Reksadana berasal dari kata “reksa” yang mempunyai arti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang mempunyai arti uang. Oleh karena itu reksadana bisa diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara.
Pengertian reksadana (mutual funds) adalah sebagai suatu wadah yang dapat dipakai untuk menghimpun dana yang berasal dari masyarakat pemodal untuk kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing, atau deposito) oleh manajer investasi.
Reksadana ini merupakan suatu alternative investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak mempunyai banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka.
Mutual funds ini dirancang sebagai suatu sarana untuk menghimpun dana yang berasal dari masyarakat yang mempunyai modal dan memiliki keinginan untuk melakukan investasi, tapi mempunyai waktu dan pengetahuan terbatas. Mutual funds ini diharapkan bisa meningkatkan peranan masyarakat local untuk melakukan investasi di pasar modal.
Untuk lebih memahami tentang reksadana yuk simak pembahasan-nya dengan seksama dan cermat!
Sejarah Reksadana
Berikut merupakan sejarah perkembangan reksadana di Benua Eropa dan Indonesia.
Benua Eropa
Pada awalnya reksadana berasal dari sebuah arisan (pooling fund) yang dikenal di benua Eropa pada pertengahan tahun 1800-an. Pada mulanya pooling fund ini dikenal di Belgia pada tahun 1822.
Pooling fund ini selanjutnya dikenal sebagai unit trust, muncul di Belgia pada saat Raja William I yang berasal dari Kerajaan Belanda menemukan suatu unit penyertaan dana yang dapat memungkinkan berbagai investasi kecil mendapatkan pinjaman dari pemerintah asing.
Unit trust selanjutnya menyebar ke negara Inggris dan Skotlandia sekitar tahun 1860-an. Penyebaran tersebut pada saat pemerintah Inggris dan Skotlandia juga membuka peluang pinjaman dari pemerintah asing bagi rakyatnya.
Pada tahun 1863, Inggris mendirikan unit trust pertama. Unit trust tersebut diberi nama The London Financial Association and The International Financial Society.
Selanjutnya pada tahun 1868, dibentuk-lah Foreign and Colonial Government Trust of London. Unit trust yang berada di Inggris dan Skotlandia menginspirasi berdirinya reksadana tertutup (closed end) yang pertama di negara Amerika.
Berdirinya closed end tersebut terjadi pada tahun 1863 yaitu dengan nama The Boston Personal Property Trust. Di Amerika istilah unit trust dikenal dengan sebutan mutual fund.
Baru pada tanggal 21 Maret 1924 reksadana modern yang pertama yaitu dengan nama Massachussets Investor Trust dengan total dana mencapai US $ 50.000 yang berportofolio 45 stock dan aset.
Satu tahun kemudian reksadana tersebut berkembang menjadi US $ 392.000 dengan jumlah peserta kurang lebih 200 orang.
Reksadana tersebut pertama kali memperkenalkan penawaran saham baru atau berbagai penyertaan unit baru dan mengizinkan redemption setiap saat sesuai dengan net asset value (NAV) atau nilai aktiva bersih (NAB).
Indonesia
Di negara kita, Indonesia, instrument reksadana mulai dikenal sekitar pada tahun 1995. Yaitu dengan dirilis-nya PT BDNI Reksadana.
Berdasarkan sifatnya, BDNI Reksadana adalah suatu reksadana tertutup yang mirip dengan the Scottish American Investment Trust. Sejalan dengan berlakunya UU Pasar Modal pada tahun 1996, reksadana mulai tumbuh secara aktif.
Mutual funds yang tumbuh dan juga berkembang secara pesat adalah reksadana terbuka. Jika pada tahun 1995 tumbuh 1 mutual funds dengan dana yang dikelola sebesar Rp. 356.000.000.000, maka pada tahun 1996 tercatat 25 mutual funds.
Dari jumlah tersebut, 24 reksadana diantaranya adalah reksadana terbuka atau mutual funds yang berupa NIK (kontrak investasi kolektif) dengan total dana yang dikelola sebesar Rp.5.002.000.000.
Hadirnya Bank Muamalat, Asuransi Takaful, dan berkembangnya lembaga keuangan syariah menimbulkan sikap optimis dan meningkatkan gairah investasi yang berbasis syariat Islam.
Bapepam – LK mulai melakukan suatu inisiatif atau mempunyai keinginan untuk mewadaih investor muslim. Hal tersebut terbukti dengan didirikannya reksadana syariah dengan produknya yang bernama danareksa syariah pada tahun 1997.
Pengertian Reksadana Menurut Para Ahli
Untuk lebih memahami tentang pengertian dari reksadana, berikut merupakan beberapa pendapat yang disampaikan oleh para ahli.
Andri Soemitra (2009:165)
“Reksadana adalah dana bersama yang dikelola oleh suatu perusahaan investasi yang mengumpulkan uang dari masyarakat pemodal dan menginvestasikannya ke dalam berbagai efek baik yang ada di pasar modal ataupun pasar uang.”
Manurung (2008)
“Reksadana adalah salah satu alternative investasi bagi masyarakat khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka.”
Pasal 1 butir 27 UU Pasar Modal No 8 th 1995
“Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.”
Bentuk – bentuk Reksadana
Menurut UU Pasar Modal No 8 Tahun 1995 pasal 18 ayat 1 bentuk dari reksadana yang ada di Indonesia ini terdiri dari 2 bentuk, yaitu sebagai berikut.
1. Reksadana Berbentuk Perseroan (Corporate Type)
Dalam bentuk ini, perusahaan yang menerbitkan reksadana menghimpun dana dengan cara menjual saham.
Dan kemudian dana yang diperoleh dari penjualan akan diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar uang. Corporate type ini dibedakan lagi berdasarkan sifatnya yaitu menjadi corporate type terbuka dan tertutup.
Ciri-ciri dari corporate type, adalah sebagai berikut.
- Mempunyai bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT).
- Pengelola kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
- Penyimpanan kekayaan reksadana ini berdasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan bank custodian.
Mekanisme kegiatan dari corporate type ini dapat digambarkan dengan melalui bagan sebagai berikut.

2. Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Contractual Type)
Contractual type adalah kontrak antara manajer investasi dengan bank custodian yang mengikat pemegang unit penyerta. Yang dimana manajer investasi diberi suatu kewenangan untuk mengelola portofolio investasi kolektif. Dan kemudian bank custodian diberikan wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif dan administrasi investasi.
Ciri-ciri dari contractual type, adalah sebagai berikut.
- Secara terus menerus menjual unit penyertaan sepanjang ada investor yang membeli.
- Unit penyertaan tidak tercantum atau tercatat di dalam bursa.
- Investor bisa menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi yang mengelola
- Hasil pembayaran pembelian kembali atau penjualan unit penyertaan akan menjadi beban kekayaan reksadana.
- Harga jual atau beli unit penyertaan berdasarkan nilai aktiva bersih atau NAB per unit dihitung oleh pihak bank custodian secara harian.
- Mempunyai bentuk hukum kontrak investasi kolektif (KIK).
- Pengelolaan dari reksadana ini dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak.
- Penyimpanan kekayaan investasi kolektif ini dilaksanakan atau dilakukan oleh bank custodian berdasarkan kontrak.
Mekanisme kegiatan dari contractual type ini dapat digambarkan dengan melalui bagan sebagai berikut.

Jenis – jenis Reksadana
Berikut ini merupakan beberapa jenis reksadana.
Berdasarkan Sifat Unit Penyertaannya
1. Reksadana Tertutup (Closed-End Fund)
Adalah reksadana yang tidak bisa membeli berbagai saham yang sudah dijual kepada pemodal. Artinya, pemegang saham tidak bisa menjual kembali sahamnya kepada manajer investasi.
Jika pemilik saham ingin menjual saham, hal tersebut harus dilakukan dengan melalui bursa efek tempat saham reksadana tersebut dicatat-kan.
Harga saham dari reksadana tertutup ini selalu lebih kecil dari nilai aktiva bersihnya. Hal tersebut dikarenakan terdapat biaya transaksi.
2. Reksadana Terbuka (Open-End Fund)
Adalah reksadana yang unit penyertaan-nya dijual secara langsung kepada manajer investasi, kecuali untuk exchange traded fund (ETF).
Dalam hal ini, manajer investasi wajib untuk membeli kembali unit penyertaan yang dijual oleh investor.
Harga dari unit penyertaan ini ditentukan oleh harga penutupan perdagangan pada hari yang bersangkutan. Hal tersebut dikarenakan investor tidak mengetahui harga jual atau beli dari unit penyertaan di hari yang sama.
Hal ini berdampak kecilnya kemungkinan investor untuk melakukan arbitrase. Arbitrase adalah praktik untuk mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara 2 pasar keuangan.
Yang dimaksud dengan arbitrase ini adalah suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas 2 pasar keuangan. Yang dimana keuntungan yang didapatkan berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.
Berikut merupakan tabel perbedaan reksadana tertutup dan terbuka.

Berdasarkan Portofolio Investasinya
1. Reksadana Pasar Uang (Money Market Fund)
Reksadana pasar uang (RPU) adalah reksadana yang melakukan investasi dengan nilai 100% pada efek pasar uang. Efek pasar uang adalah berbagai efek hutang yang berjangka kurang dari 1 tahun atau berjangka pendek.
Pada umumnya instrument atau efek yang termasuk kedalam kategori tersebut adalah sebagai berikut SBI (sertifikat Bank Indonesia), obligasi, commercial paper, dan instrument lainnya yang berjangka kurang dari 1 tahun.
Tujuan dari RPU ini pada umumnya adalah untuk melakukan perlindungan capital dan untuk menyediakan tingkat likuiditas yang tinggi. Karena likuiditasnya tinggi, maka apabila diperlukan, investor bisa mencarikannya pada setiap hari kerja dengan resiko penurunan nilai investasi yang hampir tidak ada.
RPU ini memberikan suatu manfaat dalam hal diversifikasi investasi dan likuiditas yang nilainya lebih tinggi, apabila dibandingkan dengan investasi langsung dalam obligasi.
Apabila investor berinvestasi dalam deposito secara langsung, investor harus rela dananya untuk tidak dipakai dalam waktu sekitar 1 bulan.
Apabila investor sedang memerlukan dana tersebut sebelum jatuh tempo, maka pihak bank akan memberikan denda yang kemungkinan bisa mencapai 5-10%.
Sedangkan RPU bisa memberikan likuiditas yang lebih tinggi, yaitu dengan kemudahan dalam melakukan penarikan dana. Penarikan tersebut dapat dilakukan maksimal 7 hari sejak permohonan disampaikan.
Dilihat dari segi likuiditasnya RPU ini lebih mirip seperti tabungan. Namun apabila dilihat dari segi hasil investasinya RPU bisa memberikan hasil yang lebih tinggi daripada tabungan.
RPU tidak menerapkan biaya pembelian dan penjualan kembali. Biaya pengelolaan RPU juga relative kecil jika dibandingkan dengan reksadana jenis lainnya.
Hal tersebut sesuai dengan sifat RPU yang dimaksudkan untuk investasi dengan jangka waktu pendek dan menyediakan tingkat likuiditas yang tinggi.
2. Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund)
Reksadana pendapatan tetap (RPT) adalah reksadana yang melakukan suatu investasi dengan nilai minimal 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek yang bersifat hutang.
Pada umumnya efek yang bersifat hutang memberikan pendapatan dalam bentuk bunga, misalnya seperti deposito, SBI, obligasi dan lain sebagainya.
RPT memiliki karakteristik potensi hasil investasi yang lebih besar jika dibandingkan dengan RPU, sementara untuk resiko-nya, RPT memiliki resiko yang lebih besar jika dibandingkan dengan RPU.
RPT ini sangat direkomendasikan atau sangat cocok untuk tujuan investasi jangka menengah dan panjang atau lebih dari 3 tahun.
Umumnya RPT ini memberikan pembagian keuntungan dalam bentuk uang tunai yang dibayarkan secara teratur sesuai, misalnya seperti 3 bulanan, 6 bulanan atau per tahun.
Pembagian keuntungan dalam RPT ini hampir sama seperti pembayaran bunga pada deposito yang bisa dianggap sebagai pendapatan rutin untuk suatu kebutuhan tertentu.
3. Reksadana Saham (Equity Fund)
Reksadana saham (RS) adalah reksadana yang melakukan investasi dengan minimal 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek yang mempunyai sifat ekuitas, dalam hal ini saham.
Berbeda halnya dengan efek pendapatan tetap misalnya seperti obligasi dan juga deposito, yang dimana investor berorientasi pada pendapatan bunga, efek saham pada umumnya memberikan potensi hasil yang lebih besar yaitu dalam bentuk capital gain.
Terjadinya capital gain ini karena selisih dari harga jual dan harga beli saham melalui pertumbuhan harga saham yang ada di pasar. Selain berupa capital gain hasil yang bisa diperoleh dari saham adalah deviden.
Jika dibandingkan dengan RPU dan RPT, RS ini memberikan potensi pertumbuhan investasi yang lebih besar, namun hal tersebut berbanding lurus dengan resiko-nya.
Dengan berinvestasi melalui RS ini, investor bisa mendapatkan lebih banyak manfaat, dibandingkan apabila harus melakukannya secara mandiri.
Manajer investasi dan juga bank custodian akan melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh seorang investor professional dalam melakukan kegiatan investasi-nya.
Kegiatan investasi saham dapat meliputi menganalisa dan juga memilih saham yang berpotensi untuk dibeli, kapan dan berapa banyak jumlah yang harus dibeli atau dijual, dan melakukan penyelesaian dengan pialang.
Hal tersebut adalah kegiatan yang harus dilakukan sehari – hari oleh investor saham. Berikut merupakan beberapa perbedaan reksadana saham dan investasi saham.
Membeli Reksadana Saham | Investasi Saham Secara Langsung |
---|---|
Tidak harus mempunyai pengetahuan dan juga informasi seperti investasi secara langsung. | Harus adanya pengetahuan dan informasi yang up to date, akurat, dan juga komperhensif. |
Investasi awal kecil. | Memerlukan modal awal investasi yang cukup besar. |
Tidak dapat memilih saham sendiri. | Bisa bebas memilih saham sendiri. |
Untuk pengelolaan portofolio dilakukan oleh Project Management Institute (PMI) dan bank custodian. | Para investor harus mengelola portofolionya sendiri. |
Diversifikasi akan bisa tercapai secara otomatis. | Diversifikasi portofolio ini tidak bisa tercapai dengan dana kecil. |
Reksadana lebih mudah untuk memperoleh penjatahan tetap dari dalam IPO. | Akses untuk memperoleh saham dalam IPO untuk penjatahan tetap, terbatas. |
Terdapat entry fee, management fee, custodian fee, dan redemption fee. | Tidak adanya entry fee, management fee, custodian fee, dan redemption fee. |
4. Reksadana Campuran (Discretionary Fund)
Reksadana campuran (RC) adalah reksadana yang melakukan investasi baik dalam efek hutang, pasar uang atau ekuitas dan dalam jumlah atau porsi alokasi yang lebih fleksibel.
RC ini bisa menjadi alternative untuk investor yang menginginkan suatu komposisi investasi yang terdiri dari efek hutang, ekuitas, dan pasar uang dengan porsi tertentu.
Adapun porsi alokasi dari besarnya penempatan dana yang akan diinvestasikan pada setiap instrument akan ditentukan oleh manajer investasi. Komposisi alokasi dana tersebut akan dijelaskan secara detail dalam prospectus.
Tingkat pengembalian dan juga resiko pada jenis reksadana ini tentunya akan berbeda – beda. Hal tersebut tergantung dari porsi alokasi penempatan dananya.
Mengingat komposisi yang cukup fleksibel dan bervariasi, maka sebelum menetapkan suatu pilihan pada RC tertentu, investor harus benar – benar mengetahui dan memahami bagaimana komposisi investasi yang terdapat dari RC yang akan dipilih.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mempelajari prospectus dan pembaharuan prospectus yang berisikan laporan keuangan yang telah diaudit dan diterbitkan 6 bulan sekali.
5. Reksadana Syariah (Syaria Fund)
Reksadana syariah (RSy) adalah reksadana yang melakukan investasi pada berbagai efek atau instrument yang memenuhi ketentuan syariah.
Misalnya dalam instrumen saham, manajer investasi akan melakukan penyaringan dan pemilihan. Karena tidak semua saham yang terdapat di dalam bursa memenuhi syarat atau kriteria sebagai instrumen syariah.
Manajer investasi akan memilih saham dari perusahaan yang bidang usahanya bergerak dalam bisnis tertentu sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam.
Perusahaan yang dipilih tidak boleh perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, misalnya seperti.
- Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan yang menerapkan sistem bunga kepada para nasabah-nya.
- Perusahaan yang menjual minuman keras, daging babi, atau komoditas lain yang diharamkan oleh Islam.
- Perusahaan yang bergerak dalam bidang perj*d*an, atau klub malam.
Manajer investasi melakukan penyaringan atas jumlah penggunaan hutang yang dilakukan oleh perusahaan. Filtering ini dilakukan terhadap rasio dari jumlah total hutang terhadap nilai saham perusahaan tersebut.
Oleh karena itu manajer investasi harus secara berkala memantau keadaan hutang dari perusahaan yang sahamnya dimasukkan ke dalam portofolio RSy tersebut.
Jika rasio hutang perusahaan yang bersangkutan sudah melebihi batas yang diperbolehkan, maka manajer investasi harus dengan segera menjual saham tersebut dan menggantinya dengan saham lain yang sesuai dengan kriteria syariah.
6. Reksadana Indeks (Index Fund)
Indeks adalah nilai yang dipakai untuk mengukur kinerja suatu instrument atau efek tertentu yang tercatat didalam bursa.
Untuk Bursa Efek Indonesia (BEI), misalnya dikenal dengan sebutan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), LQ45, dan Jakarta Islamic Index (JII).
Dalam reksadana index (RI), manajer investasi akan memasukkan dana investor ke semua saham yang menjadi bagian atau komponen dari indeks tersebut sesuai dengan komposisi-nya masing – masing dalam pengukuran indeks.
Prinsip yang dipakai adalah indexing, yang merupakan bentuk disverifikasi yang paling sempurna. Secara teori memang dikatakan diversifikasi sempurna mengikuti suatu index tertentu itu mungkin.
Tapi dalam praktek-nya, manajer investasi harus melakukan beberapa penyesuaian pada indeks dalam penempatan portofolio-nya.
Dikarenakan hanya tinggal mengikuti alur indeks acuan, manajer investasi tidak usah bekerja dengan keras dalam mengelola RI.
Yang paling penting adalah paham dengan bobot setiap saham anggota indeks yang menjadi acuan dan menyusun portofolio yang porsi-nya hampir sama dengan bobot setiap saham tersebut.
Manajer investasi juga tidak usah melakukan jual beli saham secara harian. Hal tersebut dikarenakan manajer investasi hanya perlu membeli dan menjual saham apabila ada investor baru masuk, investor keluar, atau apabila bobot suatu saham di dalam indeks berubah.
Strategi tersebut biasa disebut dengan passive investment strategy atau strategi investasi pasif. Karena strategi yang digunakan pasif, maka pada umumnya biaya pengelolaan RI ini sangat rendah.
Dikarenakan tingkat keuntungannya yang fluktuatif, maka RI ini termasuk jenis reksadana yang mempunyai resiko tinggi.
Resiko-nya di atas resiko reksadana campuran, pasar uang, dan pendapatan tetap. Namun resiko RI ini masih lebih kecil dibandingkan dengan reksadana saham.
Hal tersebut disebabkan pada umumnya, komposisi portofolio RI lebih menyebar dibandingkan dengan RS. Investasi dalam RI sangat cocok untuk tujuan investasi jangka panjang. Hal tersebut dikarenakan dalam jangka panjang suatu indeks saham kemungkinan besar akan meningkat.
7. Exchange Traded Fund (ETF)
Exchange traded fund sederhananya bisa diartikan sebagai jenis reksadana yang diperdagangkan di bursa efek. ETF ini masuk ke dalam bentuk reksadana kontrak investasi kolektif atau KIK yang dimana unit penyertaan-nya diperdagangkan dan juga dicatat di bursa sama seperti saham.
Sama seperti dengan jenis reksadana yang lainnya, ETF ini juga melibatkan manajer investasi dan bank custodian. Salah satu contoh dari exchange traded fund adalah LQ-45.
Meski harga exchange traded fund ini dapat langsung diketahui ketika dibeli dan pembeliannya dilakukan langsung di bursa efek atau tidak melalui manajer investasi namun bukan berarti ETF ini sama dengan saham.
Tentunya ETF ini berbeda dengan saham, ETF ini mempunyai diversifikasi yang sama seperti reksadana.
Jika dilihat dari segi profil resiko, ETF mirip dengan reksadana saham. Hal tersebut dikarenakan komponen pengisi dalam portofolio adalah sama.
Tapi ETF memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan reksadana biasa. Beberapa kelebihan tersebut diantaranya adalah.
- ETF dikelola dengan transparan. Investor bisa mengetahui semua aset yang terdapat di dalam ETF dan berapa besarnya alokasi aset tersebut.
- ETF mempunyai fleksibilitas dan diperdagangkan di bursa efek secara terus menerus.
- Biaya transaksi ETF lebih terjangkau, karena ETF dikelola secara pasif. Dengan kata lain manajer investasi sudah memiliki watchlist untuk menginvestasikan sebagian dananya.
- Trend kenaikan nilai aktiva bersih mengikuti trend kenaikan di indeks LQ-45.
Manfaat / Keuntungan / Kelebihan Reksadana
Manfaat atau keuntungan yang bisa didapatkan para investor jika berinvestasi di reksadana adalah sebagai berikut.
1. Barrier to Entry Cukup Terjangkau
Masyarakat bisa memulai melakukan investasi dengan melalui reksadana dengan dana yang sangat terjangkau. Yaitu hanya dengan dana minimal Rp. 100.000 saja, masyarakat sudah bisa melakukan investasi yang dikelola secara professional.
2. Akses Untuk Beragam Investasi
Dengan reksadana seorang investor bisa berinvestasi pada efek diantaranya saham, obligasi, valuta asing, atau deposito. Tentunya hal tersebut bisa dilakukan dengan dana yang cukup terjangkau.
3. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi yang diwujudkan dalam bentuk portofolio akan menurunkan tingkatan resiko yang ada.
Reksadana bisa melakukan diversifikasi dalam berbagai macam instrument atau efek, baik dalam obligasi, saham, pasar uang dan lain sebagainya.
Oleh karena itu bisa memperkecil resiko yang ada karena instrument-nya tidak hanya satu melainkan tersebar ke beberapa instrument.
4. Kemudahan dalam Berinvestasi
Kemudahan dalam berinvestasi ini dapat tercermin dari pelayanan dalam pembelian atau penjualan kembali unit penyertaan.
Kemudahan lain yang diperoleh adalah investor bisa melakukan re-investasi pendapatan yang didapatkan-nya. Dengan demikian unit penyertaan-nya dapat terus bertambah.
5. Dikelola oleh Manajer Investasi Profesional
Manajer investasi mempunyai peran yang sangat penting dalam pengelolaan portofolio di reksadana. Karena peranan yang sangat penting tersebut mengharuskan manajer investasi mempunyai keahlian khusus dalam hal pengelolaan dana.
Seorang manajer investasi harus selalu bisa melakukan kegiatan riset, analisis dan evaluasi secara berkala pada instrument yang ada. Untuk administrasi dilakukan oleh bank custodian dan diawasi oleh Bapepam-LK.
6. Informasi yang Transaparan
Informasi apapun yang berhubungan dengan perkembangan portofolio dan biaya, harus dilaporkan secara berkala.
Dengan demikian para investor atau pemegang unit penyertaan bisa mengetahui dengan jelas dan bisa memantau profit, biaya dan resiko yang dihadapinya.
Pemegang unit penyertaan juga harus mengetahui dengan transparan net asset value.
7. Likuiditas
Reksadana memberikan kemudahan bagi para investor dalam mencairkan setiap unit penyertaan-nya setiap saat, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang sudah dibuat.
Dengan kata lain setiap unit penyertaan bisa dibeli atau dijual kembali setiap hari bursa melalui manajer investasi.
8. Return yang Kompetitif
Tidak bisa dipungkiri bahwa berinvestasi di reksadana memberikan tingkat return yang cukup besar atau tinggi jika dibandingkan dengan tabungan atau deposito.
Resiko / Kekurangan Reksadana
Terdapat beberapa resiko yang akan dihadapi oleh investor jika menyimpan dana ke reksadana, yaitu sebagai berikut.
1. Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Meskipun produk reksadana adalah produk diversifikasi, namun tidak menutup kemungkinan bahwa nilai dari unit penyertaan akan turun.
Naik turunnya nilai dari unit penyertaan ini tidak bisa terlepas dari kenaikan dan juga penurunan harga efek yang menjadi alat investasi reksadana yang bersangkutan.
Sebagai contoh misalnya, sebuah produk reksadana berinvestasi pada jenis instrument atau efek obligasi dan saham.
Pada saat suku bunga naik akan berdampak pada harga obligasi turun, dan ketika kinerja emiten buruk akan berdampak pada turunnya harga saham.
Dengan demikian nilai dari unit penyertaan pada produk reksadana juga akan ikut turun. Selain itu turunnya nilai dari unit penyertaan juga bisa disebabkan terdapat berbagai biaya yang dikenakan oleh perusahaan danareksa atas produknya.
Pada saat kegiatan investasi ini mendapatkan hasil 0%, namun karena ada biaya manajemen, maka beban tersebut akan dikurangi dari aktiva yang ada.
Faktor – faktor yang bisa menjadi penyebab utama munculnya resiko berkurangnya unit penyertaan adalah perubahan kondisi ekonomi, politik, sosial, bencana alam, keamanan di dalam dan luar yang bisa berdampak pada kinerja perusahaan.
2. Resiko Likuiditas
Resiko ini berkaitan dengan kesulitan yang dihadapi oleh manajer investasi apabila sebagian besar pemegang unit penyertaan melakukan penjualan kembali atau redemption atas semua unit yang dipegangnya.
Manajer investasi akan mengalami kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas penjualan kembali atau redemption tersebut.
3. Resiko Wanprestasi
Resiko ini adalah resiko yang paling buruk, yang dimana resiko ini bisa muncul pada saat perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksadana tidak dengan segera membayar ganti rugi atau membayar dengan lebih rendah dari nilai pertanggungan ketika terjadi berbagai hal yang tidak diinginkan.
Misalnya seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang berhubungan dengan reksadana, pialang bank custodian, dan agen pembayaran atau bencana alam yang bisa menurunkan Nilai Aktiva Bersih reksadana.
Kinerja Reksadana
Maksud dari kinerja reksadana disini adalah kemampuan dari reksadana dalam menciptakan atau memberikan keuntungan kepada investor.
Salah satu metode yang bisa digunakan untuk mengukur kinerja dari reksadana adalah metode sharpe.
Metode sharpe adalah metode pengukuran kinerja yang berlandaskan pada apa yang disebut dengan premium atas resiko atau risk premium.
Risk premium adalah suatu perbedaan atau selisih antara rata – rata return yang dihasilkan oleh reksadana dengan rata – rata return investasi yang bebas dari resiko atau risk free asset.
Berikut merupakan rumus yang dapat digunakan untuk menghitung metode sharpe.

Berdasarkan rumus tersebut bisa disimpulkan bahwa metode sharpe.
- Mengukur excess return per unit resiko total atau deviasi standar.
- Semakin tinggi nilai RVAR, maka akan semakin baik kinerja dari reksadana begitupun sebaliknya.
- Reksadana bisa diperingkat berdasarkan dari nilai RVAR.
Pihak yang Terlibat dalam Reksadana
Berikut merupakan beberapa pihak yang terlibat dalam serangkaian kegiatan investasi reksadana.
1. Investor
Investor adalah seseorang atau badan yang memiliki modal yang melakukan kegiatan investasi sesuai dengan profil resiko dan ekspektasi imbalan hasil investasi.
2. Manajer Investasi (MI)
Manajer investasi adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola dana yang terhimpun dalam reksadana. Manajer investasi menjalankan setiap aktivitas investasi, mulai dari riset, analisis, pengambilan keputusan, monitoring pasar, dan evaluasi.
Manajer investasi harus memperoleh izin dari Bapepam LK. Manajer investasi memperoleh jasa dalam bentuk entry or exit fee, management fee, dan performance fee.
3. Bank Kustodian
Bank kustodian adalah pihak yang memegang dana investasi milik investor. Dengan demikian dana milik investor tidak dipegang secara langsung oleh manajer investasi.
Hal tersebut untuk meminimalisir dana disalahgunakan oleh manajer investasi.
Bank kustodian ini pada umumnya adalah bank umum yang sudah mendapat persetujuan dari Bapepan LK untuk menyelenggarakan jasa custodian atau penitipan efek secara kolektif dan harta lain serta menerima, bunga, deviden, atau berbagai hak lainnya.
Bank kustodian mendapatkan imbalan dalam bentuk custodian fee sekian persen dari dana kelolaan yang dipotong dari NAB atau NAV.
Selain sebagai lembaga untuk tempat penitipan dan pengamanan dana, bank kustodian juga berperan sebagai administrator yang mewakili pemegang rekening nasabah-nya dan mempunyai tugas menghitung NAB atau NAV setiap reksadana berbentuk KIK per akhir hari bursa untuk selanjutnya diumumkan melalui media.
Bank kustodian juga mempunyai fungsi sebagai transfer agent, yang mencatat semua transaksi yang terjadi, misalnya seperti pembelian (subscription) atau pencairan (redemption) yang dilakukan oleh nasabah.
Disamping menyelesaikan transaksi efek nasabah-nya, bank custodian juga akan memberikan surat konfirmasi. Surat konfirmasi tersebut mempunyai fungsi sebagai bukti atas semua transaksi reksadana yang terjadi.
Jika investor melakukan transaksi secara langsung ke perusahaan yang mengelola reksadana, maka tanda bukti akan diberikan secara langsung kepada investor.
Sementara jika investor melakukan transaksi dengan melalui selling agent seperti bank, maka pada umumnya tanda bukti akan dititipkan kepada selling agent tersebut.
4. Bapepam – LK
Bapepam – LK merupakan singkatan dari badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan. Bapepam – LK adalah sebuah lembaga yang berada di bawah naungan Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Lembaga ini mempunyai tugas untuk, mengatur, membina, mengawasi semua kegiatan yang ada di pasar modal. Selain itu lembaga ini juga bertugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
Prospektus Reksadana
Untuk sebagian orang prospectus merupakan sebuah dokumen yang sangat membosankan. Namun sesungguhnya prosepektus adalah dokumen yang wajib dibaca dan harus dipahami serta dijadikan sebagai dasar sebelum investor melakukan investasi di reksadana.
Pada umumnya prospectus menjelaskan tentang satu jenis reksadana, tapi terkadang menjelaskan juga tentang beberapa reksadana sekaligus yang dikelola oleh perusahaan pengelola yang sama.
Periode perhitungan dalam reksadana pada umumnya dimulai dari 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember. Dan pada setiap periode-nya prospectus tersebut diterbitkan oleh perusahaan pengelola.
Untuk lebih memahami berbagai bagian dari prospectus, berikut saya sudah memberikan contoh prospectus reksadana.
Laporan Tahunan Reksadana
Pada setiap periode atau setiap tahun perusahaan pengelola harus mengeluarkan laporan keuangan akhir tahun yang diaudit oleh auditor independen.
Pada umumnya diikutkan pula surat pemegang saham atau shareholder letter yang ditulis oleh presiden direktur atau manajer investasi.
Surat tersebut berisikan tinjauan tujuan investasi dan kinerja selama periode tersebut. Pada umumnya dibandingkan juga kinerja dari reksadana dengan parameter industry misalnya seperti Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan Jakarta Islamic Index (JII).
Laporan tahunan terdapat tabel dan juga grafik yang berfungsi untuk membandingkan pertumbuhan reksadana selama periode tertentu dan mendeskripsikan komposisi atau persentase instrument yang dimiliki oleh investor.
Laporan ini juga menjelaskan tentang NAB atau NAV dan laba bersih yang didapatkan oleh investor. Laporan tahunan juga menjelaskan tentang posisi aktiva dan pasiva di penutupan pasar obligasi dan saham pada tanggal pelaporan.
Aktiva yang dimaksud disini adalah seberapa banyak investasi yang dilakukan di pasar, piutang yang dimiliki, dan jaminan yang dipegang untuk dipinjamkan.
Sedangkan untuk pasiva adalah jumlah utang yang dipakai untuk membeli suatu efek atau instrument. Portofolio dan perputaran portofolio atau portofolio turnover) yang dibeli dan juga dijual selama periode tersebut juga dilaporkan dalam laporan tahunan.
Pada prinsipnya, semakin tinggi turnover yang terjadi, maka hal tersebut akan menambah biaya transaksi dan akan menggerus potensi mendapatkan keuntungan.
Untuk bagian catatan kaki, menjelaskan berbagai hal lain. Misalnya seperti kebijakan akuntansi, berbagai pihak yang berkepentingan, dan transaksi affiliasi.
Laporan keuangan adalah suatu dokumen yang wajib atau harus dimiliki serta dipahami oleh investor guna pengambilan keputusan investasi.
Supaya memahami lebih jelas, berikut merupakan contoh laporan tahunan reksadana. Contoh laporan tersebut bisa kamu lihat dan download.
Akhir Kata
Demikianlah sedikit pembahasan mengenai reksadana. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan kamu. Jika ada saran, kritik, atau pertanyaan silahkan sampaikan dalam kolom komentar. Terimakasih.