Rekening giro (RG) adalah istilah yang tidak asing lagi di dunia perbankan, namun masih banyak orang yang belum mengetahui secara detail.
Pada kesempatan kali ini dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap tentang giro nasabah saja. Berikut merupakan penejelasannya.
Pengertian Rekening Giro
Berdasarkan pada Undang – Undang Pokok Perbankan no 14 tahun 1967 bab 1 menyebutkan bahwa:
“Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank, yang penarikannya bisa dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lain atau dengan cara pemindah bukuan.”
Berdasarkan pada Undang – Undang Perbankan no 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menyebutkan bahwa:
“Simpanan giro (SG) atau rekening giro (RG) adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.”
Penarikan dana yang ada di rekening giro bisa menggunakan sarana penarikan bilyet giro (BG).
Penarikan dengan menggunakan sarana BG ini merupakan penarikan non tunai. Sedangkan jika penarikannya dilakukan secara tunai menggunakan cek.
Selain dengan menggunakan kedua sarana penarikan tersebut, nasabah juga bisa menggunakan sarana penarikan lainnya seperti surat pernyataan atau surat kuasa yang ditandatangani di atas materai.
Nasabah yang mempunyai rekening giro disebut dengan girant dan pada girant lah bank akan memberikan berupa jasa giro yang besar nya tergantung dari bank yang mengeluarkannya.
Cek
Cek merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan untuk menarik atau mengambil uang yang ada di rekening giro.
Fungsi lain dari cek ini adalah sebagai alat yang mempunyai fungsi untuk melakukan pembayaran.
Cek adalah surat perintah tanpa syarat yang berasal dari nasabah kepada pihak bank yang mengelola rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalam cek atau kepada pemegang cek tersebut.
Dengan kata lain bank harus membayar kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yang mengelola rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan.
Bilyet Giro (BG)
Bilyet giro (BG) adalah surat perintah yang berasal dari nasabah kepada pihak bank yang mengelola RG nasabah tersebut, untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah uang dari rekening nasabah yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening-nya pada bank yang sama atau bank lainnya.
Sama seperti cek, BG juga bisa ditari dari bank lain yang bukan sebagai penerbit RG.
Proses penarikkan tersebut melalui kliring untuk yang dalam satu kota dan inkaso untuk yang luar kota dan luar negeri.
Pemindah bukuan pada rekening bank yang bersangkutan ini diartikan dipindahkannya sejumlah saldo uang dari rekening nasabah pemberi BG kepada nasabah yang menerima BG.
Syarat yang berlaku untuk BG supaya proses pemindah bukuan nya bisa dilakukan, yaitu sebagai berikut.
- Terdapat nama bilyet giro dan nomor serinya.
- Ada perintah tanpa syarat untuk memindah bukukan sejumlah uang atas beban rekening nasabah yang besarngkutan.
- Ada nama dan alamat bank tertarik.
- Ada jumlah dana yang akan dipindahkan dalam angka dan huruf.
- Ada nama pihak penerima.
- Ada tanda tangan penarik atau cap organisasi (perusahaan) apabila penarik adalah sebuah organisasi.
- Ada tanggal dan tempat penarikan.
- Ada nama bank yang menerima pemindah bukuan tersebut.
Masa berlaku dan tanggal berlaku dari BG ini sudah diatur sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan seperti:
- Masa berlakunya yaitu 70 hari terhitung dari tanggal penarikannya.
- Tanggal efektif merupakan tanggal mulai berlakunya perintah untuk melakukan pemindah bukuan yang harus berada dalam tenggang waktu penawaran.
- Bank dapat melaksanakan perintah bilyet giro yang diterima setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran selam dana tersedia atau tidak dibatalkan oleh penarik.
- Kadaluwarsa dari BG ini dihitung setelah melebihi waktu 6 bulan, dimulai dari tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran.
- Jika tanggal efektif tidak dituliskan atau dicantumkan, maka tanggal penarikan berlaku juga sebagai tanggal efektif.
- Jika tanggal penarikan tidak dicantumkan, maka tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penarikan dan persyaratan lainnya.
- Apabila ada perubahan atau coretan pada BG maka harus ditandatangani oleh penerbit.
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Berikut ini merupakan beberapa perbedaan dari cek dan juga bilyet giro.
Fungsi dan Manfaat Rekening Giro
Dalam bidang akuntansi fungsi utama dari rekening giro ini adalah untuk kemudahan dalam melakukan penarikkan uang setaip saat.
Dengan demikikan tidak akan mengganggu dalam kegiatan transaksi keuangan yang terjadi.
Selain hal tersebut, dengan menggunakan giro, kamu tidak usah khawatir karena sudah tidak memakai uang tunai dengan jumlah yang besar.
Berikut ini merupakan beberapa manfaat yang bisa kamu rasakan apabila menyimpan uang yang kamu miliki dalam bentuk giro.
- Lebih aman dari tindak kejahatan.
- Kemudahan dalam melakukan pembayaran berbagai transaksi dengan menggunakan cek dan bilyet giro.
- Uang yang disimpan dalam bentuk giro bisa di tarik setiap saat.
- Tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang besar untuk melakukan pembayaran transaksi, cukup dengan menggunakan cek dan bilyet giro.
- Tidak ada batasan limit transaksi, asalkan saldo uang yang ada cukup digunakan untuk melakukan transaksi.
- Setiap bulan nasabah akan mendapatkan rekening koran.
Jenis – Jenis Rekening Giro
Jenis rekening giro nasabah ada 2 yaitu sebagai berikut.
1. Rekening Giro Perorangan
Adalah RG dengan atas nama pribadi atau perorangan atau individu dan usaha perseorangan misalnya seperti toko, restoran, bengkel, dan lain sebagainya.
2. Rekening Giro Atas Nama Badan Usaha
Adalah RG yang dimiliki dengan atas nama suatu badan usaha, misalnya seperti nama perusahaan, yayasan, persekutuan firma, CV, perseroan terbatas, dan lain sebagainya.
Pembukaan Rekening Giro
Untuk bisa mendapatkan atau memperoleh fasilitas giro ini tidak lah sulit. Semua syarat nya hampir sama pada saat kamu membuka rekening tabungan biasa.
Yaitu dengan mengisi formulir yang disediakan oleh pihak bank dan kamu harus memenuhi beberapa syarat berikut ini.
- FC identitas diri misalnya seperti KTP / SIM / Paspor yang masih berlaku.
- Tidak tercantum di dalam Daftar Hitam Bank Indonesia (DHBI).
- Harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Mengisi dan juga menandatangani formulir pendaftaran giro.
- Menyediakan setoran awal sesuai dengan jumlah nominal yang sudah ditentukan.
- Menyediakan anggaran dasar atau akta pendirian yang sudah di sahkan (bagi badan usaha).
- Mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (bagi badan usaha).
- Mempunyai tanda daftar perusahaan (bagi badan usaha).
- Mempunyai surat pengesahan dari Menteri Kehakiman (bagi badan usaha).
- Mempunyai surat keterangan domisili (bagi badan usaha).
Kamu harus mengetahui setiap bank tentunya mempunyai perbedaan syarat yang diminta, namun perbedaan tersebut tidak akan berbeda jauh dari beberapa syarat yang sudah dijelaskan di atas.
Karakteristik Rekening Giro
Berikut ini merupakan beberapa karakteristik dari rekening giro.
- Apabila dilihat dari segi maturity nya atau masa pengendapan, RG mempunyai sifat fluktuatif dan cenderung berjangka pendek.
- Apabila dilihat dari segi administratif, RG ini cenderung menyita waktu, sarana atau pun biaya.
- Dari segi biaa, RG memiliki biaya yang tergolong murah atau rendah.
- Dari segi penempatan dana, dana dari RG ini hanya bisa dipakai untuk penempatan dana jangka pendek saja.
Akuntansi Giro
Rekening giro dalam pencatatan apabila dilihat dari sudut pandang bank adalah sebagai hutang.
Sehingga apabila terjadi penambahan saldo rekening akan dicatat pada sisi kredit dan jika terjadi pengurangan akan dicatat di sisi debet.
Sedangkan apabila dilihat dari sudut pandang perusahaan atau nasabah adalah sebagai aktiva.
Sehingga apabila terjadi penambahan saldo rekening akan dicatat pada sisi debet dan jika terjadi pengurangan akan dicatat di sisi kredit.
Contoh Pencatatan Jurnal Transaksi Giro
Berikut ini merupakan contoh soal pencatatan giro dengan sudut pandang perbankan.
PT Javaque adalah nasabah giro dari Bank Nusantara, Selama bulan Januari 2023 melakukan transaksi bisnis sebagai berikut.
Bank Nusantara menetapkan jasa giro sebesar 4% akan diberikan dengan saldo minimal Rp1.000.000.
Jasa giro dihitung dari saldo akhir dalam bulan Januari 2023. Pajak penghasilan yang dikenakan atas pendapatan bunga adalah sebesar 15%.
Sedangkan untuk biaya administrasi adalah sebesar Rp.50.000 setiap bulan nya. Dengan informasi tersebut, berikut merupakan jurnal umum nya.
Jurnal Umum 1 – 26 Jan 2023
Berikut ini merupakan daftar mutasi giro PT Javaque.
Jurnal Umum 6 Febuari 2023
Jika pada tanggal 6 Febuari 2023 terjadi penarikkan giro oleh PT Javaque sebesar Rp.4.000.000, namun karena dana yang ada di rekening giro PT Javaque tidak cukup, maka pihak bank memberikan kredit overdraft.
Jika overdraft disetujui maka pihak bank akan mengizinkan giro bersaldo negatif (debet) dan PT Javaque akan dikenai biaya provisi sebesar Rp.100.000 dan biaya administrasi sebesar Rp.75.000.
Berikut ini merupakan jurnal pada tanggal 6 Febuari 2023.
Sehingga mutasi giro PT Javaque setelah pemberian kredit oleh Bank Nusantara adalah sebagai berikut.
Akhir Kata
Demikianlah sedikit pembahasan tentang rekening giro. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan bisa menambah wawasan kamu. Jika ada kritik, saran, atau pertanyaan silahkan sampaikan di kolom komentar. Terimakasih.