Program pensiun ini sangat penting bagi kita semua. Banyak yang belum menyadari bahwa dalam kehidupan setelah tidak bekerja masih sangat panjang.
Apalagi, jika masih memiliki tanggungan keluarga. Banyak orang yang ketika masih aktif bekerja mampu mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya dengan baik, tetapi setelah pensiun tergantung pada orang lain.
Hal tersebut dikarenakan tidak mempersiapkan atau mengikuti program pensiun.
Idealnya ketika masih aktif bekerja sekitar usia 22 sampai 58 tahun, selain mencukupi kebutuhan hidup, seseorang juga harus mempersiapkan tabungan untuk masa setelah tidak bekerja atau pensiun hingga meninggal dunia.
Oke, dalam artikel kali ini akan dibahas secara lengkap tentang program pensiun.
Pengertian Pensiun
Orang yang mempunyai latar belakang yang berbeda tentu saja akan mengartikan pensiun dengan menggunakan versinya masing-masing.
Bagi seorang profesional seperti dokter, akuntan, pengacara, atlet, pensiun diartikan berhenti dari kegiatan profesinya dan selanjutnya menikmati hidupnya.
Mereka bisa pensiun kapan saja, tidak ada peraturan atau ketentuan umur berapa harus pensiun.
Mereka bisa saja mempunyai berbagai alasan untuk melakukan pensiun misalnya sudah bosan, sudah lelah, fokus dengan hobi atau keluarga, masalah kesehatan, dan lain sebagainya.
Sedangkan bagi karyawan atau pekerja, istilah pensiun pada umumnya diartikan sebagai berhenti bekerja karena sesuai ketentuan sudah mencapai usia tertentu.
Usia tersebut tergantung pada aturan yang ada pada setiap instansi atau tempat kerja dan jenis keahliannya.
Ada yang pensiun pada usia 45 tahun, 55 tahun, 60 tahun, bahkan ada yang sampai 70 tahun bagi profesi tertentu.
Selain itu bagi seorang karyawan juga dapat diberhentikan karena sakit yang berkepanjangan sehingga sudah tidak bisa melakukan pekerjaannya tersebut sehingga terpaksa pensiun sebelum waktunya.
Akan tetapi, ada juga pensiun yang dikarenakan suatu keadaan tertentu yaitu ketika perusahaan memberi kesempatan kepada karyawannya untuk pensiun lebih awal atau pensiun dini.
Karyawan yang melakukan pensiun dini biasanya akan memperoleh pesangon dan mereka masih memiliki kesempatan untuk bekerja di tempat lain atau melakukan profesi lainnya.
Selain itu, mereka juga mempunyai kesempatan untuk melakukan pensiun kembali setelah memperoleh pekerjaan lagi.
Bagi seorang petani, nelayan, pedagang, tukang, dan lainnya, pensiun diartikan sebagai sudah berhenti dari profesinya dan berganti profesi atau berhenti bekerja.
Pengertian Program dan Dana Pensiun
Pada dasarnya program pensiun adalah suatu program yang menjanjikan pembayaran sejumlah uang yang dilakukan secara berkala setelah nasabah atau peserta sudah tidak bekerja karena mencapai usia pensiun.
Sedangkan menurut Undang – Undang Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun menjelaskan bahwa:
“Program pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi para pesertanya.”
“Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.”
Teori Program Pensiun
Perlu diketahui bahwa teori dasar yang menjadi acuan dalam perkembangan program pensiun adalah teori state preference dalam alokasi aset maksimal pada keadaan ketidakpastian yang disampaikan oleh Arrow-Debreu (1954).
Teori tersebut mengasumsikan bahwa kondisi pasar setimbang dan lengkap.
Setiap individu dalam ekonomi akan memilih dasar klaim yang didasarkan pada waktu yang memaksimalkan setiap utilitasnya atau setiap individu akan menyusun rencana masa depannya untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan jangka panjang, terutama ketika pensiun.
Kekurangan dalam teori tersebut adalah tidak bisa menjangkau jangka waktu yang dinamis, panjang, dan berkelanjutan.
Berkaitan dengan kekurangan tersebut, Merton (1989) memberikan jembatan melalui teori keuangan dinamis berkelanjutan atau continuous time finance.
Teori Merton tersebut menjelaskan bahwa setiap individu dalam ekonomi dapat mengoptimalkan utilitasnya secara dinamis berkelanjutan berdasarkan teori state preference Arrow-Debreu.
Dengan adanya teori Merton tersebut, setiap individu bisa menentukan jumlah penyisihan pendapatan ketika individu masih aktif bekerja untuk kemudian memperoleh manfaat ketika pensiun.
Adanya 2 teori yang melatarbelakangi pembentukan dana pensiun tersebut membuat pandangan akan kemakmuran bergeser yang tadinya adalah akumulasi kekayaan menjadi konsumsi berkelanjutan atas barang dan leisure.
Teori lainnya adalah teori life cycle hypothesis dari Modigliani (1966).
Teori tersebut menjelaskan bahwa setiap individu dalam ekonomi akan menunda konsumsi dengan menabung.
Tabungan tersebut akan diakumulasi sampai ketika individu menjadi usia pensiun dan akan mulai menggunakan tabungannya untuk konsumsi barang dan leisure.
Dari segi pengelola program pensiun, pergeseran peruntukkan program pensiun dari statis menjadi dinamis menuntut adanya pengelolaan manajemen portofolio yang dinamis.
Hal tersebut mempunyai tujuan supaya pengelola dana pensiun bisa memberikan hasil yang sesuai dengan apa yang diharapkan para peserta program pensiun.
Di sisi lain supaya hasil investasinya bisa dipakai untuk membiayai dana operasional perusahaan program pensiun.
Dengan demikian, prinsip-prinsip asset liability management menjadi suatu hal yang penting dalam pengelolaan program pensiun yang dinamis.
Sejarah Program Pensiun
Pada dasarnya belum ditemukan sejarah program pensiun yang runtut sejak awal.
Akan tetapi dana pensiun pertama kali didirikan oleh perusahaan American Express pada tahun 1825 di Amerika Serikat.
Di Kanada pada tahun 1870 mengesahkan undang-undang superannuation mengenai dana pensiun.

PN Taspen
Di Indonesia sendiri, dana pensiun untuk para pegawai pemerintahan pada zaman penjajahan diatur dalam staatsblad nomor 550 tahun 1926 dan staatsblad nomor 557 tahun 1934.
Setelah kemerdekaan pemerintah Republik Indonesia menerbitkan PP nomor 60 tahun 1951 tentang Peraturan Sementara tentang Pemberian Pensiun Kepada Pegawai Negeri dan Janda Beserta Anak Piatunya.
Selanjutnya dibuatlah UU nomor 20 tahun 1952 dan UU nomor 11 tahun 1956 tentang Pembelanjaan Pensiun serta berbagai peraturan pemerintah yang merevisi berbagai aturan Belanda.
Setelah menerima berbagai usulan dan hasil rapat pada tanggal 6 April 1963, Presiden Soekarno menerbitkan PP nomor 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Kesejahteraan Pegawai Negeri.
UU tersebut pada intinya mengatur tentang pemotongan gaji pegawai negeri sebesar 7% dari gaji pokok untuk tabungan dan asuransi pegawai dan 3% dari gaji pokok untuk dana kesejahteraan.
Tanggal 17 April 1963 berdasarkan PP nomor 15 tahun 1963 dibentuklah badan pengelola dana tabungan dan asuransi pegawai negeri yaitu Perusahaan Negara Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN Taspen).
Ketentuan tentang pemberian pensiun, tunjangan yang bersifat pensiun, dan tunjangan bagi mantan prajurit TNI dan anggota POLRI diatur dalam UU nomor 6 tahun 1966.
Berdasarkan UU nomor 9 tahun 1969 tentang Bentuk Perusahaan Negara, PN Taspen berubah bentuk menjadi Perum Taspen.
Selanjutnya berdasarkan PP nomor 26 tahun 1981 Perum Taspen berubah bentuk menjadi PT Taspen.
UU nomor 11 tahun 1956 tentang Pembelanjaan Pensiun selanjutnya diperbaiki menjadi UU nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri dan Pensiun Janda/Duda yang sampai sekarang menjadi dasar operasional PT Taspen.
ASABRI
Pensiun sebagai pegawai negeri akan memperoleh penghargaan berupa jaminan hari tua.
Pada awalnya TNI dan POLRI masuk sebagai peserta PT Taspen, tapi karena pertimbangan perbedaan karakteristik antara pegawai negeri dengan anggota TNI dan POLRI, maka perlu adanya pemisahan.
Perbedaan yang ada antara lain usia pensiun, risiko tugas, pengurangan jumlah anggota TNI pada tahun 1971 dan jumlah iuran yang berbeda.
Pada saat itu pemerintah mengeluarkan PP nomor 44 tahun 1971 yang diikuti PP nomor 45 tahun 1971 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 1971 ditetapkan sebagai hari jadi ASABRI.
Dana Pensiun
Pada saat itu sudah dikenal yayasan untuk para pegawai swasta termasuk yayasan yang mempunyai tujuan untuk mengelola dana pensiun.
Misalnya, pada tahun 1969 terdapat Yayasan Dana Pensiun Pertamina yang pengelolaan dananya masih digabung dengan institusi pendirinya.
Yayasan tersebut juga sempat mengalami pembekuan dan kemudian dikembalikan lagi kepada pendirinya.
Pada awalnya pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk ke dalam pegawai negeri dan peserta PT Taspen.
Kemudian, BUMN banyak melakukan rekrut pegawai sendiri yang bukan pegawai negeri dan bukan peserta PT Taspen.
Dalam hal ini terdapat perbedaan sistem penggajian antara pegawai negeri dengan pegawai BUMN.
Oleh karena itu, muncullah pemikiran pengelolaan dana pensiun selain PT Taspen dan Yayasan.
Pada tahun 1992, lahirlah UU nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Sehingga secara bertahap Yayasan Dana Pensiun berubah menjadi Dana Pensiun. Pengertian dari Dana Pensiun sendiri sudah disampaikan sebelumnya di atas.
PT Askes
Pada bidang kesehatan, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 230 tahun 1968 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 230 tahun 1968.
Kepres nomor 230 tahun 1968 ini mengatur tentang Peraturan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri, Penerima Pensiun Serta Anggota Keluarganya.
Dalam hal ini Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan diberi mandat untuk melaksanakan pemeliharaan kesehatan bagi para pegawai negeri sipil.
Kemudian, pemerintah mulai meningkatkan dan memperbaiki layanan kesehatan dengan mengeluarkan PP nomor 22 tahun 1984.
PP tersebut mengatur tentang pemeliharaan kesehatan pegawai negeri sipil dan penerima pensiun beserta anggota keluarganya.
Melalui PP nomor 23 tahun 1984 tentang Pendirian Perusahaan Umum Husada Bhakti, BPDPK diubah bentuknya.
Selanjutnya keluarlah PP nomor 69 tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya.
Perum Husada Bhakti selanjutnya diubah menjadi PT Husada Bhakti berdasarkan PP nomor 6 tahun 1992.
Kemudian PT Husada Bhakti berubah nama menjadi PT Askes. Pada tahun 2008, pemerintah mengubah nama Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (PJKMM) menjadi Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
PT Askes memperoleh penugasan untuk melaksanakan manajemen keanggotaan program Jamkesmas yang meliputi tatalaksana keanggotaan, tatalaksana pelayanan dan tatalaksana organisasi dan manajemen.
Hal tersebut berdasarkan pada Surat Menteri Kesehatan RI nomor 112/Menkes/II/2008.
ASTEK
Pada bidang kesejahteraan tenaga kerja, selanjutnya pemerintah dengan melalui DPR mengeluarkan UU nomor 33/1947 jo UU nomor 2/1951 tentang Kecelakaan Kerja.
Kemudian, pemerintah mengeluarkan PMP nomor 48/1952 jo PMP nomor 8/1956 tentang Pengaturan Bantuan untuk Usaha Penyelenggaraan Kesehatan Buruh, PMP no 15/1957 tentang Pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP no 5/1964 tentang Pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial, dan UU no 14/1969 tentang Pokok – Pokok Tenaga Kerja.
PP no 33 tahun 1977 tentang Pelaksanaan Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) menjadi tonggak sejarah yang penting.
Hal tersebut dikarenakan peraturan tersebut mewajibkan setiap pemberi kerja baik swasta maupun BUMN untuk mengikuti program ASTEK.
Selain itu, muncul juga PP nomor 34 tahun 1977 tentang Pembentukan Wadah Penyelenggara ASTEK yaitu Perum ASTEK.
PT JAMSOSTEK
Selanjutnya lahirlah UU nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).
Dengan melalui PP nomor 36 tahun 1995, pemerintah menetapkan PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Program Jamsostek ini pada dasarnya memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi para tenaga kerja dan keluarganya.
Hal tersebut dilakukan dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan akibat dari risiko sosial.
Tahun 2004 pemerintah mengeluarkan UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
UU tersebut berkaitan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2.
Program Jamsostek tersebut tentu saja memberikan manfaat rasa aman kepada para pekerja.
Dengan demikian, para pekerja dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerjanya.
Sepak terjang perusahaan yang mengutamakan kepentingan dan hak normatif para tenaga kerja Indonesia sampai saat ini terus berlanjut.
Hingga kini PT Jamsostek memberikan perlindungan 4 program yaitu sebagai berikut:
- Jaminan kecelakaan kerja (JKK),
- Jaminan kematian (JKM),
- Jaminan hari tua (JHT),
- Dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK).
Ke-4 program tersebut diperuntukkan bagi seluruh tenaga kerja dan keluarnya.
Pentingnya Program Pensiun
Perlu kamu tau bahwa mengikuti program pensiun sangat penting.
Hal tersebut dikarenakan pada saat usia tua ketika sudah tidak bekerja lagi dan biaya hidup masih tetap tinggi, dan pengeluaran tidak terduga sering muncul.

Pertanyaannya adalah dari mana biaya setelah pensiun diatasi?
Dalam hal ini tentu saja bisa dimaklumi bahwa sebagian karyawan kurang memiliki minat usaha sampingan dan sebagian lagi kurang berani untuk menabung secara mandiri.
Pada akhirnya, tabungan jangka panjang yang sedikit dipaksakan dan hanya dapat dinikmati pada saat pensiun adalah salah satu solusinya.
Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa manfaat yang bisa dirasakan ketika kamu mengikuti program pensiun, yaitu sebagai berikut.
1. Mempunyai Aktualisasi Diri yang Lebih Baik
Orang yang sudah pensiun tetapi masih memiliki penghasilan pasif dari program pensiun tentu saja mempunyai kebanggaan dan kepercayaan diri yang lebih baik.
Hal tersebut apabila dibandingkan dengan orang yang sudah pensiun tetapi tidak mempunyai manfaat pensiun.
Mempunyai status sebagai pensiunan yang menerima manfaat pensiun setiap bulannya tentu saja mempunyai suatu kewajiban yaitu selalu memperbaharui data.
Dengan adanya perubahan aturan yang berhubungan dengan program pensiun yang perlu dipahami pensiunan tentu saja dibutuhkan komunikasi dan sosialisasi dari lembaga penyelenggara program pensiun.
Uang manfaat yang diterima setiap bulannya juga akan memberikan peluang bagi pensiunan untuk bersosialisasi.
Ada banyak bank yang setiap awal bulan menyediakan pelayanan khusus bagi para pensiunan seperti:
- Membuka loket layanan khusus pada pagi hari,
- Menambah jumlah kursi agar pensiunan bisa bernostalgia,
- Menyediakan makanan dan minuman ringan,
- Menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis,
- Dan memberikan kesempatan bagi pensiunan yang mempunyai usaha mikro untuk memasarkan produknya.
Meskipun sebenarnya manfaat pensiun tidak dapat dijaminkan, namun penerima manfaat pensiun akan lebih mudah dalam memperoleh pinjaman dari bank.
Selain itu, ada bank-bank tertentu yang juga menyediakan fasilitas pelatihan usaha seperti peternakan, pertanian, perikanan, dan lain sebagainya.
Berbagai hal tersebutlah yang menyebabkan para pensiunan tetap aktif bersosialisasi dan mempunyai kegiatan produktif sehingga bisa tetap sehat.
2. Sumber Keuangan Mandiri
Sumber keuangan mandiri ini bisa berasal dari berbagai macam sumber salah satunya adalah uang yang diterima dari lembaga penyelenggara program pensiun.
Dalam hal ini masih banyak masyarakat yang belum bisa mengelola uang mereka dengan baik atau disiplin.
Apabila menerima uang dengan jumlah yang besar akan cenderung untuk menghabiskannya.
Dengan demikian, mekanisme yang menerimakan uang secara bulanan sangat dibutuhkan.
Dari berbagai macam sumber keuangan mandiri di masa tua atau masa pensiun tentu saja masing-masing mempunyai peluang dan risiko.
Jika kita melihat dari segi kemudahan dalam menghimpun dana tabungan, investasi, dan adanya faktor asuransi serta manfaat penerimaan uang secara bulanan, maka dana pensiun adalah pilihan utama.
Perlu kamu tau bahwa program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun ini sudah diatur sangat rinci dan sangat diawasi sehingga aman bagi para pesertanya.
Manfaat pensiun yang diperoleh dari dana pensiun adalah pilihan terbaik pertama yang perlu kamu miliki.
Hal tersebut tentu saja dengan tujuan untuk mendukung kemandirian dan kesejahteraan di masa pensiun.
Jenis Program Pensiun
Pada zaman penjajahan, pemberian uang pensiun dianggap sebagai suatu pemberian jaminan hidup atau penghargaan dan besarnya manfaat yang diterima sudah ditentukan dengan melalui rumus.
Sedangkan asuransi dalam hal ini menjanjikan uang ketika pensiun yang besarnya sesuai dengan pokok dan hasil investasi.
berdasarkan UU nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, terdapat 2 jenis program pensiun, yaitu sebagai berikut.
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program pensiun manfaat pasti (PPMP) adalah program pensiun yang besaran manfaat pensiunnya sudah ditentukan sebelumnya dalam suatu formula atau rumusan tertentu.
Berikut ini merupakan gambaran siklus pengelolaan dana dengan skema PPMP.

Proses 1
Pendiri atau pemberi kerja dan/atau peserta melakukan pembayaran iuran normal ke penyelenggara program pensiun.
Dalam hal ini, apabila kekayaan bersih dana pensiun kurang dari atau lebih rendah dari kewajiban aktuaria, maka pemberi kerja atau pendiri harus menambah iuran supaya kekayaan bersih minimal sama dengan kewajiban aktuaria.
Hal tersebut dilakukan dengan cara membayar iuran tambahan.
Kewajiban aktuaria yang harus dihitung oleh aktuaris merupakan total dana yang diperlukan untuk membayar kewajiban pembayaran manfaat pensiun sampai pensiunan habis.
Kewajiban aktuaria tersebut dihitung berdasarkan pada nilai sekarang.
Proses 2
Kekayaan dari program pensiun tersebut harus diinvestasikan.
Kemudian hasil dari investasi tersebut setelah dikurangi dengan berbagai biaya yang ada, baik biaya investasi atau operasional akan menambah kekayaan program pensiun tersebut.
Proses 3
Manfaat dari program pensiun akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dan diperjanjikan.
2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program pensiun iuran pasti (PPIP) adalah suatu manfaat pensiun yang berupa akumulasi dari iuran dan hasil pengembangannya.
Besaran dari manfaat pensiun yang diperoleh tergantung dari hasil investasi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara program pensiun.
Kemudian, pihak penyelenggara program pensiun akan melakukan investasi untuk melakukan pengembangan dana para pesertanya dan setiap peserta akan diberikan rekening pribadi.
Rekening pribadi tersebut bisa digunakan untuk melakukan pengecekan secara berkala akumulasi iuran dan hasil investasi.
Berikut ini merupakan gambaran siklus pengelolaan uang dana pensiun dengan program pensiun iuran pasti.

Proses 1
Pemberi kera dan juga peserta melakukan pembayaran iuran kepada penyelenggara program pensiun.
Dalam hal ini tanggung jawab dari pemberi kerja sudah selesai apabila pemberi kerja sudah membayar iuran.
Peserta akan mempunyai buku catatan tentang iuran tersebut.
Aset dari program pensiun ini terdiri dari total aset dikurangi dengan berbagai macam biaya operasional.
Sisanya merupakan iuran untuk peserta dan hasil pengembangannya yang didistribusikan kepada rekening para peserta secara proporsional.
Proses 2
Iuran yang dibayarkan atau masuk kepada penyelenggara program pensiun selanjutnya diinvestasikan.
Hasil dari investasi tersebut harus dikembalikan ke program pensiun, setelah dikurangi dengan biaya operasional.
Kemudian akan dicatat di rekening setiap peserta secara proporsional.
Proses 3 dan 4
Manfaat yang diperoleh dari program pensiun ini akan dibayarkan sesuai dengan akumulasi iuran dan juga hasil pengembangannya setelah dikurangi biaya operasional secara proporsional.
Akhir Kata
Demikianlah sedikit pembahasan tentang program pensiun. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan dapat menambah wawasan kamu.
Jika ada pertanyaan, kritik, atau saran silakan sampaikan di kolom komentar. Terimakasih.