

Fungsi Pasar Modal

Pasar modal memiliki beberapa fungsi strategis yang membuat lembaga ini mempunyai daya tarik. Tidak hanya bagi pihak yang memerlukan dana dan pihak yang meminjamkan dana, namun juga bagi pemerintah. Fungsi pasar modal adalah sebagai berikut.

1. Sebagai Sumber Penghimpunan Dana

Selain lembaga perbankan yang sudah banyak dikenal oleh masyarakat yang berfungsi menghimpun dana melalui berbagai macam bentuk simpanan. Dikenal juga pasar modal yang mempunyai tujuan yang sama.

Perkembangannya sangat berpengaruh besar terhadap dana masyarakat yang dihimpun oleh sebuah perekonomian. Jika pasar modalnya maju, maka dana masyarakat yang dapat dihimpun akan sangat besar, demikian juga sebaliknya.

Bagi para negara dunia ke-3, pasar modal boleh dikatakan baru dikenal atau dalam permulaan sehingga dana yang terkumpul masih sedikit. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan lembaga perbankan yang sudah cukup lama dikenal dan juga mampu menghimpun sebagian besar dana dari masyarakat.

2. Sebagai Alternatif Investasi Pemodal

Sebelum adanya pasar modal, pemodal hanya menanamkan dananya di bank atau di real estate. Setelah adanya pasar modal, maka terdapat suatu alternatif investasi yang lebih fleksibel.

Para pemodal dapat melakukan pemindahan dananya dari suatu perusahaan ke perusahaan lain sesuai perkiraan keuntungan yang akan diperoleh. Keleluasaan ini tentunya tidak dapat diperoleh pada investasi di bank atau di real estate.

3. Sebagai Pendorong Perkembangan Investasi

Dengan adanya pasar modal, pemerintah terbantu dalam memobilisasi dana masyarakat. Para pemodal yang melakukan investasi di pasar modal dengan sendirinya akan menambah jumlah investasi.

Hal ini dikarenakan perusahaan yang menerima dana dari masyarakat akan meningkatkan usahanya. Baik melalui pembelian mesin baru, penyerapan tenaga kerja, dan menaikkan volume penjualan serta pendapatan.

Produk / Instrumen Pasar Modal

Terdapat 2 produk utama dalam pasar modal yaitu saham dan juga obligasi. Berikut merupakan penjelasan untuk keduanya.

1. Saham

Saham atau efek (stock) adalah instrument pasar keuangan yang paling popular. Penerbitan saham merupakan salah satu pilihan bagi perusahaan pada saat memutuskan untuk melakukan pendanaan perusahaan.

Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investor, karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut mempunyai klaim terhadap pendapatan perusahaan, asset perusahaan, dan berhak hadir dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Pada dasarnya terdapat 2 keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham.

  • Deviden

Deviden adalah pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan.

Deviden ini diberikan setelah mendapat persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan deviden.

Maka pemodal tersebut harus memegang sahamnya dalam waktu yang relative lama. Yaitu sampai kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak menerima deviden.

Deviden yang diberikan perusahaan dapat berupa deviden tunai. Artinya kepada setiap pemegang saham diberikan deviden berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap sahamnya.

Deviden juga dapat berupa deviden saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan deviden berupa sejumlah saham.

Sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian deviden saham tersebut.

  • Capital Gain

Capital gain adalah selisih antara harga jual dan harga beli dari saham. Capital gain ini terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.

Misalnya seorang investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp.3.000, kemudian menjualnya dengan harga Rp.3.500 per saham. Hal ini berarti investor tersebut mendapat capital gain sebesar Rp.500 untuk setiap saham yang dijualnya.

Sebagai sebuah instrument investasi, saham juga memiliki resiko, antara lain sebagai berikut.

  • Capital Loss

Capital loss adalah kebalikan dari capital gain. Yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dibandingkan dengan harga beli. Misalnya saham PT ABC yang dibeli dengan harga Rp.2.000 per saham.

Kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan harga mencapai Rp.1.500 per saham. Karena takut harga saham terus menurun, investor menjual pada harga Rp.1.500. Sehingga mengalami kerugian sebesar Rp.500 per saham.

  • Risiko Likuidasi

Perusahaan yang sahamnya dimiliki dan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan.

Dalam hal ini hak untuk mengklaim dari pemegang saham akan mendapatkan prioritas terakhir setelah semua kewajiban atau utang perusahaan dapat dilunasi.

Jika masih tersisa dari hasil penjualan kekayaan tersebut, maka sisa itulah yang akan dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.

Namun jika tidak terdapat sisa, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan resiko terberat dari pemegang saham.

Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk terus mengikuti perkembangan perusahaan.

2. Obligasi

Obligasi adalah surat utang jangka menengah sampai dengan jangka panjang yang bisa di-pindah tangan-kan. Yang berisikan janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berbunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang sudah ditentukan.

Obligasi ini mempunyai beberapa jenis yang berbeda, diantaranya sebagai berikut.

Dari Sisi Penerbit

  1. Corporate Bonds
  2. Government Bonds
  3. Municipal Bonds

Dari Sistem Pembayaran Bunga

  1. Zero Coupon Bonds
  2. Coupon Bonds
  3. Fixed Coupon Bonds
  4. Floating Coupon Bonds

Dari Hak Penukaran/opsi

  1. Convertible Bonds
  2. Exchangeable Bonds
  3. Callable Bonds
  4. Putable Bonds

Dari Segi Jaminan atau Kolateral

  1. Secured Bonds : Guranted bonds, mortgage bonds, collateral trust bonds
  2. Unsecured Bonds

Dari Segi Nominal

  1. Conventional Bonds
  2. Retail Bonds

Dari Segi Perhitungan Imbal Hasil

  1. Conventional Bonds
  2. Syariah Bonds : Obligasi syariah mudharabah, obligasi syariah ijarah

Obligasi ini juga mempunyai beberapa karakteristik. Berikut merupakan karakteristik obligasi.

  1. Nilai nominal
  2. Kupon
  3. Jatuh tempo
  4. Penerbit/emiten

Pelaku Pasar Modal

Sama halnya dengan pasar uang, pasar modal memiliki pelaku yang memungkinkan pasar modal tersebut bekerja. Para pelaku pasar modal tersebut adalah sebagai berikut.

1. Pelaku Utama

Pelaku utama adalah para pihak yang paling berperan dalam pasar modal. Pelaku utama ini terdiri dari:

  • Emiten

Emiten adalah perusahaan swasta atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang menerbitkan efek guna menari modal dari bursa efek.

  • Investor

Investoradalah individu atau pun organisasi yang menginvestasikan dananya di pasar modal dengan cara membeli efek seperti saham atau obligasi.

  • Penjamin emisi (underwriter)

Penjamin emisi adalah perusahaan swasta atau BUMN yang menjamin dan juga bertanggungjawab atas terjual-nya efek emiten kepada investor.

  • Pialang (broker)

Pialang adalah perusahaan swasta atau BUMN yang melakukan penjualan dan juga pembelian efek di bursa.

  • Manajer investasi

Manajer investasi adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan untuk menyelenggarakan pengelolaan portofolio efek dan menerbitkan sertifikat reksadana.

  • Penasihat investasi

Penasihat investasi adalah individu atau perusahaan yang mempunyai kegiatan memberi nasihat, membuat analisis, dan membuat laporan efek kepada pelaku utama lainnya.

2. Lembaga Penunjang

Lembaga penunjang adalah lembaga yang turut serta membantu terlaksananya kegiatan di pasar modal. Berikut merupakan beberapa lembaga penunjang.

  • Biro Administrasi Efek (BAE)

BAE adalah lembaga penunjang pasar modal yang berperan dalam administrasi efek. Baik ketika pasar perdana ataumpun pada pasar sekunder.

Biro Administrasi Efek ini mempunyai fungsi untuk menyediakan jasa bagi emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek emiten.

  • Bank Kustodian

Bank kustodian adalah lembaga yang berfungsi memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek dan jasa lain.

Seperti menerima bunga, deviden, dan hak-hak lain dalam transaksi efek serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah-nya.

  • Wali Amanat (trustee)

wali amanat adalah pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas utang.

Kewajiban dari wali amanat adalah mewakili para pemegang obligasi dan surat utang. Baik di dalam ataumpun di luar pengadilan.

Pelaksanaan hak-hak pemegang obligasi atau sekuritas utang sesuai dengan syarat-syarat emisi, kontrak perwaliamanatan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Perusahaan Pemeringkat

perusahaan pemeringkat adalah perusahaan swasta yang melakukan pemeringkatan terhadap efek yang bersifat utang (obligasi).

Akhir Kata

Demikianlah pembahasan tentang pasar modal. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kamu dan menambah wawasan. Jika ada kritik, saran, dan pertanyaan silahkan tuliskan di kolom komentar. Terimakasih.

Tinggalkan komentar