√ Pegadaian Syariah | Sejarah, Hukum, Rukun, Syarat, Akad

Apa itu pegadaian syariah (rahn)? Berdasarkan kitab Undang – Undang Hukum Perdata pasal 1150 pengertian dari gadai adalah sebagai berikut.

“Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.

Barang tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.

Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang memberi utang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.”

Barang bergerak tersebut diserahkan kepada yang berpiutang oleh yang berutang atau orang lain atas nama orang yang berutang.

Seseorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang memberi utang untuk memakai barang bergerak yang sudah diserahkan untuk melunasi utang.

Hal tersebut terjadi jika pihak yang mempunyai utang tidak bisa memenuhi kewajibannya ketika jatuh tempo.

Perusahaan umum pegadaian adalah suatu badan usaha yang ada di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melakukan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.

Tugas pokok dari perum pegadaian ini adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.

Hal tersebut bertujuan supaya masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.

Nah, supaya lebih mendalami tentang pegadaian syariah, berikut merupakan penjelasannya.

Pengertian Gadai

pengertian gadai

Gadai dalam bahasa fikih disebut dengan rahn, yang  berdasarkan bahasa Indonesia adalah nama barang yang digunakan sebagai jaminan kepercayaan.

Sedangkan berdasarkan syara’ mempunyai arti menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, namun bisa diambil kembali sebagai tebusan.

Ahmad Azhar Basyir menjelaskan bahwa rahn berarti tetap berlangsung dan menahan suatu barang sebagaimana tanggungan dari utang.

Adapun menurut Imam Ibnu Qudhamah dalam Kitab al-Mughni, rahn adalah suatu benda yang dijadikan sebagai kepercayaan dari suatu utang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berutang tidak sanggup membayarnya.

Sedangkan menurut Imam Abu Zakaria al-Anshary dalam kitabnya Fathul Wahab, rahn adalah suatu benda yang sebagai harta beda digunakan sebagai kepercayaan dari suatu yang bisa dibayarkan dari harta benda itu jika utang tidak dibayar.

Dalam pengertiannya rahn adalah barang yang digadaikan, rahin adalah orang yang menggadaikan barang, sedangkan murtahin adalah orang yang memberikan pinjaman.

Jadi pengertian gadai (rahn) adalah suatu perjanjian utang piutang antara 2 atau beberapa pihak tentang persoalan benda dan menahan sesuatu barang sebagai jaminan utang yang memiliki nilai harta menurut syara’ sebagai jaminan atau dia dapat mengambil sebagian manfaat barangnya tersebut.

Pengertian Pegadaian Menurut Para Ahli

pengertian pegadaian menurut para ahli

Untuk lebih memahami pengertian dari pegadaian berikut ini merupakan beberapa pendapat yang disampaikan dari para ahli:

Susilo

“Pegadaian adalah suatu hak yang didapatkan oleh seseorang yang mempunyai piutang atas barang bergerak.”

Subagyo

“Pegadaian adalah suatu lembaga bukan bank yang memberikan suatu kredit kepada nasabah atau masyarakat dengan memakai corak khusus yaitu dengan hukum gadai.”

Sigit Triandaru

“Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha yang ada di negara Indonesia yang secara resmi mempunyai izin dalam melakukan kegiatan lembaga keuangan yang berupa pembayaran dalam bentuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.”

 

Sejarah Pegadaian

sejarah pegadaian

Pegadaian pada awalnya dikenal di daerah Eropa, yaitu di negara Italia, Inggris, dan Belanda.

Pegadaian masuk di Indonesia pada awal masuknya Kolonial Belanda, yaitu sekitar akhir abad XIX, oleh sebuah bank yang bernama Van Lening.

Bank tersebut memberikan jasa peminjaman dana dengan menggunakan syarat penyerahan barang bergerak.

Sehingga bank tersebut pada hakikatnya sudah memberikan jasa pegadaian. Pada awal abad 20 pemerintah Hindia Belanda berusaha me-monopoli dan mengambil alih usaha pegadaian yaitu dengan menggunakan cara mengeluarkan Staatsblad no.131 tahun 1901.

Peraturan tersebut diikuti dengan didirikannya rumah gadai resmi pemerintah dan statusnya dirubah menjadi dinas pegadaian sejak berlakunya Staatsblad no.226 tahun 1960.

Dinas pegadaian mengalami beberapa kali bentuk badan hukum, oleh karena itu pada akhirnya pada tahun 1990 menjadi perusahaan umum.

Pada tahun 1960 dinas pegadaian berubah menjadi perusahaan negara atau PN pegadaian.

Pada tahun 1969 PN diubah menjadi perusahaan negara jawatan atau Perjan pegadaian.

Dan akhirnya pada tahun 1990 berubah menjadi perusahaan umum atau perum melalui peraturan pemerintah no. 10 tahun 1990 pada tanggal 10 April 1990.

Ide pembentukan bank syariah muncul selain karena tuntutan idealisme juga dikarenakan keberhasilan terlembaganya bank syariah dan asuransi syariah.

Melihat realitas tersebut, keberadaan pegadaian syariah tidak bisa ditunda-tunda lagi, oleh karena itu pada tahun 2003 didirikanlah pegadaian syariah.

Pengertian Pegadaian Syariah

pengertian pegadaian syariah

Pegadaian syariah adalah suatu lembaga keuangan non-bank yang dimiliki oleh pemerintah yang mempunyai hak memberikan suatu pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai yang terdapat di dalam syariat Islam dan peraturan undang – undang yang berkaitan dengan pegadaian syariah.

Keberadaan dari pegadaian syariah di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari keinginan masyarakat.

Keinginan tersebut yaitu untuk melaksanakan transaksi akad gadai yang berdasarkan pada syariah dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan praktik ekonomi dan lembaga keuangan yang sesuai dengan nilai dan prinsip hukum Islam.

Pendanaan yang ada di dalam pegadaian syariah ini sama seperti yang ada di lembaga keuangan lainnya yaitu untuk mendapatkan keuntungan.

Namun dalam mendapatkan keuntungan tersebut mempunyai cara yang berbeda.

Pegadaian syariah adalah lembaga keuangan yang mempunyai misi ganda, yaitu misi sosial dan misi komersial, oleh karena itu harus menerapkan prinsip operasional yang modern.

Tujuan Pegadaian Syariah

tujuan pegadaian syariah

Sifat dari usaha pegadaian pada dasarnya adalah memberikan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan juga menghasilkan keuntungan yang berdasarkan pada prinsip pengelolaan yang baik.

Nah berikut merupakan beberapa tujuan pokok dari pegadaian syariah.

1Ikut berperan dalam melaksanakan dan menjunjung pelaksanaan kebijakan dan program dari pemerintah di bidang ekonomi serta pembangunan nasional pada umumnya dengan melalui penyaluran uang pembiayaan atas dasar hukum gadai.
2Menerapkan sistem gadai bebas bunga yang berfungsi sebagai jaring pengaman sosial. Hal tersebut dikarenakan masyarakat yang membutuhkan dana mendesak tidak lagi dijerat dengan pinjaman atau pembiayaan berbasis bunga.
3Mencegah terjadinya praktek ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman yang tidak wajar / bertentangan dengan hukum lainnya.
4Membantu masyarakat yang memerlukan pinjaman dengan syarat yang mudah.

Landasan Hukum Pegadaian Syariah

1. Al-Quran

Al-Muddassir

surat Al-Muddassir ayat 38 pegadaian syariah

Artinya: Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. (QS. Al-Muddassir: 38).

Al-Baqarah

surat al-baqarah ayat 283

Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang yang dipegang (oleh yang berpiutang).

Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menuaikan amanatnya (hutang-nya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian.

Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya dia adalah orang yang berdosa hatinya dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-baqarah: 283)

2. Al-Hadits

Dari Abu Hurairah ra bahwasannya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berkata,

“Barang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan, dan tanggungjawab-nya adalah jika ada kerugian (biaya)”. (HR. Syafi’I dan Daruqutni).

Dari Anas ra berkata,

“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau”. (HR. Bukhari, Ahmad, Nasa’I, dan Ibnu Majah).

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berkata,

“Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki (oleh orang yang menerima gadai). Karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)-nya.

Apabila ternak itu digadaikan, maka air susu-nya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)-nya.

Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)-nya”. (HR. Jamah kecuali Muslim dan Nasa’i).

3. Ijtihad Ulama

Perjanjian pegadaian yang ada didalam Al-Quran dan Al-Hadits tersebut dalam pengembangan-nya selanjutnya dilakukan oleh para fuqaha dengan menggunakan jalan ijtihad.

Dengan kesepakatan dari para ulama bahwa gadai diperbolehkan dan para ulama tidak pernah mempertentangkan kebolehan-nya demikian juga dengan landasan hukumnya.

Namun, harus dilakukan pengkajian ulang yang lebih mendalam lagi bagaimana seharusnya pegadaian menurut landasan hukumnya.

Baca Juga: Bank Syariah

Rukun Pegadaian Syariah

Dalam menjalankan suatu pegadaian syariah, pegadaian harus memenuhi rukun gadai syariah. Rukun gadai tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Yang Menggadaikan (Ar-Rahin)

Adalah orang yang sudah dewasa, berakal, dapat dipercaya, dan mempunyai barang yang akan digadaikan.

2. Yang menerima gadai (Al-Murtahin)

Adalah orang, bank, atau suatu lembaga tertentu yang mendapat kepercayaan dari Ar-Rahin untuk memperoleh modal dengan menggunakan jaminan suatu barang (gadai).

3. Barang yang digadaikan (Al-Marhun/rahn)

Adalah barang yang dipakai rahin untuk dipakai sebagai jaminan dalam memperoleh utang.

4. Utang (Al-Marhun Bih)

Adalah sejumlah dana yang diberikan oleh murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun.

5. Sighat, ijab, dan qabul

Adalah kesepakatan yang dilakukan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai.

Hak dan Kewajiban Pelaku Gadai Syariah

Berikut ini adalah hak dan kewajiban dari para pelaku gadai syariah yang diselenggarakan oleh pegadaian syariah.

1. Murtahin

NoHak Murtahin
1Pemegang gadai atau murtahin mempunyai hak untuk menjual marhun, jika rahn ketika jatuh tempo tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai pihak yang berutang.
Untuk pendapatan yang diperoleh dari penjualan marhun diambil sebagian untuk melunasi marhun bih dan sisanya akan dikembalikan kepada rahin.
2Menuntut ganti rugi jika terjadi kerugian yang disebabkan dari kerusakan atau hilangnya marhun karena kelalaian murtahin.
3Mendapatkan sisa penjualan dari marhun setelah dikurangi dengan biaya pe-lunas-an marhun bih, dan juga biaya lainnya.
NoKewajiban Murtahin
1Bertanggungjawab jika terjadi kehilangan atau penurunan nilai / harga mahrun yang disebabkan karena kelalaian dari murtahin.
2Murtahin tidak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan sendiri.
3Menginformasikan kepada rahin sebelum diadakan pelelangan pada marhun.

2. Rahin

NoHak Rahin
1Pemberi gadai atau rahin mempunyai hak untuk memperoleh kembali marhun setelah dilakukan pelunasan marhun bih.
2Menuntut ganti rugi jika terjadi kerugian yang disebabkan dari kerusakan atau hilangnya marhun karena kelalaian murtahin.
3Mendapatkan sisa penjualan dari marhun setelah dikurangi dengan biaya pe-lunas-an marhun bih, dan juga biaya lainnya.
4Meminta kembali marhun jika murtahin menyalahgunakan marhun.
NoKewajiban Rahin
1Melunasi marhun bih yang sudah diterima dari murtahin dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dan biaya lainnya yang sudah ditentukan oleh murtahin.
2Merelakan penjualan marhun, jika rahin tidak bisa melunasi marhun bih dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Syarat Pegadaian Syariah

Berikut merupakan beberapa syarat pegadaian syariah.

1. Rahin dan Murtahin

Para pihak yang terlibat dalam perjanjian rahn, yaitu rahin dan murtahin harus mengikuti semua syarat berikut kemampuan, yaitu berakal sehat.

Kemampuan berarti kelayakan seseorang untuk melakukan transaksi gadai.

2. Sighat

  • Sighat tidak boleh berkaitan dengan syarat tertentu dan juga dengan suatu waktu dimasa yang akan datang.
  • Rahn memiliki sisi pelepasan barang dan pemberian utang sama seperti akad jual beli. Maka tidak boleh diikat dengan syarat tertentu atau dengan suatu waktu di masa yang akan datang.

3. Marhun Hih (Utang)

  • Harus berupa hak yang wajib untuk diberikan atau diserahkan kepada pemiliknya.
  • Memungkinkan untuk dimanfaatkan atau mempunyai manfaat. Jika sesuatu menjadi utang tidak bisa dimanfaatkan, maka tidaklah sah.
  • Harus dikuantifikasi atau bisa dihitung jumlahnya. Jika tidak bisa diukur atau di kualifikasi rahn tersebut tidaklah sah.

4. Al-Marhun (Barang)

Aturan pokok yang dijelaskan dalam madzab Maliki tentang masalah ini adalah, bahwa gadai itu bisa dilakukan pada seluruh macam harga pada semua macam jual-beli.

Kecuali pada jual-beli mata uang (sharf) dan pokok modal pada salam yang berhubungan dengan tanggungan.

Karena pada sharf disyaratkan tunai (yaitu ke-2 belah pihak saling menerima), maka tidak boleh terjadi akad gadai padanya.

Berdasarkan pendapat yang dikemukakan oleh ulama Syafi’iyah, barang yang digadaikan itu mempunyai 3 syarat:

  • Berupa utang. Karena barang nyata tidak bisa digadaikan.
  • Menjadi tetap. Karena sebelumnya tetap tidak bisa digadaikan, seperti halnya jika seseorang menerima gadai dengan suatu imbalan yang dipinjam-nya. Namun Imam Malik membolehkan hal ini.
  • Mengikatnya gadai tidak sedang dalam proses penantian terjadi dan tidak menjadi wajib, seperti halnya gadai dalam kitabah.

Pada umumnya barang yang digadai harus memenuhi beberapa syarat, yaitu sebagai berikut.

  • Harus harta yang mempunyai nilai atau bernilai.
  • Harus dapat diperjualbelikan.
  • Marhun harus dapat dimanfaatkan secara syariah.
  • Harus dimiliki oleh rahin, kalaupun tidak harus mendapatkan izin dari pemiliknya.
  • Harus bisa diketahui kondisi fisiknya.

Akad Perjanjian Gadai

Ulama syafi’iyah mengemukakan pendapatnya bahwa penggadaian dapat sah jika sudah memenuhi 3 syarat, yaitu sebagai berikut:

  • Harus berupa suatu barang, karena utang tidak dapat digadaikan.
  • Penetapan kepemilikan penggadaian atas suatu barang yang digadaikan tidak terhalang, misalnya seperti mushaf.
  • Barang yang digadaikan dapat dijual jika sudah pada masa pelunasan utang gadai.

Berdasarkan dari 3 syarat tersebut, maka bisa diambil suatu alternative dalam mekanisme perjanjian gadai.

Yaitu dengan memakai 3 akad perjanjian. Ke-3 akad perjanjian tersebut adalah sebagai berikut.

1. Akad al-Qardul Hasan

Akad tersebut dilakukan pada kasus nasabah yang menggadaikan barangnya untuk kebutuhan konsumtif.

Dengan begitu, nasabah akan memberikan sejumlah biaya kepada pegadaian yang sudah menjaga atau merawat barang gadaiannya tersebut.

2. Akad al-Mudharabah

Akad tersebut dilakukan untuk para nasabah yang menggadaikan jaminan-nya untuk menambah modal usaha (pembiayaan investasi dan modal usaha).

Dengan begitu, rahin atau nasabah akan bagi hasil (berdasarkan pada keuntungan yang diperoleh) kepada murtahin sesuai dengan kesepakatan, sampai modal yang dipinjam dapat dilunasi.

3. Akad Bai’ al-Muqayadah

Untuk sementara akad tersebut bisa dilakukan apabila rahin menginginkan menggadaikan barangnya untuk memenuhi kebutuhan yang produktif.

Artinya dalam menggadaikan, nasabah tersebut menginginkan modal kerja berupa pembelian barang.

Sedangkan barang jaminan yang bisa digunakan sebagai jaminan untuk akad ini adalah berbagai barang yang bisa dimanfaatkan atau tidak bisa dimanfaatkan oleh rahin atau murtahin.

Dengan begitu, murtahin akan membelikan suatu barang yang sesuai dengan apa yang diinginkan rahin.

Atau rahin akan memberikan suatu mark-up kepada murtahin sesuai dengan apa yang sudah disepakati ketika akad berlangsung hingga batas waktu yang sudah ditentukan.

Persamaan dan Perbedaan Pegadaian Syariah dengan Konvensional

Berikut ini merupakan beberapa persamaan dan juga perbedaan dari pegadaian syariah dengan konvensional.

1. Perbedaan

NoPegadaian SyariahPegadaian Konvensional
1Rahn dalam hukum Islam dilaksanakan atau dilakukan secara suka rela berdasarkan tolong menolong tanpa mencari keuntungan.Sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping mempunyai prinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan menggunakan cara menarik bunga atau sewa modal.
2Dalam hukum Islam, rahn berlaku pada seluruh benda, baik yang bergerak atau yang tidak bergerak.Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku terhadap benda yang dapat bergerak.
3Dalam pegadaian syariah tidak ada istilah bunga.Dalam pegadaian konvensional ada istilah bunga.
4Sedangkan rahn menurut hukum islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.Berdasarkan hukum perdata, gadai dilaksanakan melalui suatu lembaga yang di Indonesia disebut Perum Pegadaian.

2. Persamaan

  • Jika batas waktu pinjaman uang habis barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.
  • Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai.
  • Tidak diperbolehkan mengambil manfaat atau keuntungan dari barang yang digadaikan.
  • Adanya agunan yang digunakan sebagai jaminan utang.
  • Hak gadai atas pinjaman uang.

Berakhirnya Akad Gadai Syariah

Berikut ini merupakan beberapa hal yang menjadi penyebab berakhirnya akad gadai syariah dalam pegadaian syariah.

  1. Barang gadai sudah diserahkan kembali kepada pemiliknya.
  2. Rahin sudah melakukan pembayaran atau melunasi hutangnya.
  3. Pembebasan hutang dengan menggunakan cara apa pun, meskipun dengan pemindahan oleh murtahin.
  4. Pembatalan yang dilakukan oleh murtahin, meskipun tidak ada persetujuan dari pihak lain.
  5. Rusaknya barang rahin yang bukan dikarenakan oleh tindakan atau pengguna murtahin.

Akhir Kata

Demikianlah sedikit pembahasan tentang pegadaian syariah. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan bisa menambah wawasan kamu.

Jika ada kritik, saran, atau pertanyaan silakan sampaikan di kolom komentar. Terima kasih.

Tinggalkan komentar