√ Merek (Brand) | Definisi, Sejarah, Jenis, Tujuan, Kriteria

Secara umum pengertian merek (brand) adalah suatu nama, tanda, simbol, desain, atau gabungan antaranya untuk digunakan sebagai suatu identitas perorangan, organisasi / badan / perusahaan pada produk yang dimilikinya.

Hal tersebut dengan tujuan untuk membedakan antara produk satu dengan produk lainnya yang sejenis.

Brand merupakan menjadi suatu hal yang sangat penting, selain sebagai suatu identitas, brand juga bisa menjadi pemicu berkembangnya suatu bisnis.

Pemilihan yang tepat tentu saja akan memberikan banyak keuntungan dalam perkembangan bisnis yang dijalani.

Namun, selain itu apabila kurang tepat dalam memilih merek bukan tidak mungkin akan memberikan dampak yang kurang baik bagi perkembangan bisnis.

Pengertian Merek Menurut Para Ahli

pengertian merek menurut para ahli

Untuk lebih memahami tentang pengertian merek, berikut ini merupakan beberapa pendapat yang disampaikan oleh para ahli.

1. UU Merek No 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1

“Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”

2. Sutjipto

Dalam buku karya Saidin (2004:343), Sutjipto menyampaikan bahwa:

“Merek adalah suatu tanda, dengan nama suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.”

3. Molengraff

Dalam buku karya Sudrajat (2010:59), Molengraff menyampaikan bahwa:

“Merek adalah dipribadikannya sebuah barang tertentu dengan nama untuk menunjukkan asal barang dan jaminan kualitasnya sehingga bisa dibandingkan dengan barang – barang sejenis yang dibuat dan diperdagangkan oleh orang atau perusahaan lain.”

4. David Aaker (1991:7)

Brand is a distinguishing name and / or symbol (such as logo, trade mark, or package design ) intended to identify to goods or services of either one seller of a group of seller, and to differentiate those goods or services from those of competitors.”

“Artinya: Merek adalah nama dan / atau simbol yang membedakan (seperti logo, merek dagang, atau desain paket) yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari salah satu penjual atau kelompok penjual, dan untuk membedakan barang atau jasa tersebut dari pesaing.”

5. Janita (2005:15)

“Merek adalah ide, kata, desain grafis, dan suara / bunyi yang menyimbolkan produk, jasa, dan perusahaan yang memproduksi produk dan jasa tersebut.”

6. American Marketing Association (AMA)

A brand is a name, term, sign, symbol, or design, or a combination of them, intended to identify the goods and service of one seller or group of seller and to differentiate them from those of competition.”

“Artinya: Sebuah merek adalah nama, istilah, tanda, simbol, atau desain, atau kombinasi dari mereka, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang dan jasa dari satu penjual atau kelompok penjual dan untuk membedakan mereka dari barang-barang pesaing.”

Sejarah Merek di Indonesia

sejarah merek di indonesia

Berikut ini merupakan perkembangan merek di Indonesia.

Tahun 1912

Sejarah peraturan perundang – undangan yang membahas tentang brand atau merek di Indonesia dimulai pada masa kolonial Belanda.

Hal tersebut dimulai dengan berlakunya Reglement Industriele Eigendom (RIE) atau Reglement Hak Milik Perindustrian pada tahun 1912.

RIE tersebut dimuat dalam Stb. 1912 No. 545 Jo. Stb. 1913 No. 214.

RIE tersebut adalah salinan atau duplikat dari UU Merek Belanda yang terdiri dari 27 pasal.

Reglement Industriele Eigendom ini menganut sistem deklaratif. Dengan kata lain, pihak yang memperoleh perlindungan utama adalah pemakai brand pertama bukan pendaftar pertama.

Tahun 1945

Kemudian setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, Reglement Industriele Eigendom dinyatakan masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya UU No 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan.

UU No 21 Tahun 1961 dibuat dengan sederhana, sehingga mempunyai banyak kesamaan dengan Reglement Industriele Eigendom.

Selain tidak membahas atau mencantumkan tentang sanksi pidana, UU tersebut juga tidak membutuhkan peraturan lebih lanjut tentang peraturan pelaksanaannya.

Dalam hal ini UU No 21 Tahun 1961 dapat dikatakan sebagai bentuk lain atau pengoperan dari berbagai ketentuan yang diatur dalam Reglement Industriele Eigendom.

Hal tersebut dikarenakan banyak ketentuan dalam UU No 21 Tahun 1961 yang diadopsi dari Reglement Industriele Eigendom.

Perbedaan yang terlihat pada masa berlakunya perlindungan merek yaitu selama 10 tahun berdasarkan UU No 21 Tahun 1961 dan 20 tahun berdasarkan Reglement Industriele Eigendom.

Selain itu terdapat penggolongan barang dalam 35 kelas berdasarkan UU No 21 tahun 1961 dan di dalam Reglement Industriele Eigendom tidak diatur hal tersebut.

Tahun 1992

Selanjutnya pada tahun 1992 UU Merek diperbarui dan diganti dengan UU No 19 Tahun 1992 tentang Merek.

UU tersebut mulai berlaku sejak 1 April 1993. Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan, maka UU No 21 Tahun 1961 sudah tidak berlaku lagi.

Perubahan yang paling menonjol atau signifikan adalah terdapat perubahan dalam sistem pendaftaran merek.

Tahun 1997

Dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan berbagai ketentuan yang terdapat di dalam TRIPs, maka UU No 19 Tahun 1992 disempurnakan dengan dikeluarkannya UU No 14 Tahun 1997.

TRIPs merupakan perjanjian yang berlaku bagi para anggota Organisasi Perdagangan Dunia.

Sifat dari UU No 14 Tahun 1997 ini hanyalah sebagai pelengkap, menambahkan, dan mengubah berbagai ketentuan yang ada di dalam UU No 19 Tahun 1992.

Sifat dari UU No 14 Tahun 1997 bukanlah sebagai pengganti.

Beberapa hal yang ditambahkan dalam UU tersebut adalah sebagai berikut.

  • Perlindungan terhadap indikasi geografis.

Adalah tanda yang memberikan petunjuk daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam atau manusia atau kombinasi ke-2 nya memberikan ciri dan juga kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

  • Perlindungan terhadap indikasi asal.

Adalah tanda yang hampir sama dengan tanda perlindungan terhadap indikasi geografis, namun yang membedakannya adalah perlindungan terhadap indikasi asal ini diberikan tanpa harus didaftarkan.

  • Hak atas merek jasa terdaftar.

Hal tersebut erat hubungannya dengan kemampuan atau ketrampilan yang dimiliki oleh pribadi seseorang.

Dengan disertai dengan jaminan kualitas dari pemilik merek, maka dapat dialihkan atau pun dilisensikan.

Tahun 2001

Pada tahun 2001 UU Merek mengalami perubahan kembali yaitu dengan diberlakukannya UU No 15 Tahun 2001. UU tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2001.

Perubahan yang terjadi tersebut dengan tujuan untuk mengantisipasi semakin berkembangnya teknologi dan transportasi yang sudah menjadikan kegiatan perdagangan semakin maju.

Selain itu juga bertujuan untuk tetap mempertahankan persaingan bisnis yang sehat, dan menampung beberapa ketentuan dalam perjanjian TRIPs yang belum tertampung dalam UU No 14 Tahun 1997.

Baca Juga: Produk (Product)

Jenis Merek

jenis - jenis merek / brand

Berikut ini merupakan beberapa jenis merek.

1. Merek Berdasarkan Kepemilikannya

Merek berdasarkan kepemilikannya dibedakan menjadi 2 macam, yaitu sebagai berikut.

  • Manufacturer Brand

Manufacturer brand adalah brand yang dimiliki oleh suatu organisasi atau perusahaan yang memproduksi produk, baik barang dan / atau jasa.

Contoh dari manufacturer brand ini misalnya seperti So Klin, Ultraflu, Philips, dan lain sebagainya.

  • Private Brand

Private brand adalah brand yang dimiliki oleh distributor atau penyalur atau pedagang dari produk, baik barang dan / atau jasa.

Contoh dari private brand ini misalnya seperti Supermarket Giant yang menjual kapas dengan brand Giant, Carrefour yang menjual produk elektronik dengan brand Bluesky, dan lain sebagainya.

2. Merek Berdasarkan Penggunaannya

Brand berdasarkan penggunaannya dibedakan menjadi 3 macam, yaitu sebagai berikut.

  • Merek Dagang

Adalah brand yang dipakai pada produk yang berbentuk barang yang diperdagangkan oleh individu atau kelompok dengan tujuan untuk membedakan dengan barang – barang sejenis lainnya.

Contohnya seperti, Rinso, Indomie, Aqua, Sarimi, Sanyo, Nike dan lain sebagainya.

  • Merek Jasa

Adalah brand yang dipakai pada produk yang berbentuk jasa yang diperdagangkan oleh individu atau kelompok dengan tujuan untuk membedakan dengan barang – barang sejenis lainnya.

Contohnya seperti, Telkomsel, Gojek, Grab, JNE, J&T, BNI, BCA, Mandiri, Garuda Indonesia, dan lain sebagainya.

  • Merek Kolektif

Adalah brand yang dipakai pada produk, baik berupa barang dan atau jasa yang mempunyai karakteristik sama yang diperdagangkan oleh kelompok atau beberapa orang atau badan hukum secara bersama – sama untuk membedakan dengan produk yang sejenis lainnya.

Contohnya seperti Brazil Nut Association yang digunakan secara bersama – sama oleh para pedagang kacang di Brazil dan anggota Sport Club.

3. Merek Berdasarkan Tingkat Kemasyhuran

Brand berdasarkan tingkat kemasyhuran dapat digolongkan menjadi 3, yaitu sebagai berikut.

  • Normal Mark

Adalah brand yang tidak mempunyai reputasi yang tinggi atau belum banyak dikenal oleh orang.

Brand yang termasuk ke dalam jenis ini dapat dikatakan kurang berperan serta dalam meramaikan persaingan bisnis di pasaran.

Jangkauan dari pemasarannya belum terlalu luas dan biasanya masih terbatas pada wilayah lokal.

Dengan demikian brand yang tergolong jenis ini tidak bisa atau belum bisa dianggap sebagai saingan utama, dan sangat jarang menjadi incaran para pedagang atau pengusaha untuk ditiru atau dipalsukan.

  • Well Known Mark

Adalah brand yang sudah mempunyai reputasi tinggi, karena sudah mempunyai kekuatan untuk menarik perhatian orang.

Yang termasuk ke dalam kategori ini misalnya seperti Honda yang mempunyai produk berupa sepeda motor dan mobil.

Hampir semua orang sudah mengenal Honda. Dengan demikian brand Honda bisa dikategorikan sebagai well known mark.

Hal tersebut dikarenakan pengetahuan orang – prang tentang brand Honda ini, baik di dalam ataupun di luar negeri.

  • Famous Mark

Adalah brand yang tingkatannya lebih tinggi daripada well known brand. Produk apa saja yang brand nya sudah dikategorikan sebagai famous mark, maka akan langsung menimbulkan sentuhan keakraban dan ikatan mitos.

Yang termasuk ke dalam kategori ini misalnya seperti Mercedes Benz, yang sangat terkenal dan sudah diakui kemewahannya.

Tujuan Merek

tujuan merek / brand

Tujuan dari merek ini mencakup tujuan akhir dari bisnis yaitu pendapatan yang didapatkan dan citra brand yang baik di mata para konsumen.

Salah satu tujuan dari brand yang paling umum adalah sebagai identitas bisnis atau produk sehingga dapat dibedakan dengan produk yang sejenis.

Selain sebagai identitas, brand juga mempunyai tujuan lainnya, yaitu sebagai berikut.

1. Membangun Kesadaran Merek (Brand Awareness)

Brand awareness adalah sejauh mana pelanggan atau konsumen atau calon pembeli mengetahui dan juga mengingat brand yang kamu miliki.

Misalnya pada saat pelanggan menyebutkan brand yang kamu miliki ketika mereka menerima suatu pertanyaan mengenai kategori produk tertentu, seperti kaos.

Tujuan dari brand awareness ini adalah untuk mendominasi pasar dan juga mempermudah dalam proses penjualan produk.

Setelah suatu bisnis mampu membangun brand awareness, maka kesadaran tersebutlah yang akan menjadi pelindung bagi keberlangsungan bisnis tersebut.

Hal tersebut dikarenakan brand tersebut akan selalu memperoleh perhatian dari pasar dan akan mudah untuk dipercaya oleh para pelanggan.

2. Menciptakan Hubungan Emosional

Pada saat konsumen membeli produk dikarenakan perasaan dan juga hubungan yang terjalin antara konsumen dengan bisnis, maka hal tersebut sudah menimbulkan koneksi emosional.

Tujuan ini merupakan salah satu bagian penting dari strategi branding bisnis.

3. Menciptakan Kredibilitas dan Kepercayaan

Dalam strategi branding tentu saja harus mengetahui bagaimana untuk merencanakan dan juga mengembangkan kredibilitas dan juga kepercayaan para konsumen terhadap produk.

Pada dasarnya suatu brand merupakan reputasi yang dihasilkan dari janji yang sudah dibuat dan juga dirawat secara konsisten oleh pemilik brand.

Hal tersebut tentu saja mampu menciptakan pengakuan dari pasar dan para konsumen akan mampu mengenali brand dari produk suatu bisnis.

Selain itu brand juga akan mempunyai otoritas yang tinggi, dengan demikian produk akan sulit untuk dikalahkan oleh pesaing di pasar.

4. Memberikan Motivasi bagi Pembeli

Brand adalah alat pemasaran yang bisa dibilang sangat efektif dan efisien untuk membangun minat, gengsi, motivasi dan juga daya tarik pembelian bagi pembeli.

Bahkan para calon pembeli akan tetap termotivasi untuk membeli produk, meskipun produk belum diluncurkan di pasar.

Dengan adanya motivasi pembelian tersebut, maka tentunya akan menciptakan loyalitas merek.

Dengan demikian para konsumen akan setia untuk membeli berbagai produk yang dijual.

Kriteria Pemilihan Merek

kriteria pemilihan merek

Terdapat beberapa kriteria dalam memilih merek, yaitu sebagai berikut.

1. Mudah Diingat (Memorable)

Suatu brand harus mempunyai elemen mudah dikenali, diingat dan juga diucapkan.

Hal tersebut tentu saja akan mendukung tingkat ekuitas brand yang bertujuan untuk mencapai tingkat yang paling tinggi dan brand awareness pasar.

Brand yang digunakan alangkah lebih baik jika menarik dan unik sehingga mampu menarik perhatian masyarakat untuk diingat dan dikonsumsi.

2. Mempunyai Makna (Meaningful)

Suatu brand tentunya harus memiliki kredibilitas dan juga daya sugestif. Artinya suatu brand alangkah lebih baiknya mempunyai sebuah makna atau penjelasan atau deskripsi dari produk.

Diharapkan makna yang terkandung tersebut mampu mempengaruhi konsumen untuk melakukan pembelian produk yang dijual.

Deskripsi makna yang terkandung pada suatu produk dapat berupa:

  • Informasi umum tentang penggolongan atau kategori dan juga isi dari produk yang dijual.
  • Informasi mengenai komposisi penting yang terkandung di dalam produk dan manfaat dari produk.

3. Menarik dan Lucu

Kriteria yang lain untuk bisa menarik perhatian dari konsumen adalah dengan variasi elemen brand yang unik, lucu, imajinatif, dan kaya akan visualisasi.

Dalam hal ini hal yang ditonjolkan atau diperlihatkan adalah desain brand yang menarik dan lucu.

4. Fleksibel

Suatu brand ini harus mempunyai sifat fleksibel supaya bisa dengan mudah diperbarui dan disesuaikan dengan konteks.

Artinya suatu brand bisa dimengerti dan tetap bisa diterima oleh daerah atau pasar, bahkan budaya lain.

Nama yang dipakai pada brand lebih baik jangan yang terlalu sulit untuk diterjemahkan atau diartikan.

Seringkali pemilihan nama brand mudah diingat pada suatu daerah tertentu, tetapi sangat sulit dimengerti oleh masyarakat yang berada di daerah lain.

Hal tersebut tentu saja akan menjadi penghambat suatu bisnis dalam memasuki pasar baru.

5. Legal

Suatu brand harus aman baik secara hukum atau pun persaingan. Dengan kata lain suatu merek harus legal atau sah secara hukum dan undang – undang yang berlaku.

Dengan demikian brand berada di bawah perlindungan hukum yang berlaku.

Akhir Kata

Demikian sedikit pembahasan tentang merek (brand). Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan bisa menambah wawasan kamu.

Jika ada kritik, saran, atau pertanyaan silakan sampaikan saja di kolom komentar. Terima kasih.

Tinggalkan komentar